Melalui UU Nomor 13 Tahun 2003, Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia mengatur bahwa setiap karyawan memiliki hak cuti dan waktu istirahat. Tapi, supaya proses pengajuan izinmu makin mulus, kamu bisa menyiapkan alasan tidak masuk kerja yang masuk akal.
Ingin tahu selengkapnya tentang alasan izin kerja agar bos tidak marah? KitaLulus punya daftarnya di bawah ini, catat baik-baik, ya!
Alasan Tidak Masuk Kerja Sebagai Cuti Darurat
Agar hasil pekerjaan maksimal, tentunya kita harus bekerja dengan fokus. Bila ada hal lain yang membuat fokus kamu buyar, maka tak ada salahnya kamu mengambil waktu istirahat.
Sebab, jika memaksakan bekerja, bukannya produktif, justru itu malah menjadi hal yang tidak baik, sehingga kamu bisa kena tegur bos atau mengganggu kinerja rekan lainnya.
Nah, apabila kamu merasa harus melakukan kegiatan urgent dan membuat kamu harus mengajukan cuti, langsung bicarakan saja ya dengan atasan atau HRD perusahaan kamu. Biasanya, alasan tidak masuk kerja yang logis bisa langsung di-accept, seperti beberapa alasan berikut ini.
1. Sakit atau Kecelakaan
Tidak ada yang tahu kapan musibah itu datang. Meskipun sudah berhati-hati, bisa saja satu hari kita mengalami kemalangan dan terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.
Jika demikian, kamu bisa langsung menghubungi pihak perusahaan dan menjelaskan bahwa kamu mengalami kecelakaan dan tidak bisa masuk kerja.
Seperti halnya jika kamu merasakan tidak enak badan, seperti demam tinggi hingga sakit parah lainnya. Perusahaan tidak memiliki hak untuk memaksa kamu tetap masuk dan memberikan risiko pada kesehatanmu.
Cutilah dengan memberikan bukti surat dokter bahwa kamu harus beristirahat selama beberapa hari.
2. Sakit Haid yang Parah
Alasan tidak masuk kerja karena sakit haid mungkin masih belum banyak perusahaan yang menerapkannya. Bahkan beberapa karyawan tidak tahu bisa mengajukan cuti ini karena kurangnya pemberitahuan dari perusahaan. Padahal, UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 81 mengatur dengan jelas perihal cuti haid.
Bagi wanita yang ketika haid mengalami nyeri perut bahkan seluruh badan merasa sakit, kamu boleh mengajukan cuti selama dua hari. Perusahaan seharusnya tidak menghalangi alasan ini jika kamu mengajukannya.
3. Jadwal Pemeriksaan Kesehatan
Melakukan penjadwalan untuk pemeriksaan kesehatan dengan dokter tentu saja tidak bisa dilakukan sewaktu-waktu kecuali memang sudah begitu dekat dengan dokter tersebut.
Bahkan, jika kenal pun, jadwal dokter biasanya padat dan tidak bisa melayani secara spesial dengan mengubah jadwal periksa semau kita.
Nah, ketika kamu memiliki janji temu dengan dokter, kamu dapat menjadikan ini sebagai alasan tidak masuk kerja yang masuk akal.
Alasan satu ini seharusnya cukup darurat dan sangat logis jika memang perusahaan mematuhi aturan untuk memberikan karyawan waktu cuti sesuai prosedur. Kamu juga bisa memberikan surat dokter sebagai bukti tambahan untuk mengajukan cuti.
4. Keguguran atau Melahirkan
Mengalami kehilangan tentu saja menjadi momen yang tidak bisa membuat kita fokus bekerja. Jangankan fokus mengerjakan tugas, untuk berpikir logis saja kadang susah.
Keguguran adalah hal yang menjadi alasan cuti kerja dan perusahaan wajib memberikan cuti panjang kepada karyawan tersebut.
Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 82 Ayat (2) diatur dengan jelas bahwa karyawan yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan atau sesuai anjuran dokter. Jadi, jika perusahaan tidak memberikan hak tersebut ke karyawan yang mengalami keguguran, wah red flag nih.
Berbeda dengan ketika seseorang melahirkan, ia berhak mendapatkan cuti yang lebih lama, yaitu 1,5 bulan sebelum hari kelahiran dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Aturan ini tertuang di ayat (1) dengan pasal yang sama.
Baca juga: 6 Contoh Surat Cuti Melahirkan, Ada Juga untuk Ayah
5. Bencana Alam
Seperti halnya mengalami kecelakaan, bencana alam juga tidak bisa diprediksi kapan datangnya. Gempa bumi dan banjir adalah contoh bencana alam yang bisa terjadi kapan saja, apalagi ketika musim hujan dan tinggal di daerah yang rawan terkena banjir.
Nah, jika ternyata tempat tinggal kamu menjadi daerah yang mudah terkena aliran arus banjir, kamu berhak menjadikan ini sebagai alasan cuti kerja secara darurat.
6. Umrah atau Haji
Menurut UU Ketenagakerjaan Pasal 93 Ayat (2), ketika karyawan melaksanakan ibadah umrah atau haji, perusahaan wajib membayar upah karyawan secara penuh dengan memberikan cuti maksimal selama 50 hari atau sesuai kesepakatan bersama.
Hal tersebut selaras dengan hak karyawan yang dijamin untuk mendapatkan momen pelaksanaan ibadah sesuai dengan agamanya.
7. Menikah
Alasan lain yang bisa kamu gunakan untuk mengajukan cuti kerja adalah menikah. Cuti menikah sendiri sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 29 ayat 2 (c) dan 4 (a).
Aturan tersebut menjelaskan bahwa setiap karyawan punya hak untuk mendapatkan cuti menikah selama 3 hari berturut-turut dengan rincian 1 hari sebelum menikah, 1 hari di hari pernikahan, dan 1 hari setelah menikah.
8. Hujan Lebat Disertai Petir
Kondisi cuaca ekstrim yang tidak memungkinkan untuk bekerja juga bisa menjadi alasan mengajukan cuti. Kondisi cuaca ekstrim tersebut seperti hujan lebat disertai petir yang berakhir banjir.
Baca juga: 7 Contoh Surat Izin Tidak Masuk Kerja Berbagai Kondisi
9. Mengurus Dokumen Penting
Contoh alasan izin tidak masuk kerja berikutnya yaitu mengurus dokumen penting yang sifatnya mendesak. Misalnya mengurus perpanjangan SIM, STNK, KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan lainnya.
10. Bertemu Klien di Luar Kantor
Kamu harus bertemu klien di luar kantor? Ini juga bisa menjadi alasan tidak masuk kerja agar bos tidak marah. Sebenarnya banyak perusahaan yang memberikan izin untuk hal ini. Umumnya kamu boleh masuk setengah hari atau bahkan seharian bila memang itu yang diperlukan. Namun, pastikan kamu melihat lagi kebijakan kantor.
11. Sedang Berada di Kampung Halaman
Sedang berapa di kampung halaman dan belum mendapatkan tiket untuk kembali ke tempat bekerja juga bisa jadi alasan yang tepat untuk tidak masuk kerja selain sakit. Kamu dapat menjelaskannya dengan baik kepada HRD dan atasan kamu. Selama kamu menyampaikan alasannya secara logis, pasti alasan tersebut diterima.
12. Berkaitan dengan Keluarga
Alasan cuti ini mungkin terdengar klise. Tapi, cuti mengurus urusan keluarga sebenarnya sudah tertuang dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat 4, di sana dirincikan berapa lama cuti yang berhak kamu dapatkan.
Urusan keluarga ini meliputi:
- Karyawan menikah, mendapatkan cuti 3 hari
- Menikahkan anak, mendapatkan cuti 2 hari
- Menghitankan anak, mendapatkan cuti 2 hari
- Membaptis anak, mendapatkan cuti 2 hari
- Istri melahirkan atau keguguran, mendapatkan cuti 2 hari
- Suami/istri, orang tua/mertua, anak, atau menantu meninggal dunia, mendapatkan cuti 2 hari
- Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal, mendapatkan cuti selama 1 hari
Baca juga: 6 Jenis Hak Cuti Karyawan Menurut UU & Penerapannya di Perusahaan
Alasan Tidak Masuk Kerja yang Sebaiknya Dihindari
Di atas kamu sudah mengetahui alasan logis apa saja yang bisa diterima untuk tidak masuk kerja. Sebaiknya hindari beberapa alasan berikut jika tidak ingin pengajuan izin cuti kamu ditolak.
- Bangun kesiangan
- Punya masalah dengan atasan atau rekan kerja
- Mengikuti interview di perusahaan lain
- Kelelahan karena semalam pulang terlalu larut
- Tidak ada pakaian bersih untuk digunakan bekerja
Berbagai alasan tidak masuk kerja yang masuk akal di atas sudah diatur dalam undang-undang dan seharusnya setiap perusahaan mematuhi aturan tersebut. Jika kamu ternyata memiliki waktu yang sulit ketika pengajuan cuti, kamu bisa berdiskusi dengan HRD mengenai hak karyawan yang sudah disesuaikan dengan prosedur yang ada.
Atau jika memang perusahaan tidak memberikan hak yang sesuai untuk karyawan, kamu bisa mulai hunting lowongan lain di perusahaan yang menghargai hak karyawan dengan baik. KitaLulus memberikan akses penuh untuk kamu yang ingin mencari peluang baru di perusahaan baru.
Kamu tinggal unduh aplikasi KitaLulus di HP lalu lakukan registrasi dan lengkapi profil, kemudian mulai cari loker yang kamu inginkan. Di KitaLulus, mencari loker #LebihMudah dan terpercaya sehingga tidak perlu khawatir terjadi penipuan dari perusahaan bodong. Kamu juga bisa cek lowongan kerja berbagai bidang di website resmi KitaLulus dibawah ini. Yuk, cek sekarang juga!