Cara bayar denda BPJS— Di era modern dan digital seperti saat ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan terus berupaya memudahkan masyarakat pengguna BPJS. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan informasi cara bayar denda BPJS.
Tidak hanya memberi informasi cara bayar denda BPJS dengan mudah, saat ini kamu juga bisa mengecek tunggakan BPJS yang kamu punya, lho! Penasaran lebih lanjut tentang cara bayar denda BPJS sekaligus cara mengecek tunggakan BPJS yang kamu punya? Berikut ini bahasan lengkapnya.
BACA JUGA: 4 Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Karena Resign, Mudah dan Cepat!
Apa itu BPJS Kesehatan?
Hampir semua masyarakat Indonesia memiliki kartu BPJS Kesehatan. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang sangat tergantung dengan fasilitas pelayanan yang satu ini. Namun tidak dapat dipungkiri jika suatu waktu ada yang telat membayarkan iuran BPJS dan tidak tahu bagaimana cara bayar denda BPJS tersebut.
Tapi apa sih sebenarnya BPJS Kesehatan itu? Menurut laman resmi Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan adalah bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi Kesehatan sosial yang bersifat wajib berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 20014 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar Kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
Sedangkan menurut laman resmi OJK, BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dengan kata lain, BPJS Kesehatan adalah bentuk jaminan yang diselenggarakan secara nasional dengan menggunakan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Tujuannya adalah untuk menjamin seluruh rakyat Indonesia mendapatkan manfaat pemeliharaan Kesehatan dan perlindungan untuk memenuhi kebutuhan dasar Kesehatan.
3 Cara Mengecek Tunggakan BPJS Kesehatan
Perlu diketahui, iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda di setiap kelasnya. Pemilik kartu BPJS Kesehatan kelas I jumlah iuran yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp150 ribu. Lalu untuk kelas II jumlah iuran yang harus dibayarkan adalah Rp100 ribu, dan untuk kelas III sebesar Rp35 ribu. Jumlah iuran tersebut wajib dibayarkan oleh pemegang kartu. Jika tidak, maka akan ada tunggakan sejumlah iuran.
Lalu bagaimana cara cek tunggakan iuran? Berikut beberapa cara cek tunggakan BPJS agar kamu tahu cara bayar denda BPJS Kesehatan sesuai dengan jumlah tunggakannya.
1. Cara Mengecek Tunggakan BPJS Melalui Situs Resmi BPJS
Cara pertama yang bisa kamu lakukan adalah dengan mengecek tagihan melalui situs resmi BPJS, berikut ini langkah-langkahnya:
- Pertama-tama, akses laman BPJS Kesehatan
- Kemudian isi data informasi yang diminta. Seperti nomor kartu, tanggal lahir, dan angka validasi
- Kemudian klik ‘CEK’
- Dan informasi tagihan kamu akan ditampilkan
2. Cara Cek Tunggakan BPJS Melalui Aplikasi JKN
Cara cek tunggakan BPJS selanjutnya adalah dengan menggunakan aplikasi JKN yang bisa kamu unduh di ponsel.
- Hal yang harus kamu lakukan pertama kali adalah mengunduh dan memasang aplikasi JKN di ponsel
- Jika kamu belum memiliki akun, bisa melakukan registrasi terlebih dulu kemudian log in dengan data yang didaftarkan
- Lalu pilih menu ‘TAGIHAN’
- Pilih menu ‘PREMI’
- Kemudian informasi tagihan BPJS Kesehatan kamu akan ditampilkan
3. Cara Mengecek Tunggakan BPJS Melalui SMS
Jika kamu tidak memiliki paket internet, kamu bisa juga cek tunggakan BPJS melalui SMS, lho, cukup ikuti langkahnya di bawah ini:
- NIK(spasi)nomor induk kependudukan atau,
- NOKA(spasi)nomor kartu BPJS Kesehatan
- Kemudian kirim format pesan tersebut ke nomor 0877 7550 0400
BACA JUGA: Bisa Online, Ini Dia 3 Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri
Cara Bayar Tunggakan BPJS
Nah, setelah kamu mengetahui cara cek tunggakan, sekarang saatnya kamu mengetahui cara bayar denda BPJS. BPJS Kesehatan mengadakan program bernama REHAB yang ditujukan untuk masyarakat yang memiliki tunggakan iuran.
REHAB sendiri adalah singkatan dari Rencana Pembayaran Bertahap. Namun untuk menggunakan cara bayar tunggakan BPJS yang satu ini kamu harus melakukan dan melalui proses pendaftaran terlebih dulu.
Berikut syarat dan ketentuan untuk bisa menggunakan cara bayar denda BPJS dengan program REHAB:
- Peserta termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan)
- Peserta wajib melakukan pendaftaran melalui aplikasi JKN dan/atau melalui BPJS Kesehatan Care Centre 165
- Maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan
- Status kepesertaan akan aktif kembali setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan
Nah, jika kamu merasa sudah memenuhi syarat di atas, sebaiknya ikuti mekanisme pendaftaran di bawah ini agar kamu bisa menggunakan cara bayar denda BPJS dengan program REHAB.
Berikut mekanisme pendaftaran agar kamu bisa menggunakan cara bayar denda dengan program REHAB:
- Unduh dan pasang aplikasi JKN di ponsel kamu
- Log-in dengan data yang sudah didaftarkan
- Pilih menu ‘PROGRAM REHAB’ dan masukan informasi yang diperlukan
- Jangan lupa setujui syarat dan ketentuan serta hasil simulasi program
- Nantinya tagihan iuran yang akan dibayar otomatis berubah sesuai dengan besaran simulasi
- Kemudian cara bayar denda BPJS adalah dengan membayar iuran pada kanal-kanal pembayaran yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
- Ingat ya, pendaftaran bisa dilakukan sampai tanggal 28 di setiap bulannya, kecuali untuk bulan Februari maksimal di tanggal 27
- Jika kamu terdaftar dengan auto debet, maka tagihan akan terkoneksi langsung dengan tagihan autodebet kamu. Cara bayar tunggakan BPJS ini tidak berlaku untuk bank Mandiri, BNI, dan BCA, ya!
Denda Bayar Iuran BPJS Terlambat
Selain mengetahui cara bayar denda BPJS, kamu juga harus memperhatikan denda jika kamu terlambat membayarkan iuran. Denda yang ditetapkan adalah sebesar 5% dari perkiraan biaya paket atau jumlah klaim yang ditagih rumah sakit kepada pemerintah berdasarkan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak.
Jumlah bulan tertunggak hanya boleh paling banyak 12 bulan dan besar denda paling tinggi adalah Rp30 juta. Setelah kamu mengetahui cara bayar denda BPJS, kamu juga harus mengetahui rumus perhitungan denda tunggakan BPJS. Yaitu:
Total tunggakan = 5% x biaya Kesehatan x jumlah bulan tertunggak
Misalkan, kamu telat melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan selama dua bulan dan tidak menjalani rawat inap, maka cara bayar denda BPJS yang perlu kamu lakukan adalah membayar tunggakan iuran saja agar kartu BPJS kamu bisa aktif kembali.
Namun, jika ternyata kamu harus menjalani rawat inap dengan biaya Rp5 juta, maka cara bayar denda BPJS yang harus kamu lunasi adalah denda 5% dari biaya rawat inap dan dikalikan jumlah bulan tertunggaknya.
= 5% x Rp5.000.000,00 x 2
= Rp500.000,00
Maka cara bayar denda BPJS yang perlu kamu lakukan adalah melunasi iuran tertunggak dan denda yang sudah disimulasikan untuk mengaktifkan kartu kepesertaan.
Kerugian Jika Telat Membayar Iuran BPJS
Setelah kamu mengetahui simulasi cara bayar denda BPJS, maka kamu wajib untuk selalu cek apakah kamu memiliki tunggakan atau tidak. Ada beberapa kerugian yang kamu alami jika kamu telat membayar iuran BPJS Kesehatan, seperti misalnya:
- Tunggakan akan semakin besar dan bisa memberatkan pihak yang bersangkutan bila ingin diaktifkan kembali
- Iuran BPJS yang tertunggak setiap bulan tidak menjadikan pihak yang bersangkutan keluar dari kepesertaan BPJS. Namun pihak yang bersangkutan tersebut memiliki kewajiban untuk melunasi tunggakannya
- Selama tunggakan atau denda BPJS belum dilunasi, maka anggota keluarga lainnya tidak bisa mendaftar kepesertaan sebelum pihak yang bersangkutan melunasi tunggakan
- Pihak yang bersangkutan bisa saja keluar banyak uang untuk berobat jika tidak menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan
Demikianlah penjelasan mengenai cara bayar denda BPJS, rumus denda BPJS, hingga kerugian yang akan kamu alami jika telat membayar iuran. Maka dari itu, sebisa mungkin untuk membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu, ya!
Nah, kalau kamu lagi tidak ada uang untuk bayar iuran BPJS Kesehatan, kamu bisa cari pekerjaan baru di aplikasi KitaLulus. Mulai dari pekerjaan part time, freelance, hingga full time!
Bahkan sekarang KitaLulus sudah beroperasi di Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Medan, Makassar, Semarang, dan Gowa, lho! Jadi kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan baru lebih besar dan tinggi! Download aplikasi KitaLulus di Play Store secara gratis, dan dapatkan pekerjaan impianmu sekarang juga!