Melalui UU Nomor 13 Tahun 2003, Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia mengatur bahwa setiap karyawan memiliki hak cuti dan waktu istirahat. Tapi, supaya proses pengajuan izinmu makin mulus, kamu bisa menyiapkan alasan tidak masuk kerja yang masuk akal.
Ingin tahu selengkapnya tentang alasan izin kerja agar bos tidak marah? KitaLulus punya daftarnya di bawah ini, catat baik-baik, ya!
Alasan Tidak Masuk Kerja Sebagai Cuti Darurat
Agar hasil pekerjaan maksimal, tentunya kita harus bekerja dengan fokus. Bila ada hal lain yang membuat fokus kamu buyar, maka tak ada salahnya kamu mengambil waktu istirahat.
Sebab, jika memaksakan bekerja, bukannya produktif, justru itu malah menjadi hal yang tidak baik, sehingga kamu bisa kena tegur bos atau mengganggu kinerja rekan lainnya.
Nah, apabila kamu merasa harus melakukan kegiatan urgent dan membuat kamu harus mengajukan cuti, langsung bicarakan saja ya dengan atasan atau HRD perusahaan kamu. Biasanya, alasan tidak masuk kerja yang logis bisa langsung di-accept, seperti beberapa alasan berikut ini.
1. Sakit atau Kecelakaan
Tidak ada yang tahu kapan musibah itu datang. Meskipun sudah berhati-hati, bisa saja satu hari kita mengalami kemalangan dan terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.
Jika demikian, kamu bisa langsung menghubungi pihak perusahaan dan menjelaskan bahwa kamu mengalami kecelakaan dan tidak bisa masuk kerja.
Seperti halnya jika kamu merasakan tidak enak badan, seperti demam tinggi hingga sakit parah lainnya. Perusahaan tidak memiliki hak untuk memaksa kamu tetap masuk dan memberikan risiko pada kesehatanmu.
Cutilah dengan memberikan bukti surat dokter bahwa kamu harus beristirahat selama beberapa hari.
2. Haid yang Parah
Alasan tidak masuk kerja karena sakit haid mungkin masih belum banyak perusahaan yang menerapkannya. Bahkan beberapa karyawan tidak tahu bisa mengajukan cuti ini karena kurangnya pemberitahuan dari perusahaan. Padahal, UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 81 mengatur dengan jelas perihal cuti haid.
Bagi wanita yang ketika haid mengalami nyeri perut bahkan seluruh badan merasa sakit, kamu boleh mengajukan cuti selama dua hari. Perusahaan seharusnya tidak menghalangi alasan ini jika kamu mengajukannya.
3. Jadwal Pemeriksaan Kesehatan
Melakukan penjadwalan untuk pemeriksaan kesehatan dengan dokter tentu saja tidak bisa dilakukan sewaktu-waktu kecuali memang sudah begitu dekat dengan dokter tersebut.
Bahkan, jika kenal pun, jadwal dokter biasanya padat dan tidak bisa melayani secara spesial dengan mengubah jadwal periksa semau kita.
Nah, ketika kamu memiliki janji temu dengan dokter, kamu dapat menjadikan ini sebagai alasan tidak masuk kerja yang masuk akal.
Alasan satu ini seharusnya cukup darurat dan sangat logis jika memang perusahaan mematuhi aturan untuk memberikan karyawan waktu cuti sesuai prosedur. Kamu juga bisa memberikan surat dokter sebagai bukti tambahan untuk mengajukan cuti.
4. Keguguran atau Melahirkan
Mengalami kehilangan tentu saja menjadi momen yang tidak bisa membuat kita fokus bekerja. Jangankan fokus mengerjakan tugas, untuk berpikir logis saja kadang susah.
Keguguran adalah hal yang menjadi alasan cuti kerja dan perusahaan wajib memberikan cuti panjang kepada karyawan tersebut.
Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 82 Ayat (2) diatur dengan jelas bahwa karyawan yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan atau sesuai anjuran dokter. Jadi, jika perusahaan tidak memberikan hak tersebut ke karyawan yang mengalami keguguran, wah red flag nih.
Berbeda dengan ketika seseorang melahirkan, ia berhak mendapatkan cuti yang lebih lama, yaitu 1,5 bulan sebelum hari kelahiran dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Aturan ini tertuang di ayat (1) dengan pasal yang sama.
Baca juga: 6 Contoh Surat Cuti Melahirkan, Ada Juga untuk Ayah
5. Bencana Alam
Seperti halnya mengalami kecelakaan, bencana alam juga tidak bisa diprediksi kapan datangnya. Gempa bumi dan banjir adalah contoh bencana alam yang bisa terjadi kapan saja, apalagi ketika musim hujan dan tinggal di daerah yang rawan terkena banjir.
Nah, jika ternyata tempat tinggal kamu menjadi daerah yang mudah terkena aliran arus banjir, kamu berhak menjadikan ini sebagai alasan cuti kerja secara darurat.
6. Umrah atau Haji
Menurut UU Ketenagakerjaan Pasal 93 Ayat (2), ketika karyawan melaksanakan ibadah umrah atau haji, perusahaan wajib membayar upah karyawan secara penuh dengan memberikan cuti maksimal selama 50 hari atau sesuai kesepakatan bersama.
Hal tersebut selaras dengan hak karyawan yang dijamin untuk mendapatkan momen pelaksanaan ibadah sesuai dengan agamanya.
7. Menikah
Alasan lain yang bisa kamu gunakan untuk mengajukan cuti kerja adalah menikah. Cuti menikah sendiri sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 29 ayat 2 (c) dan 4 (a).
Aturan tersebut menjelaskan bahwa setiap karyawan punya hak untuk mendapatkan cuti menikah selama 3 hari berturut-turut dengan rincian 1 hari sebelum menikah, 1 hari di hari pernikahan, dan 1 hari setelah menikah.
8. Hujan Lebat Disertai Petir
Kondisi cuaca ekstrim yang tidak memungkinkan untuk bekerja juga bisa menjadi alasan mengajukan cuti. Kondisi cuaca ekstrim tersebut seperti hujan lebat disertai petir yang berakhir banjir.
Baca juga: 10 Contoh Surat Izin Tidak Masuk Kerja Berbagai Alasan
9. Mengurus Dokumen Penting
Contoh alasan izin tidak masuk kerja berikutnya yaitu mengurus dokumen penting yang sifatnya mendesak. Misalnya mengurus perpanjangan SIM, STNK, KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan lainnya.
10. Bertemu Klien di Luar Kantor
Kamu harus bertemu klien di luar kantor? Ini juga bisa menjadi alasan tidak masuk kerja agar bos tidak marah. Sebenarnya banyak perusahaan yang memberikan izin untuk hal ini. Umumnya kamu boleh masuk setengah hari atau bahkan seharian bila memang itu yang diperlukan. Namun, pastikan kamu melihat lagi kebijakan kantor.
11. Sedang Berada di Kampung Halaman
Sedang berapa di kampung halaman dan belum mendapatkan tiket untuk kembali ke tempat bekerja juga bisa jadi alasan yang tepat untuk tidak masuk kerja selain sakit. Kamu dapat menjelaskannya dengan baik kepada HRD dan atasan kamu. Selama kamu menyampaikan alasannya secara logis, pasti alasan tersebut diterima.
12. Berkaitan dengan Keluarga
Alasan cuti ini mungkin terdengar klise. Tapi, cuti mengurus urusan keluarga sebenarnya sudah tertuang dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat 4, di sana dirincikan berapa lama cuti yang berhak kamu dapatkan.
Urusan keluarga ini meliputi:
- Karyawan menikah, mendapatkan cuti 3 hari
- Menikahkan anak, mendapatkan cuti 2 hari
- Menghitankan anak, mendapatkan cuti 2 hari
- Membaptis anak, mendapatkan cuti 2 hari
- Istri melahirkan atau keguguran, mendapatkan cuti 2 hari
- Suami/istri, orang tua/mertua, anak, atau menantu meninggal dunia, mendapatkan cuti 2 hari
- Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal, mendapatkan cuti selama 1 hari
Baca juga: 6 Jenis Hak Cuti Karyawan Menurut UU & Penerapannya di Perusahaan
13. Mengikuti Pelatihan atau Seminar
Alasan tidak masuk kerja selain sakit yang bisa diterima oleh HR adalah mengikuti pelatihan atau seminar yang diadakan di luar. Apalagi bila pelatihan atau seminar ini berkaitan dengan pekerjaanmu, kemungkinan besar akan mendapat dukungan penuh.
Oleh karena itu, saat kamu mengajukan izin, sampaikan bahwa kegiatan ini relevan dengan pekerjaan dan memberikan manfaat bagi perusahaan.
Tidak lupa lampirkan juga informasi mengenai seminar atau pelatihan yang akan diikuti, seperti jadwal, materi yang dibahas, dan lokasi acara.
14. Kondisi Kesehatan Mental
Kondisi kesehatan mental tidak kalah penting dari kesehatan fisik. Jika kamu merasa kondisi kesehatan mentalmu sedang tidak baik-baik saja, jangan ragu untuk mengajukan izin cuti untuk beristirahat sejenak.
Bila kamu nyaman, coba sampaikan secara terbuka kepada HR atau atasan bila sedang membutuhkan waktu untuk memulihkan diri. Sampaikan kepada perusahaan berapa lama waktu yang kamu butuhkan.
15. Mengurus Tilang
Keadaan di jalan memang tidak bisa ditebak, termasuk mengalami tilang. Biasanya, situasi ini mengharuskan kita untuk mengurus administrasi yang memakan waktu lama dan tidak bisa ditunda.
Kejadian ini bisa kamu jadikan alasan tidak masuk kerja mendadak yang akan dimengerti atasan dan HR.
16. Menjaga Keluarga yang Sakit
Ada situasi-situasi mendadak yang membuat kita harus meninggalkan pekerjaan sementara waktu, salah satunya ketika anggota keluarga sakit dan membutuhkan pendampingan. Ini adalah alasan yang wajar dan umum digunakan untuk izin tidak masuk kerja.
Ketika kamu ingin mengajukan izin, pastikan sampaikan secara jelas dan profesional melalui email, chat, atau telepon.
Baca juga: Apakah Cuti Tahunan Berkurang Apabila Karyawan Mangkir? Ini Faktanya
17. Mengurus dokumen kelulusan dan wisuda
Proses mengurus dokumen kelulusan dan wisuda tentu tidak bisa digantikan dan perlu dihadiri secara langsung. Bagi kamu yang sudah diterima kerja saat masih kuliah, ini adalah alasan tidak masuk kerja yang bisa diajukan kepada HR atau atasan.
18. Mengurus Paspor atau Visa
Pengurusan paspor atau visa sayangnya tidak bisa dilakukan pada akhir pekan. Jadi mau tidak mau kamu perlu mengajukan izin tidak masuk kerja.
Jika memang kamu ada keperluan seperti ini, sebisa mungkin beritahu HR atau atasan di hari sebelumnya.
19. Mengurus Keperluan di Bank
Alasan tidak masuk kerja selain sakit juga bisa mengurus keperluan di bank. Keperluan ini memang kerap kali memerlukan waktu yang cukup lama dan tidak bisa diwakilkan.
Beberapa keperluan di bank yang dimaksud seperti mengajukan pinjaman, KPR, laporan penipuan yang melibatkan transaksi bank, atau kehilangan kartu ATM.
20. Melayat
Melayat adalah salah satu alasan izin tidak masuk kerja mendadak. Momen berkabung ini menjadi penghormatan terakhir yang diberikan kepada seseorang yang telah berpulang, jadi wajar bila kamu meminta izin untuk tidak hadir bekerja.
Namun, jika memungkinkan, ada baiknya kamu melayat setelah pulang kerja, kecuali memang lokasinya jauh di luar kota.
21. Mengurus Anak
Ada kalanya saat anak sakit lalu pengasuh tidak bisa hadir, kamu sebagai orang tua perlu menemani dan mengurus mereka. Atasan atau HR akan memakluminya, terlebih bila kamu adalah satu-satunya yang bisa mengurus mereka.
23. Mendampingi Anak untuk Keperluan Sekolah
Alasan lainnya yang bisa disampaikan untuk tidak masuk kerja adalah mendangi anak untuk keperluan sekolah seperti mengambil rapor atau rapat orang tua. Tentu tanggung jawab ini tidak bisa kita lepas kepada orang lain, sehingga mengharuskan untuk cuti sejenak dari pekerjaan.
24. Kehilangan Barang Pribadi
Nasib apes memang tidak ada di kalender, bisa saja saat sedang berangkat kerja kamu kehilangan barang pribadi seperti dompet, KTP, ATM, kunci rumah, yang tentu perlu diurus sesegera mungkin.
Jika mengalami hal ini, ajukan izin tidak masuk kerja pada atasan. Sampaikan dengan jujur apa yang sedang kamu alami, pasti mereka akan mengerti.
25. Mengurus Pindahan Rumah atau Kosan
Proses pindahan rumah memang dapat dilakukan pada hari libur, tapi terkadang kita membutuhkan waktu tambahan untuk membenahi semua barang yang baru kita pindahkan.
Waktu untuk membenahi barang-barang ini sering kali tidak cukup hanya 1-2 jam, bisa seharian apalagi bila barang kita cukup banyak. Jadi masuk akal bila kamu mengajukan izin untuk tidak masuk kerja.
26. Memperpanjang Surat Kendaraan
Semua pasti tahu bahwa surat kendaraan seperti SIM atau STNK punya masa berlaku yang perlu diperpanjang sebelum tenggat waktunya.
Proses perpanjangan surat ini biasanya melibatkan tahap birokrasi yang panjang dan memakan waktu. Setidaknya kamu perlu menyisihkan waktu satu hari untuk mengurusnya. Ini bisa jadi alasan izin tidak masuk kantor yang masuk akal.
27. Menghadiri Sidang Skirpsi atau Tesis
Situasi ini umum dialami oleh karyawan magang atau juga karyawan yang melanjutkan jenjang pendidikan S2.
Jadwal sidang yang ditentukan pihak kampus biasanya jatuh pada hari kerja, sehingga mau tidak mau karyawan pun perlu mengajukan izin.
28. Kendaraan Pribadi Mengalami Kerusakan
Saat kendaraan pribadi mengalami kerusakan seperti mogok, turun mesin, atau rusak mendadak saat perjalanan ke kantor, tak ada salahnya kamu izin ke atasan.
Namun, jika ada hal penting yang mengharuskanmu tetap berada di kantor, usahakan mencari alternatif lain seperti naik transportasi umum. Atau jika tidak memungkinkan, coba ajukan izin kerja dari rumah.
29. Kerusakan di Rumah
Kerusakan di rumah seperti pipa atau atap bocor tentu tidak bisa diabaikan, perlu sesegera mungkin dibetulkan agar tidak menyebabkan kerusakan yang lebih besar. Karyawan bisa mengajukan izin ke kantor untuk tidak masuk kerja karena alasan ini.
30. Keracunan Makanan
Keracunan makanan bisa terjadi secara tiba-tiba dan menyebabkan gangguan kesehatan yang cukup serius. Kondisi ini mungkin menyebabkan tidak bisa bekerja secara optimal atau sama sekali tidak bisa beraktivitas.
Maka itu, mengajukan izin karena keracunan makanan adalah alasan sah yang bisa dimengerti atasan maupun HR.
31. Kehabisan Tenaga setelah Bekerja Lembur
Sering kali karyawan diharuskan bekerja lembur sebagai bagian dari tanggung jawab profesional, terutama saat ada deadline atau proyek penting.
Namun, saat lembur ini dilakukan secara berlebihan dapat menyebabkan kelelahan fisik dan mental. Dalam kondisi ini, tak ada salahnya kamu ambil cuti satu hari untuk beristirahat agar besok bisa kembali bekerja dengan lancar.
Cara Izin Tidak Masuk Kerja yang Baik dan Sopan
Ketika ingin mengajukan izin tidak masuk kerja, penting untuk melakukannya dengan cara yang profesional dan sopan agar tetap menjaga hubungan baik dengan atasan serta rekan kerja. Berikut adalah beberapa langkah yang bisa kamu ikuti:
1. Beri Tahu Secepat Mungkin
Jika sudah tahu tidak bisa masuk kerja, segera beri tahu atasan atau HRD. Hal ini bertujuan agar mereka bisa mengatur pekerjaan yang tertunda atau mencari penggantimu sementara.
Akan lebih baik lagi bila kamu mengabari atasan jauh-jauh hari (bila memungkinkan).
Contoh:
“Dengan hormat, saya ingin memberitahu bahwa pada (tanggal izin), saya mengajukan izin tidak masuk kerja dikarenakan perlu mengurus paspor di Kantor Imigrasi.”
2. Ikuti Prosedur yang Berlaku
Kedua, kamu harus mengikuti prosedur pengajuan izin yang telah ditetapkan perusahaan. Misalnya, kamu perlu menghubungi atasan langsung, mengirim email resmi, mengisi form pengajuan izin, atau menggunakan aplikasi absen.
Untuk mengetahui hal ini, kamu bisa membaca lagi peraturan perusahaan, umumnya prosedur tersebut tertulis di sana.
3. Sampaikan Alasan secara Singkat dan Jujur
Sampaikan alasan izin dengan singkat dan jujur, misalnya sakit, urusan keluarga, atau keadaan darurat. Tidak perlu terlalu detail jika alasan bersifat pribadi.
Contoh:
“Saya ingin mengajukan izin tidak masuk kerja pada hari (tanggal) karena harus menghadiri pernikahan adik saya. Saya telah menyelesaikan pekerjaan yang sedang berjalan dan sudah berkoordinasi dengan tim untuk memastikan tidak ada pekerjaan yang mengalami kendala.“
4. Tawarkan Solusi
Untuk menjaga profesionalitas, jika pekerjaanmu mendesak, kamu bisa menawarkan solusi alternatif seperti menyelesaikan tugas lebih awal atau mendelegasikan tugas kepada rekan kerja.
Contoh:
“Mohon izin besok tidak masuk kerja karena saya harus menghadiri undangan rapat orang tua di sekolah anak saya. Namun, jika memungkinkan, saya bisa tetap memantau pekerjaan dari rumah dan menyelesaikan tugas yang bisa dikerjakan secara remote. Mohon arahannya apakah opsi ini diperbolehkan. Terima kasih.”
5. Pastikan Izin Diterima
Jika kamu mengajukan izin lewat pesan WA atau email, pastikan mendapat konfirmasi dari atasan. Jika tidak ada respons, sebaiknya kamu menghubungi mereka langsung.
Baca juga: Aturan Cuti PNS: Syarat Pengajuan, Lama Waktu, Contoh Surat Cuti
Alasan Tidak Masuk Kerja yang Sebaiknya Dihindari
Di atas kamu sudah mengetahui alasan logis apa saja yang bisa diterima untuk tidak masuk kerja. Sebaiknya hindari beberapa alasan berikut jika tidak ingin pengajuan izin cuti kamu ditolak.
- Bangun kesiangan
- Punya masalah dengan atasan atau rekan kerja
- Mengikuti interview di perusahaan lain
- Kelelahan karena semalam pulang terlalu larut
- Tidak ada pakaian bersih untuk digunakan bekerja
Demikian pembahasan lengkap mengenai berbagai alasan tidak masuk kerja yang masuk akal dan profesional agar diizinkan atasan atau HRD.
Pada dasarnya, hak cuti sudah diatur dalam undang-undang dan seharusnya setiap perusahaan mematuhi aturan tersebut. Jika kamu ternyata memiliki waktu yang sulit ketika pengajuan cuti, kamu bisa berdiskusi dengan HRD mengenai hak karyawan yang sudah disesuaikan dengan prosedur yang ada.
Atau jika memang perusahaan tidak memberikan hak yang sesuai untuk karyawan, kamu bisa mulai hunting lowongan kerja di perusahaan yang menghargai hak karyawan dengan baik melalui KitaLulus. Di KitaLulus, tersedia ribuan pekerjaan yang di-update setiap hari. Kamu juga bisa cek lowongan kerja berbagai bidang di website resmi KitaLulus dibawah ini. Yuk, cek sekarang juga!