Cuti adalah hak seluruh karyawan dan menjadi tanggung jawab perusahaan untuk menyetujuinya. Namun, tentu saja dengan alasan yang jelas. Jenis cuti karyawan ada bermacam-macam, salah satunya adalah cuti menikah.
Meskipun cuti menikah menjadi hak karyawan, tetapi pengajuannya tentu saja tidak boleh mendadak, ya. Bahkan, ada perusahaan yang memiliki aturan tersendiri jadi prosesnya harus memiliki tahapan dan tips tertentu.
Nah, sudahkah kamu tahu cuti menikah berapa hari? Jika belum, yuk simak ulasan di bawah ini hingga selesai.
Cuti Menikah untuk Karyawan Kontrak dan Karyawan Tetap
Cuti menikah untuk karyawan diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan tersebut tertuang dalam pasang 93 ayat 2(c) dan 4(a).
Sesuai dengan aturan ini, setiap karyawan memiliki hak untuk mendapatkan cuti menikah selama 3 hari berturut-turut. Ketentuan 3 hari tersebut adalah 1 hari sebelum menikah, 1 hari di hari menikah, dan 1 hari setelah menikah.
Dari aturan undang-undang yang ada, tidak ada perbedaan antara karyawan kontrak dan karyawan tetap dalam pengajuan cuti menikah. Akan tetapi, hal tersebut kembali kepada aturan perusahaan masing-masing.
Beberapa perusahaan akan membedakan hak cuti karyawan kontrak dan tetap. Misal, dalam perusahaan yang memiliki sistem karyawan kontrak dalam setahun pertama lalu tahun selanjutnya diangkat menjadi karyawan tetap. Perusahaan tersebut pada umumnya tidak memberikan jatah cuti reguler kepada karyawan kontrak di tahun pertama.
Akan tetapi, cuti yang bersifat genting seperti sakit hingga menikah tetap diberikan. Bedanya, karyawan kontrak di perusahaan tersebut tidak bisa mengajukan jumlah hari lebih seperti halnya karyawan tetap yang memiliki jatah cuti reguler.
Baca juga: 12 Alasan Tidak Masuk Kerja yang Masuk Akal Agar Diizinkan
Aturan Cuti Menikah Perusahaan Swasta
Secara jelas, aturan cuti menikah diatur oleh undang-undang. Namun, beberapa perusahaan juga menetapkan aturan tersendiri yang tidak melanggar aturan pokok. Berikut beberapa aturan cuti menikah perusahaan swasta sesuai dengan undang-undang.
- Jumlah hari cuti karyawan minimal 3 hari
- Tidak memotong gaji karyawan selama cuti
- Karyawan dapat menggabungkan dengan jatah cuti tahunan jika memilikinya
- Mengisi formulir pengajuan cuti yang ditanda-tangani oleh karyawan, manager HRD, dan manager divisi
Baca juga: 6 Contoh Surat Cuti Melahirkan, Ada Juga untuk Ayah
Tips Mengajukan Cuti Menikah
Mengatur pernikahan tentu saja menjadi hal yang ribet dan rumit. Maka dari itu, terkadang dalam prosesnya menguras energi bahkan membuat emosi tidak stabil jika tidak bisa mengaturnya dengan baik. Hal tersebut akan sangat berpengaruh pada mood untuk bekerja di kantor.
Nah, untuk meminimalisir hal tersebut, kamu bisa menyimak tips pengajuan cuti menikah berikut. Tips ini akan membantu kamu tetap aman mengatur rencana pernikahan dan tidak mengganggu pekerjaan di kantor.
1. Memahami Aturan Pengajuan Cuti Perusahaan
Aturan cuti biasanya akan dicantumkan dalam kontrak kerja. Perhatikan baik-baik kontrak kerja yang kamu terima dan sesuaikan dengan aturan yang diberikan oleh pemerintah tentang ketenagakerjaan.
Tanyakan dengan detail juga bagaimana pengajuan cuti kepada HRD. Jangan sampai kamu baru menyiapkan berkas yang dibutuhkan ketika besok harinya akan mengajukan cuti.
2. Ajukan Cuti Menikah dari Jauh Hari
Jangan mendadak jika akan mengajukan cuti menikah. Meskipun selama ini hubungan kamu dan pasangan tidak diketahui oleh rekan kerja, tetapi paling tidak ajukan cuti minimal 3 pekan sebelum waktu cuti kamu.
Pengajuan cuti dari lama ini juga akan membantu tim yang berkolaborasi denganmu. Mereka akan tahu pekerjaan mana yang membutuhkan back up dari orang lain jika kamu tidak ada.
Kamu juga bisa memperkirakan pekerjaan mana yang harus diselesaikan segera supaya waktu cuti terasa tenang.
3. Kombinasikan dengan Jatah Cuti Tahunan
Nah, jika kamu merasa kurang dengan jatah jumlah cuti menikah yang diberikan perusahaan, kamu bisa menggabungkannya dengan jatah cuti tahunan. Tentukan dengan baik kamu membutuhkan waktu berapa lama untuk mempersiapkan pernikahan lalu ajukan jumlah cuti fiks kepada personalia.
Namun, kamu harus memahami aturan pengajuan cuti juga, ya. Biasanya, perusahaan akan memberikan persetujuan untuk pengajuan cuti tahunan maksimal 3 hari berturut-turut. Nah, kamu bisa atur strategi agar waktu cutimu terasa lama dan efektif.
Sanksi Bagi Perusahaan yang Mengabaikan Cuti Menikah
Semua perusahaan wajib memberikan cuti menikah kepada seluruh karyawannya. Jika ada perusahaan yang melanggar aturan ini, perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Pasal 186 Ayat 1.
Sanksi yang diberikan berdasarkan tindak pidana pelanggaran, yaitu denda minimal Rp10.000.000 dan maksimal Rp400.000.000. Hukuman penjara paling singkat selama 1 tahun dan maksimal 4 tahun.
Contoh Surat Cuti Menikah
Berikut adalah contoh surat izin cuti menikah karyawan. Nantinya, kamu harus menyerahkan surat ini pada HRD dan atasan langsungmu di kantor.
Baca juga: Aturan Cuti PNS: Syarat Pengajuan, Lama Waktu, Contoh Surat Cuti
Itulah berbagai informasi tentang cuti menikah yang bisa kamu pelajari. Sangat mudah kan dalam pengajuannya? Pastikan juga untuk menyelesaikan tugasmu sebelum tanggal cuti tiba supaya tim lain tidak kerepotan.
Nah, untuk kamu yang saat ini sedang menjadi job seeker, KitaLulus menyediakan banyak info lowongan kerja. Info lowongan kerja yang ada di KitaLulus tentu saja terpercaya. Sebab, saat kamu mengirimkan lamaran akan langsung sampai ke WhatsApp HRD sehingga lamaran sampai dengan tepat.
Cara melamar kerja menggunakan aplikasi KitaLulus juga sangat mudah. Kamu cukup menginstal aplikasi KitaLulus di HP lalu lakukan registrasi dengan cara log in ke akun Google kamu.
Tidak hanya bisa mencari dan melamar kerja sesuai passion, di aplikasi KitaLulus juga memiliki fasilitas komunitas. Kamu bisa bergabung di komunitas sesuai bidang yang kamu inginkan. Di sana nantinya akan ada banyak sharing ilmu bahkan sharing info loker sesuai bidang tersebut.
Jadi, tunggu apalagi? Yuk segera instal aplikasi KitaLulus di smartphone kamu. Dengan KitaLulus, melamar kerja menjadi #LebihMudah!