Apakah perusahaan Anda sudah menerapkan pemberian uang pisah karyawan resign? Atau justru baru mendengar informasinya sekarang ini? Jika demikian, menyimak artikel ini adalah pilihan yang tepat.
KitaLulus akan membahas tentang aturan pemberian uang pisah untuk karyawan yang mengajukan resign. Jadi, pastikan Anda simak ulasan berikut, ya.
Apa Itu Uang Pisah Karyawan Resign?
Definisi uang pisah adalah uang yang diberikan perusahaan kepada karyawan akibat adanya PHK. Adapun besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Pemberian uang pisah bagi karyawan resign tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Pada Pasal 50 disebutkan dengan jelas bahwa pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri berhak mendapatkan 2 hal, yaitu uang penggantian hak sesuai ketentuan dan uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Tentang uang penggantian hak diatur dalam Pasal 40 ayat (4), yaitu berupa:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Baca Juga: Aturan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), Jenis, dan Penyebabnya
Syarat Pemberian Uang Pisah Karyawan Resign
Untuk uang pisah memang tidak dijelaskan secara eksplisit sebagaimana aturan pemberian pesangon hingga uang penghargaan masa kerja. Dalam aturan hanya disebutkan bahwa pemberian uang pisah silakan diatur dalam perjanjian kerja masing-masing perusahaan.
Inilah mengapa masih banyak perusahaan yang belum menerapkan pemberian uang pisah dalam surat perjanjian kerjanya padahal telah jelas disebutkan dalam aturan ketenagakerjaan.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh karyawan yang mengajukan resign agar mendapatkan uang pisah adalah:
- Mengajukan permohonan resign secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
- Tidak terikat dalam ikatan dinas
- Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai resign
Syarat tersebut telah diatur dalam Pasal 36 tentang alasan PHK karyawan pada poin (i).
Perbedaan Uang Pisah Karyawan Resign dan Pesangon PHK
Uang pisah karyawan resign jelas berbeda dengan pesangon yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang dipecat. Perbedaan ini terletak pada bagaimana seorang karyawan diputus hubungan pekerjaannya.
Uang pisah wajib diberikan perusahaan kepada karyawan yang memutuskan untuk berhenti bekerja atas kemauannya sendiri. Jadi, karyawan mengajukan surat pengunduran diri karena suatu alasan lalu diproses perusahaan.
Sedangkan uang pesangon diberikan oleh perusahaan ketika melakukan pemecatan kepada karyawannya. Pemecatan ini biasanya karena beberapa alasan, seperti menghindari kondisi pailit perusahaan, harus dilakukan efisiensi karyawan, hingga terjadinya akuisisi perusahaan oleh perusahaan lain dan mewajibkan untuk mengurangi jumlah karyawan.
Baca Juga: HR Wajib Tahu, Ini 4 Hak Karyawan yang Mendapat Surat Pemutusan Kontrak Kerja
Perhitungan Uang Pisah Karyawan Tetap (PKWTT)
Dalam pemutusan tentang besaran uang pisah bagi karyawan resign, pengadilan memutuskan untuk menentukannya sesuai dengan besaran uang penghargaan masa kerja.
Dengan begitu, Anda bisa mengikuti aturan dalam UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 Bab IV Ketenagakerjaan, Pasal 80, Ayat 44 dengan aturan penentuan besarannya berikut ini.
- Masa kerja 3 hingga kurang dari 6 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 2 bulan upah
- Masa kerja 6 hingga < 9 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 3 bulan upah
- Masa kerja 9 hingga <12 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 4 bulan upah
- Masa kerja 12 hingga <15 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 5 bulan upah
- Masa kerja 15 hingga <18 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 6 bulan upah
- Masa kerja 18 hingga <21 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 7 bulan upah
- Masa kerja 21 hingga <24 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 8 bulan upah
- Masa kerja >24 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 10 bulan upah
Besaran upah dihitung sesuai dengan besaran gaji pokok dan tunjangan tetap. Berikut ilustrasi pemberian uang pisah bagi karyawan resign.
Contoh:
Budi mengajukan resign dari PT Maju Berkembang Pesat pada 12 Maret 2023. Karena perusahaan memiliki notice period, maka Budi baru bisa resign secara efektif pada 13 April 2023. Selama itu, Budi harus menyelesaikan seluruh pekerjaannya sekaligus melakukan penyerahan tugas kepada karyawan baru pengganti Budi.
Budi telah bekerja sebagai Account Executive selama 4 tahun untuk perusahaan dengan gaji yang stabil yaitu Rp8.500.000.
Dengan begitu, besaran uang pisah yang nantinya diterima Budi:
Uang pisah = 2 x Rp8.500.000 = Rp17.000.000.
Baca Juga: 6 Cara Menghadapi Karyawan yang Mau Resign untuk HR Perusahaan
Perhitungan Uang Pisah Karyawan Kontrak (PKWT)
Untuk karyawan kontrak atau PKWT tidak berhak mendapatkan uang pisah dari perusahaan. Akan tetapi, karyawan PKWT berhak mendapatkan uang kompensasi jika terjadi PHK dengan syarat telah bekerja minimal 1 bulan masa kerja.
Aturan besaran uang kompensasi untuk karyawan PKWT sebagaimana PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 16 Ayat (1) adalah:
1. Karyawan PKWT dengan masa kerja minimal 1 bulan atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan adalah:
Masa Kerja : 12 x 1 Bulan Upah
2. Karyawan PKWT dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus akan mendapatkan uang kompensasi sebesar 1 bulan upah.
Besaran upah yang dimaksud adalah gaji pokok dan tunjangan tetap. Jika karyawan PKWT merupakan pekerja lepas harian, maka upah 1 bulan adalah rerata gaji yang didapat selama 12 bulan berturut-turut.
Baca Juga: Aturan Skorsing Karyawan, Hak, dan Contoh Suratnya
Itulah detail informasi mengenai pembayaran uang pisah karyawan resign. Meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam aturan perundang-undangan ketenagakerjaan, tetapi perusahaan Anda tetap wajib mencantumkan informasi ini dalam perjanjian kerja.
Berbagai informasi lainnya seputar aturan perusahaan dan karyawan telah dibahas di blog KitaLulus.
KitaLulus juga memiliki fitur Premium Recruitment, di mana fitur ini akan sangat membantu Anda dalam melakukan hiring dan mendapatkan karyawan terbaik dalam waktu singkat menggunakan bantuan teknologi AI.
Dengan begini, pekerjaan Anda sebagai HRD akan jauh lebih mudah karena proses manual pada rekrutmen karyawan, seperti screening CV, dapat dilakukan hanya dalam hitungan menit saja.
Jadi, tak perlu ragu untuk bekerja sama dengan KitaLulus dalam proses recruitment untuk perusahaan Anda. Sebab, dengan Premium Recruitment, mendapatkan kandidat berkualitas jadi mudah dilakukan. Yuk daftar sekarang!