Kalender 2023 Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Nisa Maulan Shofa
Penulis profesional sejak tahun 2017. Berspesialisasi dalam penulisan di bidang karir dan seputar dunia kerja.
kalender 2023
Kalender 2023 Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kurang dari tiga bulan lagi, tahun akan berganti. Artinya, sebentar lagi kita akan memasuki kalender 2023. Ketika menyambut tahun baru, hal utama yang kita teliti di kalender baru tentu saja daftar hari liburnya, betul tidak?

Nah, kali ini KitaLulus akan memberikan informasi tentang daftar hari libur nasional 2023 dan cuti bersama. Tidak hanya itu, KitaLulus juga akan memberikan tips mengajukan cuti yang efektif sehingga kamu bisa lebih maksimal dalam beristirahat atau berlibur. Yuk, langsung simak!

Daftar Hari Libur Nasional 2023

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia bersama dengan Kementerian Agama, Ketenagakerjaan, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama di kalender 2023 pada 11 Oktober 2022 lalu.

Keputusan ini tertuang pada Surat Keputusan Bersama Nomor 1066 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Ada sekitar 16 hari libur nasional 2023. Untuk lebih lengkapnya, kamu bisa menyimak informasinya berikut.

Januari

Daftar hari libur nasional 2023 di bulan Januari ada dua, yaitu untuk perayaan Tahun Baru Masehi dan Tahun Baru Imlek.

  • Minggu, 1 Januari: Tahun Baru Masehi 2023
  • Minggu, 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574

Februari

  • Sabtu, 18 Februari: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1444 H

Maret

  • Rabu, 22 Maret: Hari Raya Nyepi 1945 Saka

April

  • Jumat, 7 April: Wafat Isa Al Masih
  • Sabtu-Minggu, 22-23 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 H

Mei

  • Senin, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 18 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

Juni

  • Kamis, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • Minggu, 4 Juni: Hari Raya Waisak
  • Kamis, 29 Juni: Idul Adha 1444 H

Juli

  • Rabu, 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 H.

Agustus

  • Kamis, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI Ke-78

September

  • Kamis, 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

Desember

  • Senin, 25 Desember: Hari Raya Natal

Daftar Cuti Bersama 2023

Ada 5 daftar cuti bersama pada kalender 2023. Berikut daftar lengkapnya.

  • Senin, 23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • Kamis, 23 Maret: Hari Suci Nyepi 1945
  • 21, 24, 25, dan 26 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 H
  • Jumat, 2 Juni: Hari Raya Waisak
  • Selasa, 26 Desember: Hari Raya Natal

Baca Juga: 6 Jenis Hak Cuti Karyawan Menurut UU & Penerapannya di Perusahaan

Apakah Mengambil Cuti Bersama Mengurangi Jatah Cuti Tahunan?

cuti tahunan
Sumber: penulisunik.com

Jika membicarakan perihal cuti bersama, pertanyaan yang selalu muncul pasti tentang “Apakah mengambil cuti bersama mengurangi jatah cuti tahunan?”

Untuk kamu yang bekerja di perusahaan swasta, jawaban dari pertanyaan di atas adalah “ya” dan “tidak”. Cuti bersama tidak mengambil jatah cuti tahunan jika perusahaan memang memiliki aturan untuk menerapkan cuti bersama bagi karyawan. Dan jika sebaliknya, maka ketika kamu mengambil cuti bersama, berarti jatah cuti tahunan akan berkurang.

Kok bisa?

Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran nomor M/3/HK.04/IV/2022 menjelaskan bahwa cuti bersama ternyata bersifat fakultatif atau pilihan bagi perusahaan swasta.

Jadi, perusahaan boleh menerapkan cuti bersama atau tidak. Ketika ternyata perusahaan memutuskan untuk tidak menerapkan cuti bersama dan kamu ingin mengambil cuti tersebut, maka jatah cuti tahunan kamu akan terpotong.

Lantas, berapa sih jatah cuti tahunan setiap karyawan?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 79 Ayat 2 C, jumlah cuti tahunan karyawan adalah 12 hari dan tidak boleh kurang dari itu. Jatah cuti tahunan ini juga baru bisa didapatkan oleh karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut.

Misal jika perusahaan kamu tidak menetapkan cuti bersama dan kamu akan mengambil cuti bersama di Hari Raya Idul Fitri, maka jatah cuti tahunan kamu akan berkurang selama 4 hari.

Karyawan Wajib Mendapatkan Hari Libur Nasional

Tenang, hari libur nasional wajib didapatkan oleh semua karyawan, baik bagi pegawai ASN maupun pegawai swasta. Namun, jika ternyata perusahaan mengharuskan kamu untuk bekerja saat hari libur nasional di kalender 2023, kamu berhak mendapatkan uang lembur.

Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 26 Ayat 2 menyatakan bahwa waktu lembur biasa tidak sama dengan waktu lembur pada hari libur nasional. Upah yang kamu dapat bisa hingga 4 kali lipat upah di jam kerja biasa.

Dan hal tersebut diatur secara resmi dalam Pasal 11 huruf b dan c, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 102/VI Tahun 2004.

Jika perusahaan kamu menuntut supaya kamu bekerja saat hari libur tetapi hak yang kamu dapat tidak sesuai, kamu bisa melaporkannya kepada dinas ketenagakerjaan di daerah kamu. Perusahaan akan diberi sanksi yang tegas oleh dinas terkait.

Baca Juga: Ketahui Aturan Cuti PNS, Bagaimana Mekanisme dan Berapa Lama Waktu Cutinya

Rekomendasi Tanggal Cuti Terbaik di Kalender 2023

Setelah tahu kapan saja hari libur nasional 2023, KitaLulus memberikan rekomendasi tanggal cuti terbaik di kalender 2023 nih. Dengan rekomendasi ini, diharapkan waktu liburan kamu bisa efektif dan kamu memiliki waktu yang memuaskan untuk beristirahat.

  1. Ambil cuti tanggal 2 Januari untuk beristirahat selama 3 hari berturut-turut.
  2. Ambil cuti pada Jumat, 20 Januari 2023 untuk bisa merayakan Hari Raya Nyepi dengan maksimal dan berlibur selama 4 hari.
  3. Cuti sehari di tanggal 17 Februari untuk mendapatkan libur 3 hari.
  4. Kamu bisa mengajukan cuti di tanggal 24 Maret untuk mendapatkan libur 5 hari.
  5. Ambil cuti pada 10 April 2023 untuk mendapatkan libur selama 4 hari dengan puas.
  6. Ambil cuti 2 hari pada 27 & 28 April 2023 untuk bisa mendapatkan libur panjang di Hari Raya Idul Fitri selama 11 hari lamanya.
  7. Ambil cuti pada 19 Mei 2023 untuk mendapat libur selama 4 hari.
  8. Ambil cuti pada 2 Juni untuk berlibur selama 4 hari.
  9. Untuk menikmati Hari Raya Idul Adha dengan puas, kamu bisa mengambil cuti di tanggal 30 Juni 2023 sehingga bisa menikmati hari libur selama 4 hari berturut-turut.
  10. Ambil cuti di tanggal 18 Agustus 2023 sehingga bisa berlibur dan seru-seruan bersama keluarga di hari Kemerdekaan hingga tanggal 20 Agustus.
  11. Ambil cuti pada 22 Desember 2023 sehingga bisa menikmati Natal dengan khusuk dan meriah bersama keluarga selama 5 hari lamanya.

Rekomendasi tanggal cuti di kalender 2023 tersebut sangat cocok bagi kamu yang bekerja selama 5 hari dalam sepekan. Jika kamu bekerja 6 hari dalam sepekan, kamu bisa menyesuaikan rekomendasi tanggalnya dengan mengambil cuti juga di hari Sabtu.

Namun, kamu juga harus memperhatikan kesibukan tim dan load pekerjaan sebelum mengambil cuti. Jangan sampai waktu cuti kamu justru mengganggu jobdesk kamu dan rekan satu tim, ya.

Itulah informasi lengkap tentang daftar hari libur dan cuti bersama kalender 2023. Jika kamu di tahun baru nanti berniat untuk mencari kerja di perusahaan baru, rekomendasi aplikasi terbaik untuk akses informasi lowongan kerja, tentu saja aplikasi KitaLulus.

Alasan utamanya adalah karena seluruh perusahaan yang tergabung dalam aplikasi KitaLulus sudah pasti aman sebab terverifikasi oleh tim ahli serta sistem berteknologi canggih. Sebanyak 92.000+ lowongan kerja bisa kamu akses secara aman dan gratis.

Tidak percaya? Buktikan sendiri yuk dengan menginstal aplikasi KitaLulus di smartphone kamu! Jika ternyata kamu menemukan lowongan kerja penipuan, kamu bisa memberitahukan tim KitaLulus dengan menyertakan bukti valid. Tim akan memproses dengan aman dan melindungi data diri kamu. Bahkan, kamu bisa mendapatkan reward, lho.

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top