Per Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan sistem administrasi perpajakan baru bernama Coretax. Sistem ini melayani seluruh administrasi perpajakan, termasuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dilansir dari Instagram resmi @ditjenpajakri, sekarang cara daftar NPWP online bisa dilakukan melalui Coretax DJP. Bagaimana langkah-langkahnya? Ikuti panduannya di artikel KitaLulus berikut.
Apa Itu NPWP Pribadi?
NPWP Pribadi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang dikeluarkan Ditjen Pajak untuk perorangan. Nomor Pokok Wajib Pajak ini wajib dimiliki oleh setiap individu yang berpenghasilan di Indonesia.
Adapun fungsi NPWP adalah sebagai kartu identitas untuk transaksi perpajakan seperti menghitung, setor pajak, sampai lapor pajak pribadi. Karena sifatnya perorangan, kartu ini tidak bisa digunakan untuk mengurus perpajakan badan usaha.
Baca juga: Cara Cek NPWP Perusahaan Online & Offline, Cari Tahu di Sini!
Fungsi NPWP
NPWP memiliki beberapa fungsi penting, yaitu sebagai berikut:
- Sebagai identitas Wajib Pajak
- Administrasi perpajakan
- Pengawasan dalam pembayaran dan administrasi
- Persyaratan utama dalam pembukaan rekening korang, pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan lainnya
- Membeli produk investasi seperti reksa dana
Perlukah Membuat NPWP untuk Melamar Kerja?
Pasti kamu bertanya-tanya apa pentingnya melampirkan NPWP sebagai syarat melamar kerja, padahal belum memiliki penghasilan. Apakah itu berarti kamu juga harus bayar pajak?
Nah, jadi sebenarnya memiliki NPWP bukan berarti kamu harus membayar pajak penghasilan.
Membayar pajak hanyalah diperuntukkan bagi mereka yang punya penghasilan di atas PTKP atau penghasilan tidak kena pajak. Kewajiban setelah memiliki NPWP adalah melakukan lapor SPT.
Dengan membuat NPWP saat kamu belum bekerja, kamu akan meningkatkan jumlah wajib pajak di Indonesia.
Baca juga: Cara Mengaktifkan NPWP Non-efektif Online dan Offline
Apa Itu Coretax?
Seperti yang sudah sempat disinggung sebelumnya, Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sistem ini dibuat dengan tujuan memudahkan masyarakat dalam hal layanan perpajakan. Jika sebelumnya wajib pajak menggunakan berbagai aplikasi, seperti e-Reg, DJP online, e-Nofa, e-Faktur, dan lainnya, kini semuanya bisa dilakukan dengan mudah lewat satu portal yaitu Coretax.
Baca juga: 4 Cara Cek NPWP Online untuk Lihat Status Aktif atau Tidak
Cara Membuat NPWP Pribadi
Sebelumnya, masyarakat yang ingin mendaftar NPWP online bisa mengakses link ereg.pajak.go.id. Namun, mengacu dari postingan X akun @kring_pajak, kini situs tersebut telah ditutup dan dialihkan ke website Coretax DJP.
Adapun syarat daftar NPWP adalah menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga.
Melansir modul ‘Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi’ yang diterbitkan secara resmi oleh DJP, berikut tata cara daftar NPWP pribadi online:
- Akses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
- Klik ‘Daftar disini’.
- Pilih kategori wajib pajak, dalam hal pendaftaran wajib pajak orang pribadi, pilih ‘Perorangan’.
- Muncul keterangan ‘Apakah wajib pajak sudah terdaftar dengan NIK’. jika sudah memiliki NIK, pilih tombol ‘Ya’.
- Pilih jenis pendaftaran yang diperlukan, ‘Aktivasi NIK’ untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP atau ‘Hanya Registrasi’ untuk hanya memiliki akun Coretax tanpa menjadikan NIK sebagai NPWP.
- Isi seluruh data diri yang diminta, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, dan lain sebagainya. Pastikan data sesuai dengan KK.
- Masukkan alamat email dan nomor handphone yang aktif.
- Klik tombol ‘Verifikasi’.
- Masukkan kode OTP yang dikirim ke inbox email dan nomor handphone-mu. Perlu dicatat, pengiriman kode OTP lewat HP ini memerlukan ketersediaan pulsa.
- Jika data berhasil diverifikasi, klik ‘Lanjut’.
- Tambahkan orang yang punya hubungan istimewa denganmu seperti pasangan, anak, cucu, saudara, atau orang tua.
- Isi data sumber penghasilan, lalu klik ‘Simpan’.
- Isi detail alamat wajib pajak sesuai KTP.
- Lakukan verifikasi identitas dengan mengunggah foto untuk dicocokkan dengan data Dukcapil.
- Periksa kembali data yang terisi, lalu klik kotak centang untuk mengonfirmasi pernyataan kepatuhan.
- Klik tombol ‘Ajukan permohonan’.
- Cek inbox email secara berkala untuk mendapatkan nomor dan kartu NPWP dalam bentuk PDF.
Baca juga: Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP atau Belum
Nah, sekarang kamu sudah tahu syarat dan cara membuat NPWP online pribadi melalui Coretax DJP. Kini saatnya kamu menemukan pekerjaan terbaik kamu di platform pencarian kerja KitaLulus. Ada ribuan lowongan yang bisa kamu lamar secara aman dan bebas dari penipuan. Yuk, download aplikasi KitaLulus sekarang di Play Store maupun App Store!