Pemerintah secara resmi telah menerbitkan aturan tentang kenaikan Upah Minimum 2025 melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Adapun angka kenaikan UMP dan UMK 2025 yang disepakati adalah sebesar 6,5 persen dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
“Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah berdiskusi dengan pimpinan buruh, kami sepakat untuk menetapkan rata-rata upah minimum nasional menjadi 6,5%,” ujar Presiden Prabowo pada 29 November 2024 lalu di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Keputusan menaikkan UMP 2025 tersebut diharapkan bisa memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia.
Formula Perhitungan Kenaikan UMP 2025
Angka kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen ditentukan berdasarkan 3 variabel, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang dilambangkan dengan α.
Indeks tertentu adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja.
Adapun perhitungannya dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi lalu disetorkan pada gubernur. Lalu gubernur bisa menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di mana nilainya harus lebih dari UMP.
Menurut Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, penetapan UMP 2025 menggunakan rumus:
UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan UMP 2025
Sedangkan untuk UMK 2025 menggunakan rumus:
UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025
UMP dan upah minimum sektoral provinsi 2025 akan ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024. Sementara untuk UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota akan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.
Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2024 Seluruh Provinsi di Indonesia
Daftar UMP 2025 Seluruh Provinsi
Berikut daftar lengkap kenaikan UMP 2025 di seluruh provinsi Indonesia:
- DKI Jakarta dari Rp5.067.381 naik menjadi Rp5.396.760
- Jawa Barat dari Rp2.057.495 menjadi Rp2.191.232
- Jawa Tengah dari Rp2.036.947 naik menjadi Rp2.169.348
- Jawa Timur dari Rp2.165.244 naik menjadi Rp2.305.984
- Banten dari Rp2.727.812 naik menjadi Rp2.905.119
- Daerah Istimewa Yogyakarta dari Rp2.125.897 naik menjadi Rp2.264.080
- Kalimantan Utara dari Rp3.361.653 naik menjadi Rp3.580.160
- Kalimantan Timur dari Rp3.360.858 naik menjadi Rp3.579.313
- Kalimantan Selatan dari Rp3.282.812 naik menjadi Rp3.496.194
- Kalimantan Tengah dari Rp 3.261.616 naik menjadi Rp3.473.621
- Kalimantan Barat dari Rp2.702.616 naik menjadi Rp2.878.286
- Sulawesi Barat dari Rp2.914.958 naik menjadi Rp3.104.430
- Sulawesi Tenggara dari Rp2.885.964 naik menjadi Rp3.073.551
- Sulawesi Tengah dari Rp2.736.698 naik menjadi Rp2.914.583
- Sulawesi Selatan dari Rp3.434.298 naik menjadi Rp3.657.527
- Sulawesi Utara dari Rp3.545.000 naik menjadi Rp3.775.425
- Gorontalo dari Rp3.025.100 naik menjadi Rp3.221.731
- Sumatera Barat dari Rp2.811.449 naik menjadi Rp2.994.193
- Sumatera Utara dari Rp2.809.915 naik menjadi Rp2.992.559
- Sumatera Selatan dari Rp3.456.874 naik menjadi Rp3.681.570
- Aceh dari Rp3.460.672 naik menjadi Rp3.685.615
- Riau dari Rp3.294.625 naik menjadi Rp3.508.775
- Lampung dari Rp2.716.497 naik menjadi Rp2.893.069
- Bengkulu dari Rp2.507.079 naik menjadi Rp2.670.039
- Jambi dari Rp3.037.121 naik menjadi Rp3.234.533
- Kepulauan Riau dari Rp3.402.492 naik menjadi Rp3.623.653
- Kepulauan Bangka Belitung dari Rp3.640.000 naik menjadi Rp3.876.600
- Bali dari Rp2.813.672 naik menjadi Rp2.996.560
- Nusa Tenggara Barat dari Rp2.444.067 naik menjadi Rp2.602.931
- Nusa Tenggara Timur dari Rp2.186.826 naik menjadi Rp2.328.969
- Maluku Utara dari Rp3.200.000 naik menjadi Rp3.408.000
- Maluku dari Rp2.949.953 naik menjadi Rp3.141.699
- Papua dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.850
- Papua Barat dari Rp3.393.500 naik menjadi Rp3.615.000
- Papua Tengah dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.850
- Papua Pegunungan dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.850
- Papua Barat Daya dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.850
- Papua Selatan dari Rp4.024.270 naik menjadi RRp4.285.850
Baca juga: Perbedaan UMR, UMK, dan UMP, Mana yang Berlaku?
Itulah daftar lengkap kenaikan UMP tahun 2025 di 38 provinsi di Indonesia.
Jangan lupa pantau terus informasi terkini seputar penetapan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota hanya di blog KitaLulus. Kamu juga bisa unduh aplikasi KitaLulus di smartphone untuk menemukan ribuan lowongan kerja terpercaya dari berbagai perusahaan ternama di Indonesia. Yuk lamar pekerjaan sesuai passion-mu di KitaLulus!