JHT adalah— Jaminan hari tua atau yang biasa disingkat JHT adalah suatu program yang digunakan untuk menjalani hidup di hari tua. JHT ini nanti berupa uang yang bisa dicairkan ketika batas umur tertentu.
Lalu, siapa saja yang bisa mendapatkan JHT ini? Apakah ada syarat dan ketentuan khusus untuk menjadi pesertanya? Dan apakah manfaat JHT hanya sekadar untuk digunakan saat masa tua saja?
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, kamu bisa menyimak artikel ini. KitaLulus akan menjelaskan dengan rinci tentang persyaratan yang diberlakukan dalam JHT, manfaat lengkap JHT, hingga bagaimana perhitungannya.
Yuk, langsung simak artikel ini hingga selesai!
BACA JUGA: Berapa Tarif BPJS Ketenagakerjaan 2022? Ini Jenis & Info Tarifnya
Apa Itu JHT?
JHT adalah salah satu layanan yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan. Layanan atau program ini bisa diikuti oleh siapa pun, baik oleh pekerja yang bernaung di suatu perusahaan maupun individu yang bekerja secara lepas (freelance).
JHT tergolong penting untuk pekerja dan pemerintah juga mendukung hal ini. JHT diatur melalui Peraturan Pemerintah nomor 46 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Hari Tua serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Dikarenakan JHT adalah layanan yang ada dalam BPJS Ketenagakerjaan, maka aturan pembayaran akan dilakukan setiap bulan. Besar bayarannya biasanya tergantung pada nominal gaji yang kamu terima. Untuk perhitungannya, KitaLulus akan menjelaskan di bagian bawah.
Perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun
Selain JHT, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki banyak layanan atau program. Salah satu program yang kerap disamakan dengan JHT adalah jaminan pensiun. Lalu, apa sih perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun? Terlebih, keduanya sama-sama digunakan untuk memenuhi kebutuhan saat hari tua.
Berikut adalah perbedaan antara jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
1. Peserta
Jaminan pensiun hanya bisa diterima oleh peserta yang merupakan pekerja dari suatu perusahaan. Sementara itu, kepesertaan JHT bisa dilakukan oleh siapa pun yang memang ingin mendaftarkan diri. Dengan syarat, setiap peserta wajib membayarkan iuran setiap bulannya secara rutin sesuai ketentuan.
2. Tujuan
Program jaminan pensiun diadakan bertujuan supaya pekerja tetap mendapatkan kondisi hidup yang layak meskipun nantinya sudah memasuki masa pensiun. Oleh karena itu, penerimaan dana ini tetap dilakukan setiap bulan seperti ketika masa bekerja.
Berbeda dengan jaminan pensiun, tujuan dari program JHT adalah memberikan jaminan kepada pekerja yang sewaktu-waktu bisa mendapatkan pemutusan hubungan kerja. Namun, setelah ada aturan terbaru tentang pencairan dana yang hanya bisa dilakukan ketika memasuki umur tertentu, tujuan JHT hampir mirip dengan jaminan pensiun.
3. Pencairan Dana
Pencairan dana JHT adalah ketika peserta sudah berusia minimal 56 tahun atau sebelum itu dengan syarat dan ketentuan tertentu. Sesuai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, JHT juga bisa dicairkan ketika peserta meninggal dunia oleh ahli waris peserta.
Selain itu, peserta juga bisa mencairkan dana JHT ketika mengalami kecelakaan yang menyebabkan cacat total secara permanen. Dana bisa didapatkan secara keseluruhan atau sebagian saja.
Sedangkan untuk jaminan pensiun, dana bisa dicairkan setiap bulan. Bisa dicairkan secara keseluruhan dalam waktu sekaligus ketika peserta jaminan pensiun mengalami kecelakaan sehingga menyebabkan kecacatan total permanen atau meninggal dunia.
4. Besaran Iuran
Perbedaan jaminan hari tua dan jaminan pensiun berikutnya adalah besaran iuran. Untuk JHT iuran setiap bulannya adalah dari total upah sebulan, pemberi kerja harus memberi iuran sebesar 3,7% dan lalu pekerja akan membayar sebesar 2%-nya saja.
Untuk jaminan pensiun, dari total upah sebulan, pemberi kerja memberikan iuran sebesar 2% dan 1% oleh pekerja. Dengan begitu, besaran dana yang akan diterima lebih besar JHT dibanding jaminan pensiun.
BACA JUGA: Ingin Pensiun Dini? Ini Syarat, Perhitungan, & Cara Mengajukan
Kriteria Peserta JHT
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, siapa pun bisa menjadi peserta dari program JHT. Dikutip dari laman web bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut adalah kriteria peserta JHT:
1. Pekerja yang Menerima Upah dari Perusahaan secara Tetap
Maksudnya adalah seorang pekerja yang dikontrak oleh suatu perusahaan dan mendapatkan upah tetap setiap bulannya berupa gaji pokok dan tunjangan tetap.
Peserta ini tidak hanya untuk pekerja berkewarganegaraan Indonesia, tetapi juga WNA. Untuk WNA boleh menjadi peserta jika sudah 6 bulan bekerja di perusahaan berdomisili di Indonesia.
2. Bukan Penerima Upah secara Tetap
Peserta jenis kedua adalah seseorang yang bukan dari bagian suatu perusahaan secara formal. Dia tidak mendapatkan upah secara tetap per bulannya, contohnya adalah freelancer atau pekerja lepas. Pekerja lepas bisa mendaftarkan JHT secara mandiri. Syarat dan ketentuan bisa kamu tanyakan kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan ya.
Manfaat JHT
Manfaat JHT adalah peserta mendapatkan sejumlah uang dari selama dia bekerja dan bisa mencairkannya ketika membutuhkan. Beberapa manfaat lainnya dari JHT adalah sebagai berikut.
- Bisa mendapatkan dana untuk masa pensiun dengan ketentuan pencairan dana minimal umur 56 tahun.
- Ahli waris bisa menerima dana JHT ketika peserta meninggal dunia.
- Peserta bisa mencairkan dana JHT saat mengalami kecelakaan yang membuatnya mendapatkan cacat total secara permanen.
- Saat akan mempersiapkan masa pensiun, peserta bisa mencairkan JHT dengan syarat maksimal 10% dari total dana JHT yang dimiliki dan sisanya bisa diambil saat usia sudah 56 tahun.
- Peserta bisa mencairkan dana untuk mempersiapkan hunian dengan maksimal pencairan dana JHT adalah 30% dari total dana yang dimiliki.
Perhitungan JHT
Telah dijelaskan di awal bahwa iuran JHT adalah 3,7% dilakukan oleh pemberi kerja dan penerima upah memberikan iuran sebesar 2%. Untuk lebih jelasnya, yuk simak simulasi perhitungan berikut ini.
1. Penerima Upah
Misal, kamu menerima upah setiap bulannya sebesar Rp7.000.000. Upah ini termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap.
Sebesar 2% x Rp7.000.000 = Rp140.000 adalah iuran yang harus kamu bayar. Biasanya, akan langsung terpotong di upah bulanan kamu. Jadi, di slip gaji pasti tertera besaran iuran tersebut.
Sedangkan perusahaan akan membayar sebesar 3,7% x Rp7.000.000 = Rp259.000. Besaran ini di luar upah bulanan kamu ya, jadi tidak memotong upah bulanan yang kamu terima.
Jadi, total iuran JHT kamu dalam sebulan baik yang kamu bayarkan maupun yang harus perusahaan kamu bayar adalah 5,7% dari Rp7.000.000 = Rp399.000.
2. Bukan Penerima Upah
Untuk bukan penerima upah tetap setiap bulan yang berupa gaji pokok hingga tunjangan tetap, kamu bisa membaca syarat dan ketentuan di BPJS Ketenagakerjaan. Pada umumnya, calon peserta akan dibebaskan pada besaran yang memang disesuaikan dengan penghasilan tiap bulan yang didapat.
Syarat Pengajuan Klaim JHT
Pengajuan klaim JHT bisa dilakukan melalui dua cara, yaitu offline dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat atau online melalui lamar web antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau http://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Dokumen yang harus kamu siapkan untuk klaim JHT adalah:
- Kartu peserta Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu pengenal berupa KTP atau Surat Izin Mengemudi yang masih aktif
- Kartu Keluarga terbaru
- Surat keterangan PHK atau pernah bekerja di suatu perusahaan
- Buku tabungan peserta atas nama pribadi
- NPWP jika saldo dalam tabungan lebih dari 50 juta
- Foto diri formal terbaru
- Jika peserta ingin mencairkan dana JHT untuk persiapan pensiun, peserta harus menyiapkan surat keterangan masih bekerja di suatu perusahaan dengan keterangan persiapan pensiun yang ditandatangi resmi oleh pimpinan atau manager HRD
- Jika peserta ingin mencairkan dana untuk persiapan hunian, peserta harus menyiapkan dokumen perumahan yang sedang disiapkan dengan ketentuan sesuai yang diinstruksikan
BACA JUGA: Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign & Cara Mencairkannya, Mudah Kok!
Itulah berbagai informasi tentang Jaminan Hati Tua atau JHT yang bisa kamu pelajari. Sekarang, tidak bingung lagi kan memahami bagaimana perhitungan hingga pencairan JHT?
Dari penjelasan di atas, kamu juga tahu bahwa setiap perusahaan wajib mengurus BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawannya. Bagi perusahaan yang lalai bahkan ada sanksi-nya, lho. Kamu bisa melaporkan kepada dinas ketenagakerjaan wilayah setempat.
Untuk kamu yang sekarang masih menjadi jobseeker tidak perlu khawatir. Pada umumnya, perusahaan akan menjelaskan apa saja yang akan kamu terima untuk menempati suatu posisi. Jadi, kamu akan tahu apakah nantinya kamu mendapatkan fasilitas asuransi ketenagakerjaan ini atau tidak. Kamu juga bisa melakukan cross check ketika wawancara dengan HRD.
Jika di aplikasi KitaLulus, kamu bisa mengetahui layanan-layanan yang kamu dapatkan di detail lowongan. Seluruh perusahaan yang terdaftar di KitaLulus juga telah dilakukan pengecekan tentang kredibilitasnya. Jadi, tidak akan melakukan penipuan kepada pelamar sehingga kamu tidak perlu ragu melamar kerja di KitaLulus.
Selain informasi lowongan kerja, aplikasi KitaLulus juga memiliki fitur Komunitas. Di fitur ini, kamu bisa berkenalan dan saling berbagi informasi kepada anggota komunitas. Jadi, selain mendapatkan ilmu baru, kamu bisa memperluas networking kamu.
Yuk, langsung saja instal aplikasi KitaLulus di Playstore dan gapai profesi impian dengan #LebihMudah!