Sebagai pelamar kerja, mungkin kamu merasa aneh ketika mendengar ketentuan tahan ijazah yang diberlakukan perusahaan ketika menjadi karyawan. Kamu mungkin bingung dengan tujuan penahanan tersebut.
Sebenarnya, mengapa ada perusahaan yang menahan ijazah setelah diterima kerja, apakah yang sebaiknya kita lakukan jika ada aturan ini? Simak penjelasannya di bawah ini, ya!
Alasan Perusahaan Menahan Ijazah Sebagai Syarat Kerja
Ketika melamar pekerjaan, biasanya pihak perusahaan akan meminta beberapa dokumen seperti CV, fotocopy ijazah, fotocopy KTP, dan portofolio. Namun ternyata, masih banyak perusahaan melakukan tahan ijazah asli kepada calon karyawan sebagai salah satu syarat untuk bekerja.
Terkadang, ini dilakukan dengan alasan agar karyawan tidak mudah resign seenaknya. Hal ini terutama dilakukan kepada karyawan kontrak.
Kontrak kerja saja dirasa tidak cukup untuk menjamin kinerja karyawan. Perilaku beberapa karyawan yang tidak disiplin dan melanggar perjanjian kerjalah yang membuat perusahaan menetapkan aturan tahan ijazah.
Ijazah yang ditahan menjadi jaminan bahwa karyawan benar-benar menyelesaikan kontrak kerjanya. Istilah penahanan ijazah ini dulu dikenal dengan sebutan “ikatan dinas”.
Baca juga: Mengapa Ada Lowongan Kerja yang Membatasi Usia Pelamar? Ini Penjelasannya
Tahan Ijazah Menurut Undang-Undang
Praktik tahan ijazah para pekerja tidak diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
Oleh karena itu, memang tidak ada ketentuan dan larangan perusahaan menahan ijazah karyawan secara hukum. Penahanan ijazah biasanya dilakukan atas kesepakatan perusahaan dan karyawan melalui perjanjian kerja.
Jika penahanan ijazah disepakati kedua belah pihak, baik kamu sebagai pekerja dan perusahaan, menurut Pasal 1338 KUH Perdata maka itu hukumnya sah di mata hukum.
Syarat sah perjanjian kerja disebutkan dalam Pasal 1338 yaitu:
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- Suatu pokok persoalan tertentu;
- Suatu sebab yang tidak terlarang.
Selama syarat-syarat tersebut dipenuhi, maka perjanjian yang dilakukan sah dan mengikat, termasuk jika di dalamnya menyepakati penahanan ijazah.
Baca juga: 4 Jenis Kontrak Kerja Karyawan yang Wajib Kamu Pahami
Kapan Penahanan Ijazah Bisa Jadi Masalah Hukum?
Penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan terkadang justru banyak merugikan pekerja. Akibatnya para pekerja kesulitan untuk mencari pekerjaan yang lebih baik.
Praktik penahanan ijazah sendiri bisa jadi masalah hukum apabila karyawan yang mengakhiri kontrak sepihak telah membayar penalti, atau kontrak kerja telah selesai, tapi ijazah tidak dikembalikan. Sanksi perusahaan yang menahan ijazah seperti itu adalah sanksi pidana.
Perusahaan bisa dilaporkan kepada pihak kepolisian dan menurut Pasal 374 KUHP, perusahaan dapat diancam pidana kurungan maksimal 5 tahun.
Apa yang Harus Dilakukan Bila Perusahaan Meminta Tahan Ijazah?
Kamu sudah dinyatakan diterima kerja, namun ternyata perusahaan akan menahan ijazah? Jangan bingung ya, berikut ini beberapa hal yang perlu kamu perhatikan jika mengalami hal ini.
1. Pastikan Ketentuan Tahan Ijazah Ada dalam Perjanjian Kerja
Dalam praktiknya, terkadang ketentuan penahanan ijazah hanya ketentuan yang diucapkan secara lisan, tanpa tertuang dalam surat perjanjian kerja. Jika seperti ini, kamu harus pastikan lagi saat membaca perjanjian kerja.
2. Baca Poin-poin Perjanjian Kerja dengan Teliti
Sebelum kamu menandatangani surat perjanjian kerja, bacalah dengan teliti setiap poin dalam perjanjian kerja. Terutama poin yang menerangkan penahanan ijazah.
Apabila ada poin-poin dalam perjanjian kerja yang tidak kamu pahami, jangan ragu tanyakan kepada perusahaan terlebih dahulu.
Pastikan lagi kamu sudah membaca semua poin hak dan kewajiban pada perjanjian kerja sebelum kamu menandatangani surat perjanjian kerja.
Baca juga: 7 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Tanda Tangan Kontrak Kerja
3. Ketahui Alasannya
Jika kamu menemukan ketentuan harus menahan ijazah saat melamar pekerjaan, penting sekali untuk kamu tahu apa alasannya.
Bisa jadi penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan tidak ada kaitannya dengan kontrak kerja, tapi karena alasan lainnya. Misalnya penggunaan fasilitas kantor seperti kendaraan untuk bekerja atau lainnya.
4. Cari Tahu Berapa Lama Ijazah Ditahan
Berapa lama ijazah akan ditahan oleh perusahaan? Biasanya perusahaan akan menahan ijazah selama masa probation (percobaan). Namun, ada juga perusahaan yang menahan ijazah selama masa kontrak kerja atau selama kamu bekerja di sana.
Ketahuilah berapa lama perusahaan menahan ijazah. Perhatikan dengan jeli ketentuan yang membahas penahanan ijazah dalam kontrak kerja.
Tidak lupa juga, ketahui bagaimana jika ingin mendapatkan kembali ijazahmu. Apakah ijazah harus ditebus dengan membayar penalti jika resign sebelum masa kontrak habis? Atau adakah ketentuan lainnya? Pastikanlah hal ini!
5. Cari Tahu Informasi Mengenai Perusahaan
Pahami seluk beluk tentang perusahaan sebelum kamu menandatangani surat perjanjian kerja.
Kamu dapat mencari tahu apakah menahan ijazah adalah hal yang biasa dilakukan. Cari tahu juga, apakah ketentuan penahanan ijazah ini berlaku untuk semua karyawan atau hanya untuk posisi tertentu.
6. Kamu Bisa Setuju atau Menolak
Sebelum kamu menandatangani surat perjanjian kerja, kamu memiliki hak untuk menolak atau setuju dengan penahanan ijazah.
Kamu bisa menanyakan apa konsekuensi yang didapatkan jika menolak kebijakan menahan ijazah. Ajak perusahaan untuk menegosiasikan hal ini sebelum kamu menandatangani kontrak kerja.
7. Minta Serah Terima Acara Penyerahan
Bila kamu setuju ijazah akan ditahan oleh perusahaan, sebagai bukti mintalah berita acara serah terima saat kamu menyerahkan ijazahmu.
Berita acara serah terima ini adalah bukti sah jika ijazahmu ada di perusahaan untuk jangka waktu tertentu, dan segala hal yang berkaitan dengan ijazah tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan.
Dokumen ini juga yang akan kamu gunakan untuk mengambil ijazahmu kembali setelah masa penahanan ijazah berakhir.
Itulah hal yang harus kamu ketahui tentang penahanan ijazah sebagai syarat kerja. Bijaklah dalam memilih pekerjaan untuk menghindari perkara hukum yang merugikan kamu. Pastikan kamu mencari kerja di portal terpercaya seperti KitaLulus. Ada berbagai lowongan pekerjaan yang pastinya aman, bukan fiktif.
Yuk, download aplikasi KitaLulus sekarang!