Setiap orang yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP wajib untuk membayar pajak. Mungkin kamu ingin tahu bagaimana cara cek NPWP online maupun offline guna memastikan statusnya aktif atau tidak.
Cara cek NPWP aktif atau tidak pun sangat mudah. Penasaran bagaimana caranya? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Apa Itu NPWP?
Pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 1 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
NPWP adalah tanda pengenal Wajib Pajak yang terdiri dari 15 angka, di mana 9 kode unik sebagai identitas wajib pajak, dan 3 angka berikutnya adalah kode dari KPP (Kantor Pelayanan Pajak) yang menerbitkan NPWP tersebut.
NPWP dibedakan menjadi dua jenis, yaitu NPWP orang pribadi dan NPWP badan.
- NPWP Pribadi: diperuntukkan bagi orang yang sudah memiliki penghasilan di Indonesia.
- NPWP Badan: diperuntukkan bagi perusahaan atau badan usaha yang memiliki penghasilan di Indonesia.
Sebagai informasi, NPWP merupakan identitas wajib pajak untuk pelaporan SPT Tahunan dan juga sebagai nomor yang menunjukkan status pajak serta data wajib pajak.
Selain itu, sangat penting mengetahui cara cek NPWP aktif atau tidak secara berkala. Hal ini bertujuan untuk mengetahui apa status pajak kamu, valid atau tidak.
Baca juga: Catat! Ini Cara Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT
Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak
Ada beberapa cara cek NPWP aktif atau tidak yang perlu kamu ketahui. Kamu bisa melakukan pengecekan secara online, offline, atau dengan menelpon kantor layanan pajak secara langsung.
Berikut panduan cara cek NPWP online dan offline yang bisa kamu ikuti.
1. Cara Cek NPWP Online dengan NIK
Cara cek NPWP online yang pertama adalah menggunakan NIK melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut langkah-langkah yang perlu kamu lakukan:
- Pertama-tama, buka situs https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
- Kemudian kamu bisa langsung memasukkan 16 digit angka NIK dan 16 digit angka Nomor Kartu Keluarga.
- Masukkan kode captcha sesuai tampilan di layar, kemudian klik ‘Cari’.
- Lalu secara otomatis sistem akan mencari data yang kamu masukkan.
- Jika NPWP yang kamu miliki masih aktif, maka akan muncul nomor dan identitas pribadi kamu. Namun jika tidak ada yang muncul sama sekali, artinya NPWP kamu sudah tidak aktif.
2. Cara Cek NPWP Online dengan Aplikasi DJP
Cara cek NPWP online berikutnya adalah dengan aplikasi DJP yang bisa diakses melalui ponsel kamu. Berikut langkah-langkahnya:
- Install aplikasi DJP yaitu M-Pajak di ponsel.
- Kemudian kamu bisa log in dengan akun yang sama di website.
- Klik ‘Cek NPWP’.
- Sistem akan memunculkan data kamu jika NPWP kamu aktif. Namun jika tidak ada yang muncul, kamu dapat menghubungi kantor pajak sesuai domisili untuk mendapatkan bantuan terkait ini.
Baca juga: Cara Mengaktifkan NPWP Non-efektif Online dan Offline
3. Cara Cek NPWP Online dengan Scan QR Code
Melalui akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Pajak, dijelaskan bahwa ada cara cek NPWP online yang baru, yaitu dengan scan QR Code. Berikut caranya untuk scan QR Code:
- Langkah pertama cek NPWP online adalah memindai QR Code yang ada di kartu NPWP kamu.
- Nantinya kamu akan langsung diarahkan ke account.pajak.go.id.
- Setelah laman situs terbuka, kamu bisa langsung lakukan validasi.
- Kemudian masukkan kode keamanan yang diminta di laman Cek NPWP, kemudian klik ‘CEK’.
- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan validasi NPWP yang kamu cek, jika kartu kamu masih aktif.
4. Cara Cek NPWP Online dengan Email
Selain itu, kamu juga dapat mengecek status keaktifan NPWP melalui email. Caranya mudah, kamu hanya perlu menulis pesan berisi maksud kamu, lalu kirimkan ke [email protected]. Kemudian kamu tinggal menunggu balasan email tersebut.
5. Cek NPWP dengan Menghubungi Kring Pajak
Apabila kamu tidak ada koneksi internet, kamu bisa menghubungi layanan hotline resmi DJP yaitu Kring Pajak di nomor 1500200 untuk menanyakan status NPWP kamu. Tak perlu khawatir, layanan ini aktif selama 24 jam.
6. Cara Cek NPWP Offline
Cara cek NPWP aktif atau tidak yang terakhir adalah melalui offline, yaitu dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat kamu membuat NPWP.
Jika kamu ingin menggunakan cara cek NPWP offline ini, maka jangan lupa siapkan dokumen seperti KTP yang sesuai dengan data di NPWP, ya!
Selain itu, kamu juga bisa menelpon kring pajak di nomor 1500200 sebagai cara cek NPWP offline.
Baca juga: Mudah! Cara Daftar EFIN Online dan Langkah Aktivasinya
Demikianlah penjelasan mengenai beberapa cara cek NPWP aktif atau tidak baik online maupun offline. Nah, biar NPWP kamu selalu aktif, ada baiknya jika kamu juga ikut cari kerja di aplikasi KitaLulus.
Di aplikasi KitaLulus, kamu bisa mencari pekerjaan seperti part time, freelance, work from office, work from home, hingga pekerjaan full time sekalipun.
Tidak hanya itu, kini KitaLulus sudah beroperasi di Jabodetabek, Bandung, Gowa, Makassar, Medan, Semarang hingga Surabaya.
Download aplikasi KitaLulus di Play Store secara gratis! Atau kamu langsung bisa bikin akun di website resmi KitaLulus. Rasakan pengalaman melamar kerja dengan mudah, cepat, dan aman bersama KitaLulus!