JHT cair 56 tahun– Sebelumnya para pekerja sempat ribut-ribut soal kebijakan JHT cair 56 tahun yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Kini, kebijakan tersebut memasuki babak baru. Menteri Ketenagakerjaan resmi membatalkan kebijakan tersebut dan mengembalikan pada kebijakan lama. Alhasil, JHT bisa cair sebelum usia 56 tahun. Seperti apakah kebijakan tersebut? Mari simak informasi yang telah KitaLulus rangkum berikut ini!
JHT Cair 56 Tahun
Sebelumnya, pada bulan Februari lalu sempat geger kebijakan Menteri Ketenagakerjaan yang mengeluarkan kebijakan peraturan baru mengenai pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang tertuang dalam Permenaker No. 2/2022.
Menurut Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, kebijakan tersebut dikeluarkan sudah melalui konsultasi dengan para pekerja. Hal ini seperti yang ia sampaikan melalui cuitan di akun Twitter pribadinya.
“Sudah konsultasi dengan pekerja? Sudah. Di forum Tripartit Nasional,” tulis Dita melalui akun Twitter miliknya, @Dita_Sari, pada Jumat (11/2/2022).
Namun, alih-alih disetujui, para pekerja mengecam keras kebijakan Menteri Ketenagakerjaan tersebut. Dalam aturan baru tersebut, pencairan JHT tidak bisa langsung dilakukan peserta yang mengundurkan diri dari perusahaan atau yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam regulasi Permenaker No. 2/2022 diketahui JHT tetap bisa dicairkan sebelum memasuki batas usia pensiun. Hanya saja dibatasi untuk keperluan tertentu. Sebanyak 30 persen JHT bisa dicairkan untuk keperluan kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
Aturan tersebut sendiri dikeluarkan sebagai cara untuk mengembalikan fungsi JHT sebagai jaminan pensiun.
JHT Cair 56 Tahun Dibatalkan dan Kembali Ke Aturan Lama
Setelah mendapatkan kecaman dari para pekerja yang merasa kebijakan JHT cair 56 tahun tidak berpihak kepada pekerja. Kebijakan tersebut dirasa menyulitkan pekerja dan buruh bila sewaktu-waktu terkena PHK.
Akhirnya kebijakan Permenaker No. 2/2022 resmi dibatalkan dan ketentuan terkait jaminan hari tua dikembalikan ke aturan lama, yakni Permenaker nomor 19 tahun 2015.
Presiden Jokowi memberikan arahan kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk mempermudah tata cara persyaratan dan pembayaran JHT. Menindaklanjuti arahan Presiden tentang syarat JHT yang harus dipermudah, Kemenaker saat ini tengah memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Selain itu, Kemenaker juga mendengarkan aspirasi serikat pekerja sebagai bahan pertimbangan revisi kebijakan.
“Kami sedang melakukan revisi Permenaker 2 tahun 2022, insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi pekerja dan serikat buruh, secara intens komunikasi dengan kementerian dan lembaga,” jelas Ida dalam keterangan resmi Kemnaker.
Dengan belum berlakunya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Maka pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker lama, dana JHT bisa cair tanpa perlu menunggu usia 56 tahun.
Itulah informasi terbaru terkait JHT cair 56 tahun yang resmi dibatalkan. Info ini sangat melegakan, bukan? Terutama buat kamu yang sedang bingung mencari kerja karena di-PHK perusahaan.
Sudah semangat cari pekerjaan baru lagi? Yuk, ajukan lamaran terbaikmu di KitaLulus! Di platform ini, kamu bisa mencari lowongan kerja sesuai karir idaman, lho! Selain itu, ada juga fitur Whatsapp HRD yang bisa kamu manfaatkan untuk follow up lamaran ke HRD perusahaan langsung! Jadi, mau kartu JHT-mu aktif lagi? Ayo mulai cari kerja sekarang!