Sebagai seorang karyawan, kita termasuk dalam golongan wajib pajak. Oleh sebab itu, kita perlu lapor SPT setiap tahunnya. Sekarang cara lapor SPT tahunan pribadi dapat dilakukan secara online. Dengan begitu, kamu tidak perlu lagi datang ke kantor pajak terdekat.
Masa pelaporan pajak ini ada batasnya. Jadi jika kamu terlambat atau tidak melaporkan pajak, ada kemungkinan kamu akan mendapatkan sanksi. Agar hal tersebut tidak terjadi, KitaLulus akan kasih tahu kamu secara lengkap cara lapor pajak online, serta info seputar pajak lainnya. Yuk, disimak di bawah ini!
Dasar Hukum Pelaporan SPT Tahunan Pribadi
Aturan kewajiban pelaporan pajak bersumber dari UU No. 6 Tahun 1982. Namun, undang-undang ini telah mengalami beberapa pembaharuan, sehingga yang terakhir berlaku adalah UU No. 7 Tahun 2021 atau Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Di dalamnya tertulis bahwa Wajib Pajak memiliki kewajiban mengisi dan melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.
Batas Waktu Lapor Pajak Pribadi
Teknis pelaporan pajak atau SPT tahunan diatur pada Undang-undang Nomor 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Berdasarkan aturan tersebut, pelaporan pajak yang dilakukan melalui e-filing DJP online memiliki batas waktu.
Setiap tahunnya, pelaporan pajak untuk wajib pajak orang pribadi selambat-lambatnya dilakukan sampai dengan 31 Maret.
Baca juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) dan Simulasinya
Jenis Formulir SPT Pajak Pribadi
Sebelum kita membahas cara lapor pajak online, mari kita berkenalan dulu dengan jenis-jenis formulir SPT pajak orang pribadi. Dikutip dari Online Pajak, Ditjen Pajak mengeluarkan tiga jenis formulir, yaitu sebagai berikut.
1. Formulir SPT 1770 S
Ini merupakan jenis formulir SPT tahunan untuk masyarakat dengan total penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta. Formulir SPT 1770 S juga diperuntukkan pada pegawai yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
2. Formulir SPT 1770 SS
SPT 1770 SS diperuntukan bagi pekerja yang memiliki penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta. Formulir ini ditujukan untuk pegawai yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dan sudah bekerja setidaknya satu tahun.
3. Formulir SPT 1770
Ketiga ada SPT 1770. Formulir ini digunakan oleh perseorangan dengan status pekerjaan sebagai pemilik bisnis atau pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja.
Baca juga: Cara Melunasi Kurang Bayar Pajak Saat Lapor SPT Tahunan
Syarat Lapor Pajak Tahunan Pribadi
Ada beberapa syarat yang perlu kamu penuhi jika ingin melakukan pelaporan pajak tahunan pribadi. Berikut daftarnya.
1. Mencantumkan NPWP
Salah satu syarat agar bisa lapor SPT Tahunan adalah mencantumkan nomor NPWP. Nah, sebelum kamu memasukkan nomor NPWP, ada baiknya kamu cek NPWP terlebih dahulu untuk memeriksa status pajak dan apakah NPWP kamu sudah aktif atau belum.
Cara cek NPWP ada beberapa cara, pertama kamu bisa melakukannya melalui aplikasi DJP yang bisa kamu download di Android dan iOS.
Kedua, bisa melalui website ereg.pajak.go.id. Lalu isi kolom NPWP secara lengkap dan benar. Jika NPWP masih aktif, nomor dan identitas lainnya akan muncul secara otomatis. Bila identitas tidak muncul, itu tandanya NPWP belum atau sudah tidak aktif.
2. Status Kewajiban Perpajakan
Syarat kedua, kamu juga harus memiliki status kewajiban perpajakan suami-istri. Status kewajiban perpajakan suami istri adalah keadaan yang memengaruhi cara pengenaan pajak penghasilan yang diterima seorang suami istri. Statusnya dibedakan menjadi empat, yaitu:
- KK: Kepala Keluarga
- HB: Hidup Berpisah
- PH: Pisah Harta
- MT: Memilih Berpisah
Surat kewajiban perpajakan ini dapat dibuat melalui KTP suami dan istri, kartu keluarga, serta nomor NPWP suami.
Bagaimana dengan pekerja yang masih single atau lajang? Untuk pekerja single, akan masuk dalam status kewajiban pajak KK pada saat pengisian SPT Tahunan.
KK memiliki arti bahwa penghasilan dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan.
Pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan oleh satu orang yang bertindak sebagai kepala keluarga. Artinya, dalam satu keluarga hanya memiliki satu NPWP.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online, Ini Langkah-langkahnya
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online
Sekarang cara lapor pajak tahunan bukan lagi hal yang merepotkan, karena kamu bisa melakukanya secara online dengan proses yang mudah. Kamu cukup mengakses DJP Online dan pastikan kamu sudah membuat akun.
Selain itu, kamu juga harus punya EFIN, yaitu nomor identifikasi dari DJP untuk melapor pajak secara online. Cara mendapatkan EFIN dapat kamu simak pada artikel KitaLulus berikut.
Baca juga: Mudah! Cara Daftar EFIN Online dan Langkah Aktivasinya
Nah, bila semua syarat sudah di tanganmu, berikut ini cara lapor SPT tahunan online terbaru di tahun 2023:
- Buka laman www.pajak.go.id.
- Klik Login yang ada di kanan atas.
- Masukkan nomor NIK/NPWP, kata sandi, dan captcha dengan benar, lalu klik Login.
- Di dashboard, klik Lapor.
- Pilih layanan e-Filing untuk mengisi formulir SPT langsung di web tersebut.
- Lalu pilih Buat SPT.
- Kamu akan diberikan pertanyaan sebelum masuk ke SPT. Jenis pertanyaan biasanya menyesuaikan dengan penghasilan (SPT 1770 SS atau SPT 1770 S). Jawab beberapa pertanyaan tersebut dengan benar.
- Pada pertanyaan terakhir, pilih Dengan bentuk formulir atau Dengan panduan.
- Setelah menjawab pertanyaan, pada bagian bawah klik SPT…
- Selanjutnya isi data, seperti tahun pajak, status SPT normal. Kalau status SPT pembetulan, isi juga pembetulan ke berapa. Lalu klik Selanjutnya.
- Isi data SPT yang terdiri dari Pajak Penghasilan, penghasilan yang dikenai PPh final, serta keseluruhan harta dan kewajiban yang ada, setelah itu centang “Setuju” di bagian Pernyataan.
- Klik Berikutnya, kamu akan menerima ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Kemudian dapatkan kode verifikasi dengan cara mengklik Di sini. Nanti kamu akan dapat pemberitahuan kode verifikasi melalui email atau nomor handphone.
- Jika sudah menerima kode verifikasi, masukkan kode tersebut pada kolom Kode Verifikasi.
- Klik Kirim SPT.
- Cara lapor SPT tahunan online pun selesai. Segera buka email, kamu akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh.
Baca juga: Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)? Ini Tarif & Cara Hitungnya
Konsekuensi Telat Lapor Pajak Pribadi
Terdapat konsekuensi bagi wajib pajak yang telat atau tidak lapor pajak pribadi. Jika pelaporan pajak dilakukan melebihi batas waktu yang diberikan, maka wajib pajak akan dikenai sanksi berupa denda. Besaran denda tersebut adalah sebesar Rp100.000.
Akan tetapi denda tersebut tidak berlaku apabila wajib pajak:
- Meninggal dunia
- Sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Berstatus sebagai WNA dan tidak lagi menetap di Indonesia
- Terkena musibah kebakaran
- Terkena kerusuhan massal
- Terkena musibah ledakan bom atau serangan terorisme
- Mengalami perang antar suku
- Mengalami kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan
- Wajib pajak lain yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku
Demikian informasi detail seputar cara lapor SPT tahunan pribadi online dan batas waktu pelaporannya. Sekali lagi, pelaporan ini dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Maret tiap tahun, jadi jangan sampai kamu telat lapor agar tidak dikenai sanksi, ya!
Bagi kamu yang sedang mencari opportunity baru untuk mendapatkan pekerjaan dengan gaji yang lebih tinggi, kamu bisa gunakan aplikasi KitaLulus. Di KitaLulus terdapat ribuan lowongan kerja dari berbagai perusahaan di Indonesia yang dapat dipercaya.
Proses melamarnya juga mudah. Segera temukan pekerjaan impianmu bersama KitaLulus sekarang juga!