Sah! Daftar Lengkap UMP 2025 di Seluruh Provinsi RI

Lutfi Maulida
Lutfi adalah penulis berpengalaman dengan fokus utama pada topik seputar dunia kerja.
kenaikan ump 2025
Sah! Daftar Lengkap UMP 2025 di Seluruh Provinsi RI

Pemerintah secara resmi telah menerbitkan aturan tentang kenaikan Upah Minimum 2025 melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Adapun angka kenaikan UMP dan UMK 2025 yang disepakati adalah sebesar 6,5 persen dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

“Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah berdiskusi dengan pimpinan buruh, kami sepakat untuk menetapkan rata-rata upah minimum nasional menjadi 6,5%,” ujar Presiden Prabowo pada 29 November 2024 lalu di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Keputusan menaikkan UMP 2025 tersebut diharapkan bisa memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia.

Formula Perhitungan Kenaikan UMP 2025

Angka kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen ditentukan berdasarkan 3 variabel, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang dilambangkan dengan α.

Indeks tertentu adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja.

Adapun perhitungannya dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi lalu disetorkan pada gubernur. Lalu gubernur bisa menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di mana nilainya harus lebih dari UMP.

Menurut Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, penetapan UMP 2025 menggunakan rumus:

UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan UMP 2025

Sedangkan untuk UMK 2025 menggunakan rumus:

UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025

UMP dan upah minimum sektoral provinsi 2025 akan ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024. Sementara untuk UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota akan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.

Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2024 Seluruh Provinsi di Indonesia

Daftar UMP 2025 Seluruh Provinsi

Berikut daftar lengkap kenaikan UMP 2025 di seluruh provinsi Indonesia:

  1. DKI Jakarta dari Rp5.067.381 naik menjadi Rp5.396.760
  2. Jawa Barat dari Rp2.057.495 menjadi Rp2.191.232
  3. Jawa Tengah dari Rp2.036.947 naik menjadi Rp2.169.348
  4. Jawa Timur dari Rp2.165.244 naik menjadi Rp2.305.984
  5. Banten dari Rp2.727.812 naik menjadi Rp2.905.119
  6. Daerah Istimewa Yogyakarta dari Rp2.125.897 naik menjadi Rp2.264.080
  7. Kalimantan Utara dari Rp3.361.653 naik menjadi Rp3.580.160
  8. Kalimantan Timur dari Rp3.360.858 naik menjadi Rp3.579.313
  9. Kalimantan Selatan dari Rp3.282.812 naik menjadi Rp3.496.194
  10. Kalimantan Tengah dari Rp 3.261.616 naik menjadi Rp3.473.621
  11. Kalimantan Barat dari Rp2.702.616 naik menjadi Rp2.878.286
  12. Sulawesi Barat dari Rp2.914.958 naik menjadi Rp3.104.430
  13. Sulawesi Tenggara dari Rp2.885.964 naik menjadi Rp3.073.551
  14. Sulawesi Tengah dari Rp2.736.698 naik menjadi Rp2.914.583
  15. Sulawesi Selatan dari Rp3.434.298 naik menjadi Rp3.657.527
  16. Sulawesi Utara dari Rp3.545.000 naik menjadi Rp3.775.425
  17. Gorontalo dari Rp3.025.100 naik menjadi Rp3.221.731
  18. Sumatera Barat dari Rp2.811.449 naik menjadi Rp2.994.193
  19. Sumatera Utara dari Rp2.809.915 naik menjadi Rp2.992.559
  20. Sumatera Selatan dari Rp3.456.874 naik menjadi Rp3.681.570
  21. Aceh dari Rp3.460.672 naik menjadi Rp3.685.615
  22. Riau dari Rp3.294.625 naik menjadi Rp3.508.775
  23. Lampung dari Rp2.716.497 naik menjadi Rp2.893.069
  24. Bengkulu dari Rp2.507.079 naik menjadi Rp2.670.039
  25. Jambi dari Rp3.037.121 naik menjadi Rp3.234.533
  26. Kepulauan Riau dari Rp3.402.492 naik menjadi Rp3.623.653
  27. Kepulauan Bangka Belitung dari Rp3.640.000 naik menjadi Rp3.876.600
  28. Bali dari Rp2.813.672 naik menjadi Rp2.996.560
  29. Nusa Tenggara Barat dari Rp2.444.067 naik menjadi Rp2.602.931
  30. Nusa Tenggara Timur dari Rp2.186.826 naik menjadi Rp2.328.969
  31. Maluku Utara dari Rp3.200.000 naik menjadi Rp3.408.000
  32. Maluku dari Rp2.949.953 naik menjadi Rp3.141.699
  33. Papua dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.850
  34. Papua Barat dari Rp3.393.500 naik menjadi Rp3.615.000
  35. Papua Tengah dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.850
  36. Papua Pegunungan dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.850
  37. Papua Barat Daya dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.850
  38. Papua Selatan dari Rp4.024.270 naik menjadi RRp4.285.850

Baca juga: Perbedaan UMR, UMK, dan UMP, Mana yang Berlaku?

Itulah daftar lengkap kenaikan UMP tahun 2025 di 38 provinsi di Indonesia.

Jangan lupa pantau terus informasi terkini seputar penetapan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota hanya di blog KitaLulus. Kamu juga bisa unduh aplikasi KitaLulus di smartphone untuk menemukan ribuan lowongan kerja terpercaya dari berbagai perusahaan ternama di Indonesia. Yuk lamar pekerjaan sesuai passion-mu di KitaLulus!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top