Apakah kamu tahu apa itu kartu kuning? Biasanya, kartu ini digunakan untuk mendaftar suatu posisi kerja. Cara membuat kartu kuning ada berbagai cara, baik dengan mendatangi dinas ketenagakerjaan langsung atau melalui online.
Bagi kaum milenial bahkan gen Z mungkin tidak begitu familiar dengan surat kuning ini. Terlebih, pembahasan tentang surat ini tidak lagi ada di buku pelajaran Bahasa Indonesia.
Nah, untuk mengetahui apa itu kartu kuning, syarat, hingga cara membuatnya, KitaLulus sudah merangkum berbagai informasinya untuk kamu. Dalam artikel ini juga akan dijelaskan bagaimana cara membuat kartu kuning melalui offline dan online sehingga kamu bisa mempertimbangkan akan menggunakan cara mana.
Tunggu apalagi? Yuk, cek informasinya di artikel ini hingga akhir!
BACA JUGA: 17 Tips Mengikuti Job Fair Agar Langsung Dapat Kerja
Apa Itu Kartu Kuning?
Kartu kuning adalah nama lain dari AK-1. Secara definisi, kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja. Kartu ini dikeluarkan untuk mendata informasi tentang para pencari kerja. Hanya dinas ketenagakerjaan yang bisa mengeluarkan kartu ini.
Di dalam kartu kuning terdapat informasi pribadi tentang pelajar kerja, mulai dari nama lengkap, nomor kartu identitas, hingga informasi tentang pendidikan.
Karena kartu ini merupakan kartu identitas khusus jobseeker, maka kamu harus melapor ke dinas ketenagakerjaan jika sudah mendapatkan pekerjaan. Hal ini tentu saja sebagai data bahwa jumlah pelamar kerja di Indonesia sudah berkurang.
Dengan data yang dimiliki oleh dinas ketenagakerjaan ini, mereka bisa memberikan data kamu kepada perusahaan yang sedang mencari kandidat sesuai kualifikasi kamu. Informasi tersebut kemudian akan diteruskan kepada kamu selaku jobseeker.
Berikut adalah beberapa ketentuan tentang kartu kuning ini:
- Kartu kuning berlaku di seluruh daerah di Indonesia.
- Jika ada perubahan data jobseeker diwajibkan melapor ke dinas ketenagakerjaan setempat dengan segera.
- Jika jobseeker sudah mendapatkan pekerjaan, perusahaan tempatnya bekerja harus mengembalikan kartu kuning ke dinas ketenagakerjaan setempat.
- Kartu kuning hanya berlaku selama 2 tahun.
- Jobseeker yang belum mendapatkan pekerjaan diwajibkan untuk melapor setiap 6 bulan sekali ke dinas ketenagakerjaan setempat.
Fungsi Kartu Kuning
Fungsi kartu kuning adalah sebagai tanda bahwa seseorang sedang mencari pekerjaan.
Selain itu, kartu kuning juga punya fungsi untuk mendata jumlah pencari kerja di suatu daerah dan digunakan untuk menghitung statistik angkatan kerja.
Syarat Membuat Kartu Kuning
Karena bersifat sebagai pendataan jobseeker, pendaftaran hanya diperkenankan di dinas ketenagakerjaan sesuai asal jobseeker. Syarat dan cara membuat kartu kuning biasanya tergantung pada dinas ketenagakerjaan sesuai wilayah.
Namun, secara umum, syarat membuat kartu kuning Disnaker untuk pencari kerja adalah sebagai berikut:
- Kewarganegaraan Indonesia.
- Belum memiliki pekerjaan.
- Memiliki kartu identitas.
- Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Pas foto ukuran 3×4 terbaru dengan latar merah.
Semua persyaratan tersebut dimasukkan ke dalam map merah untuk pria dan map biru untuk perempuan.
BACA JUGA: 15 Tips Ikut Job Matching SMK Agar Cepat Dapat
Biaya Membuat Kartu Kuning
Lalu, apakah kamu bertanya berapa biaya membuat kartu kuning? Biaya membuat kartu kuning gratis. Ini sudah ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan bahwa pembuatan kartu kuning atau AK1 tidak dipungut biaya. Biaya gratis ini dari proses pengajuan sampai proses pencetakan kartu, semuanya tidak dipungut biaya.
Bila saat kamu membuat kartu kuning ada petugas yang meminta bayaran, kamu bisa melaporkannya.
Cara Membuat Kartu Kuning Online dan Offline
Terdapat dua cara untuk membuat kartu kuning, yaitu offline dengan langsung datang ke dinas ketenagakerjaan sesuai alamat asal jobseeker atau melalui online. Yang pasti, pembuatan kartu ini sama sekali tidak dipungut biaya ya. Jadi, jika ada petugas yang meminta kamu membayar sesuatu, kamu bisa melaporkannya ke petugas terkait.
Untuk lebih lengkapnya, kamu bisa menyimak penjelasan berikut ini.
1. Cara Membuat Kartu Kuning di Disnaker (Offline)
Untuk cara membuat kartu kuning di disnaker, kamu tentu saja harus datang langsung ke kantor disnaker sesuai asal jobseeker yang ada di KTP. Jangan lupa untuk membaca dokumen-dokumen yang menjadi syarat pembuatan kartu kuning ya.
Berikut adalah tahapan membuat kartu kuning secara offline di dinas ketenagakerjaan:
- Datang ke kantor dinas ketenagakerjaan di wilayah yang sesuai KTP.
- Menuju ke bagian pembuatan kartu kuning.
- Serahkan dokumen yang menjadi persyaratan sesuai dengan ketentuan masing-masing dinas ketenagakerjaan (bisa mengecek ke website).
- Tunggu hingga kartu kuning selesai dicetak.
- Ambil kartu kuning yang sudah selesai dicetak, biasanya akan dipanggil oleh petugas.
- Menuju ke bagian legalisasi kartu kuning untuk mengesahkan kartu.
2. Cara Membuat Kartu Kuning Online
Perkembangan teknologi membuat pengurusan berbagai hal menjadi lebih mudah, termasuk membuat kartu kuning. Jika kamu ingin membuat kartu ini dan tidak memiliki cukup waktu atau keterbatasan jarak untuk menuju kantor dinas ketenagakerjaan sesuai wilayah kamu, kamu bisa membuatnya melalui website secara online.
Berikut cara membuat kartu kuning online yang bisa kamu lakukan:
- Akses website dinas ketenagakerjaan di https://karirhub.kemnaker.go.id.
- Pilihlah bagian Daftar.
- Isi data untuk mendaftar, yaitu nama lengkap kamu, user ID yang akan digunakan, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi.
- Lalu, lakukan login kembali dengan menggunakan nomor KTP/HP/email beserta password yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER.
- Bila kamu sudah berhasil masuk, pilih Daftar Sebagai Pencari Kerja dan ikuti instruksi yang ada.
- Setelah itu kamu akan diarahkan ke halaman beranda layanan Karirhub.
- Proses pendaftaran selesai.
Meskipun seluruh informasi kamu submit melalui online, tetapi kamu tetap harus ke kantor dinas ketenagakerjaan terdekat untuk mengambil kartu kuning jika ingin mencetaknya sekaligus melakukan legalisasi.
BACA JUGA: Tutorial Cara Lamar Kerja Di Aplikasi KitaLulus | Mudah, Cepat, Aman!
Itulah hal-hal penting tentang bagaimana cara membuat kartu kuning. Jadi, kamu tidak perlu bingung lagi tentang syarat membuat kartu kuning pencari kerja dan cara membuatnya ya!
Selagi menunggu kartu kuning, kamu bisa mencari pekerjaan yang kamu impikan melalui aplikasi KitaLulus.
Di aplikasi KitaLulus kamu bisa menemukan banyak lowongan pekerjaan dari berbagai industri dan perusahaan. Kamu juga bisa memanfaatkan fitur membuat CV ATS dengan template yang sudah disediakan.
Proses melamar kerja di aplikasi KitaLulus pun mudah karena nantinya kamu bisa tersambung langsung ke WhatsApp HR.
Yuk, install aplikasi KitaLulus sekarang!