Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disingkat SKCK adalah dokumen yang seringkali menjadi persyaratan penting dalam berbagai urusan, mulai dari melamar kerja, melanjutkan pendidikan, hingga mengurus izin tertentu. Maka dari itu, penting bagi kamu mengetahui syarat dan cara membuat SKCK terbaru baik melalui online maupun offline.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap mengenai pembuatan SKCK baru secara detail, mulai dari syarat, alur, hingga biayanya. Jadi, simak pembahasan berikut dengan cermat, ya!
Apa Itu SKCK?
SKCK adalah surat yang diterbitkan oleh Polri (Kepolisian Republik Indonesia) yang berisi tentang ada atau tidaknya catatan kriminalitas atau kejahatan seseorang. Dulunya, surat ini dikenal sebagai SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik.
Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika memang kamu membutuhkan SKCK untuk lebih dari waktu berlaku tersebut, kamu bisa mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku.
Nah, tahukah kamu jika SKCK tidak hanya bisa diajukan oleh WNI, melainkan juga WNA. Tidak mengherankan lantaran ada banyak perusahaan multinasional yang memiliki pekerja dari Indonesia maupun luar negeri.
Fungsi SKCK
SKCK sangat erat fungsinya sebagai dokumen administratif melamar pekerjaan. Namun, seperti yang tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 19, disebutkan bahwa fungsi SKCK bisa dibedakan berdasarkan tempat kepengurusannya. SKCK sendiri bisa diterbitkan dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek.
Untuk lebih jelasnya, berikut KitaLulus jabarkan fungsi SKCK secara detail.
1. Mabes POLRI
Mabes POLRI menjadi tingkat kepolisian yang paling tinggi. Biasanya, fungsi SKCK yang dikeluarkan dari tingkat kepolisian ini adalah:
- Syarat pencalonan presiden, wakil presiden, anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga negara lainnya
- Kebutuhan SKCK untuk pemerintahan di wilayah pusat juga harus diterbitkan di Mabes POLRI
- Syarat naturalisasi
- Syarat adopsi anak dari pemohon WNA
- Izin tinggal WNA
- Syarat pembuatan VISA
- Syarat sekolah di luar negeri
2. Polda
Polda atau polisi daerah akan bertanggung jawab atas kepolisian di tingkat bawahnya, yaitu Polres dan Polsek. SKCK yang diterbitkan oleh Polda akan memiliki fungsi:
- Syarat mendaftar kerja di perusahaan luar negeri
- Syarat penerbitan VISA
- Syarat untuk ke luar negeri jika diperlukan
- Syarat mendaftar kuliah ke luar negeri jika dibutuhkan
- Syarat pencalonan kepada daerah tingkat provinsi
- Syarat pencalonan DPRD tingkat provinsi
3. Polres
Polres atau polisi resor merupakan kepolisian tingkat kabupaten. Di tingkat ini juga bisa menerbitkan SKCK yang memiliki fungsi:
- Pendaftaran kerja di perusahaan milik negara atau BUMN
- Mendaftar CPNS
- Mendaftar kerja di perusahaan swasta tingkat kabupaten/kota
- Syarat pencalonan menjadi kepala desa
- Syarat pencalonan DPRD
- Syarat pencalonan pemimpin daerah
- Syarat pencalonan POLRI atau TNI
- Syarat kepemilikan senjata api
4. Polsek
Terakhir, jika kamu ingin melamar kerja di perusahaan swasta dan ada syarat harus mencantumkan SKCK, kamu bisa mengajukan pembuatannya di Polsek. Sebab, hanya kepolisian tingkat kecamatan yang dapat mengeluarkan SKCK untuk keperluan melamar kerja di perusahaan swasta. Selain itu, fungsi SKCK yang diterbitkan di Polsek adalah:
- Melamar kerja di perusahaan non-CPNS dan non-BUMN di tingkat kecamatan
- Mendaftar sekolah
- Mendaftar kuliah
- Mendaftar asrama
- Pindah alamat
Baca Juga: Syarat Perpanjangan SKCK Terbaru, Biaya, dan Caranya
Syarat Membuat SKCK
Untuk membuat SKCK, baik WNI maupun WNA ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut penjelasannya.
1. Syarat Membuat SKCK untuk WNI
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor (tidak berlaku untuk pengajuan SKCK di Polres dan Polsek).
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesori wajah seperti kacamata. Bagi yang menggunakan jilbab, pas foto harus menampakkan muka secara utuh.
- Bukti kepesertaan JKN aktif-BPJS Kesehatan. Namun, syarat ini tidak berlaku untuk WNI yang telah berdomisili atau tinggal di luar negeri.
- Bagi WNI yang akan keluar negeri, wajib melengkapi dengan fotokopi paspor.
2. Syarat Membuat SKCK untuk WNA
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari KEMENAKER RI.
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesori wajah seperti kacamata. Bagi yang menggunakan jilbab, muka harus tampak secara utuh.
- Bukti menjadi peserta JKN aktif BPJS Kesehatan, apabila sudah bekerja selama 6 bulan di Indonesia.
Baca Juga: Apakah SKCK Dibutuhkan untuk Pendaftaran CPNS?
Cara Membuat SKCK
Setelah mengetahui syarat pembuatan SKCK, lalu bagaimana cara membuatnya?
Sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 9 Perpol No 6 tahun 2023, permohonan SKCK bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi Polri atau langsung datang ke loket pelayanan SKCK.
1. Cara Membuat SKCK secara Offline
- Datang ke wilayah kepolisian di tingkat yang sesuai dengan SKCK yang kamu butuhkan, Mabes POLRI, Polda, Polres, atau Polsek.
- Mengisi formulir di loker pelayanan.
- Menyerahkan formulir dan seluruh dokumen yang dibutuhkan kepada petugas.
- Pihak kepolisian akan melakukan pengambilan sidik jari.
- Bayar uang penerbitan SKCK di loket.
- SKCK akan segera diterbitkan sesuai dengan kebutuhan kamu.
2. Cara Membuat SKCK Online
- Unduh aplikasi POLRI Super App di Google Play Store atau App Store.
- Klik masuk jika sudah memiliki akun atau Daftar akun untuk membuat akun baru.
- Lakukan verifikasi akun dengan melengkapi data diri.
- Jika sudah berhasil masuk, pilih menu SKCK.
- Klik Ajukan SKCK, lalu Mulai.
- Isilah formulir pendaftaran SKCK.
- Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
- Lanjutkan dengan melakukan pembayaran secara online.
- Kemudian kamu akan mendapatkan barcode yang dikirimkan melalui email, unduh barcode tersebut dan cetak.
- Untuk mengambil SKCK secara fisik, datang ke loket pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek/ Mabes Polri sesuai tingkat yang dipilih sambil membawa barcode yang telah dicetak.
Biaya Pembuatan SKCK
Mengutip dari website resmi Polri, biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000 dan ditanggung oleh kamu sebagai pemohon lalu disetorkan kepada petugas Polri di tempat.
Itulah informasi detail tentang cara membuat SKCK online maupun offline. Prosesnya sangat mudah, bukan?
Untuk kamu yang sekarang sedang mencari kerja, baik kerja pertama maupun pengganti karena ingin mencari kantor baru, aplikasi KitaLulus memiliki banyak loker untuk kamu pilih. Ada sekitar 92.000+ loker dari 50.000 lebih perusahaan di Indonesia dan akan di-update setiap harinya.
Melamar kerja di aplikasi KitaLulus juga sangat mudah. Syarat dan kualifikasi bisa kamu cermati dengan jelas dan filter pencariannya juga lengkap, mulai dari sistem kerja, domisili perusahaan yang diinginkan, jenjang pendidikan, bahkan pilihan gaji yang kamu inginkan.
Tunggu apalagi? Segera instal aplikasi KitaLulus dan dapatkan karir impianmu dengan lebih mudah!
Referensi:
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, diakses 5 Maret 2025, https://peraturan.bpk.go.id/Details/294661/perpol-no-6-tahun-2023
- Syarat dan Cara Membuat SKCK Terbaru 2025 secara Online-Offline, diakses pada 5 Maret 2025. https://www.detik.com/sulsel/berita/d-7717444/syarat-dan-cara-membuat-skck-terbaru-2025-secara-online-offline
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), diakses 5 Maret 2025, https://polri.go.id/skck