Diterima kerja tentu jadi sesuatu yang membahagiakan. Ketika sudah diterima sebagai calon karyawan, kamu akan diberikan kontrak kerja. Adapun jenis kontrak kerja ini ada banyak, sehingga kamu wajib memahaminya dengan baik sebelum tanda tangan.
Apakah kamu sudah tahu apa saja tipe kontrak kerja tersebut? Jika belum, maka kamu wajib menyimak artikel berikut hingga selesai.
Apa Itu Kontrak Kerja Karyawan?
Kontrak kerja adalah perjanjian yang dibuat antara pekerja dan pengusaha baik secara lisan atau tulisan. Kontrak kerja bisa berlangsung untuk waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu.
Di dalamnya memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Surat ini diberikan kepada calon pekerja sebelum mulai bekerja untuk mendapatkan kesepahaman antara dua belah pihak.
Hal ini juga sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa sebuah perjanjian kerja dibuat atas dasar:
- Kesepakatan kedua belah pihak;
- Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
- Adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
- Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Tujuan Kontrak Kerja
Dalam dunia kerja, surat perjanjian kerja sangat penting karena memberikan dasar hukum yang jelas antara perusahaan sebagai pemberi kerja dan kamu sebagai pegawai. Surat ini mempertegas apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Salah satu fungsi kontrak kerja adalah sebagai alat untuk menciptakan rasa tenang. Jika salah satu pihak melanggar apa yang sudah disepakati dalam kontrak, maka pihak yang melanggar akan mendapatkan konsekuensi sesuai dengan yang tercantum dalam perjanjian.
Selain itu, kontrak kerja adalah bukti otentik bahwa kamu memang benar-benar bagian dari perusahaan dan berhak mendapatkan fasilitas serta menggunakan fasilitas perusahaan yang menunjang pekerjaan kamu.
Baca juga: Apa Itu Offering Letter? Cara Balas & Bedanya dengan Kontrak Kerja
Jenis Kontrak Kerja Berdasarkan Waktu Berakhirnya
Secara umum, ada empat jenis peraturan kontrak kerja karyawan menurut depnaker. Simak penjelasannya di bawah ini.
1. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT juga sering disebut dengan kontrak karyawan tetap. Hal ini karena hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan tidak memiliki batas waktu tertentu atau bersifat tetap. PKWTT tidak harus dibuat tertulis, bisa juga dibuat secara lisan.
Bila perusahaan membuat perjanjian secara lisan, maka sebagai karyawan kamu wajib untuk mendapatkan surat pengangkatan kerja.
Dalam kontrak karyawan tetap ada masa percobaan atau juga disebut probation. Masa percobaan ini bisa berlangsung tiga bulan atau paling lambat enam bulan. Selama menjalani masa probation, perusahaan wajib membayar upah sekurang-kurangnya sesuai nominal upah minimum yang berlaku di daerah tersebut.
2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Kontrak karyawan tidak tetap merupakan hubungan kerja yang sifatnya sementara antara perusahaan dan karyawan. Jenis kontrak kerja tidak tetap juga disebut Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Berbeda dengan PKWTT yang boleh dibuat secara lisan, PKWT wajib dibuat secara tertulis dan harus didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja.
Selain itu, berdasarkan Pasal 58 UU No. 13 Tahun 2003, karyawan yang terikat dalam kontrak ini tidak memerlukan masa percobaan. Hal itu karena masa percobaan hanya berlaku untuk karyawan tetap. Jika karyawan kontrak diberikan masa percobaan, maka kontrak dianggap batal. Jangka waktu PKWT paling lama adalah lima tahun.
3. Kontrak Kerja Paruh Waktu (Part-time)
Tidak seperti karyawan harian, karyawan paruh waktu memiliki waktu bekerja yang lebih singkat. Kontrak karyawan paruh waktu sendiri merupakan perjanjian kerja dengan waktu bekerja kurang dari 7-8 jam per hari atau kurang dari 35-40 jam per minggu.
Pemberian gaji dalam kontrak juga menjadi kesepakatan bersama. Biasanya, pekerja paruh waktu masih berstatus pelajar atau mahasiswa yang ingin mendapat uang saku tambahan.
4. Outsourcing
Outsourcing merupakan penerimaan tenaga kerja dari pihak ketiga selaku penyedia tenaga kerja (pemborong) untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu di perusahaan. Hubungan kerja antara pihak outsourcing dengan perusahaan dapat berupa PKWT atau PKWTT.
Surat kontrak outsourcing juga wajib dibuat secara tertulis dan harus memuat Transfer of Protection Employment sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Register No. 27/PUU-X/2011. Transfer of Protection Employment sendiri adalah prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja.
Baca juga: Cara Membuat Surat Perpanjangan Kontrak Kerja dan Aturan Terbarunya
Isi Perjanjian Kontrak Kerja Karyawan
Menurut Undang-Undang pasal 54 UU No.13 tahun 2003, perjanjian kontrak kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya harus memuat hal-hal berikut ini.
- Nama perusahaan, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
- Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
- Jabatan atau jenis pekerjaan;
- Tempat pekerjaan;
- Besarnya upah dan cara pembayarannya;
- Syarat syarat kerja yang berisikan hak dan kewajiban perusahaan dan pekerja/buruh;
- Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
- Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
- Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Contoh Surat Kontrak Kerja
Berikut ini contoh berbagai jenis kontrak kerja karyawan.
1. Perjanjian Kerja Paruh Waktu
2. Kontrak Kerja Karyawan Tidak Tetap (PKWT)
3. Kontrak Kerja Tetap (PKWTT)
4. Outsourcing
Baca juga: Penting! Pastikan Kamu Baca Ini Sebelum Tandatangan Surat Perjanjian Kerja
Cara Menghindari Penalti Kontrak Kerja
Penalti adalah denda atau hukuman atas kelalaian suatu pihak dalam melaksanakan perjanjian bersama. Dalam kasus ini, penalti kontrak kerja adalah denda berupa pengenaan biaya yang harus dibayarkan oleh karyawan yang mengakhiri hubungan kerjanya dengan perusahaan sebelum masa kontrak berakhir.
Hal berikut tentu tidak berlaku apabila pemutusan hubungan kerja dilakukan karena sesuatu yang tidak disengaja maupun direncanakan. Misalnya pekerja meninggal dunia atau lainnya.
Besaran penalti sendiri telah dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 pasal 62 bahwa pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Nilai penalti ini tentu sangat besar, apalagi jika kamu memutuskan untuk mengakhiri hubungan kerja jauh sebelum kontrak berakhir. Agar tidak mengalaminya, berikut beberapa tips untuk menghindari penalti perjanjian kerja:
1. Berhati-hati Saat Menandatangani Kontrak
Dalam menandatangani surat perjanjian kerja, pastikan untuk membacanya terlebih dulu dengan cermat dan teliti. Pastikan bahwa dalam setiap poinnya tidak ada yang tertinggal.
Setelah kamu memahami isi kontrak secara keseluruhan dan yakin tidak akan terjadi kesalahpahaman maupun hal-hal yang menimbulkan kerugian, kamu bisa menandatanganinya.
2. Bertekad untuk Berkontribusi pada Perusahaan
Jika kamu sudah sangat ingin resign dari perusahaan tetapi masa kontrak belum berakhir, ada baiknya kamu meyakinkan diri untuk bertekad menyelesaikan masa kontrak tersebut. Hal ini tentu lebih baik daripada harus membayar penalti yang tinggi.
3. Bekerja di Tempat yang Kamu Inginkan
Guna menghindari munculnya keinginan resign sebelum perjanjian kerja berakhir, ada baiknya kamu memilih tempat kerja yang benar-benar kamu inginkan sejak awal. Kamu bisa mencari pekerjaan dan perusahaan yang sesuai dengan passion-mu di platform penyedia lowongan kerja.
Oleh sebab itu, pilihlah platform penyedia lowongan kerja yang menyediakan fitur filterisasi agar kamu lebih mudah mencari lowongan kerja yang sesuai bidang dan preferensi. Seperti KitaLulus yang punya banyak fitur filter, mulai dari filter jenis pekerjaan, pendidikan, gaji, bidang, hingga industri. Yuk unduh aplikasi KitaLulus sekarang dan lamar pekerjaan impianmu!