Tabel Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Perhitungan, dan Simulasi

Putri Prima
Lulusan Ilmu Komunikasi yang mendalami dunia content writing, khususnya di bidang karir dan bisnis.
Cara Hitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Tabel Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Perhitungan, dan Simulasi

BPJS Ketenagakerjaan adalah hak kamu sebagai seorang pekerja. Iuran BPJS Ketenagakerjaan sendiri sebagian dibayarkan oleh perusahaan dan sebagian lagi ditanggung oleh kamu sebagai peserta. Lalu berapa besar jumlahnya?

Penjelasan di bawah ini akan membantu kamu mengetahui secara lengkap mengenai berapa iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Tentang Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah iuran bulanan yang dibayarkan oleh perusahaan selaku pemberi kerja dan  karyawan sebagai peserta.

Biasanya gaji bulanan karyawan akan otomatis dipotong untuk iuran BPJS TK. Nominalnya sendiri tergantung dari jenis keanggotaan yang didaftarkan perusahaan.

BPJS TK memiliki 4 jenis jaminan berbeda, yaitu:

  • Jaminan Kematian (JKM)
  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Pensiun (JP)

BPJS TK dimaksudkan untuk mengatasi risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi kepada pekerja. Dengan terdaftar dalam BPJS TK, para pekerja bisa terlindungi dan ditanggung tanpa membebani pekerja saat risiko tersebut terjadi.

Ketika menjadi peserta, kamu akan mendapatkan berbagai manfaat berupa  perlindungan risiko kecelakaan kerja, PHK, kematian, atau juga pensiun. Kamu bisa klaim dana BPJS TK saat tidak lagi berstatus sebagai karyawan atau sudah berhenti bekerja.

Apakah Menjadi Peserta BPJS TK Itu Wajib?

Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011, seluruh tenaga kerja Indonesia baik pekerja formal maupun pekerja non formal wajib terdaftar dalam BPJS TK.

Pemerintah juga mengatur sanksi bagi pihak yang belum mendaftarkan perusahaan atau tenaga kerjanya dalam BPJS TK. 

Sanksi tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013, mulai dari sanksi tertulis, denda, sampai tidak mendapatkan izin usaha.

Baca juga: Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign & Cara Mencairkannya, Mudah Kok!

Manfaat dan Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Terdapat manfaat dari iuran BPJS Ketenagakerjaan berupa pencairan dana yang berbeda tergantung jenis jaminannya. Berikut ini cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan:

1. Jaminan Kematian (JKM)

Program ini diberikan dalam bentuk uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia yang bukan disebabkan karena kecelakaan kerja.

Dikutip dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut manfaat yang akan diperoleh ahli waris dari program JKM:

  • Mendapatkan biaya pemakaman senilai Rp10 juta.
  • Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus senilai Rp12 juta.
  • Santunan kematian sebesar Rp20 juta.
  • Jika peserta telah memiliki masa iuran minimal 3 tahun, maka dua orang anak dari peserta berhak mendapat beasiswa pendidikan maksimal Rp174 juta.

Adapun bagi Pekerja Penerima Upah, iuran JKM ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan, dengan besaran 0,30% dari gaji sebulan. Sementara untuk Pekerja Bukan Penerima Upah iuran JKM adalah sebesar Rp6.800 per bulan.

Simulasi perhitungan:

Rini memperoleh penghasilan setiap bulan sebesar Rp6 juta. Iuran JKM yang harus dibayarkan perusahaan setiap bulannya adalah:

Iuran JKM = 0,3% x Rp6 juta = Rp18 ribu per bulan.

2. Jaminan Hari Tua (JHT)

Program JHT adalah program perlindungan yang diberikan kepada peserta yang sudah tidak aktif lagi bekerja, baik karena masa pensiun, mengalami cacat total tetap, maupun meninggal dunia. Peserta akan mendapatkan uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran BPJS TK disertai bunga hasil pengembangannya.

Untuk bisa mencairkan dana ini, kamu harus memenuhi sejumlah syarat yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2015, di antaranya sebagai berikut:

  • Pencairan Jaminan Hari Tua sebagian maksimal 10% dan 30% hanya bisa dilakukan untuk peserta yang masih bekerja, dengan syarat usia kepesertaan sudah menginjak 10 tahun. 10% untuk dana persiapan pensiun, sedangkan 30% untuk biaya perumahan.
  • Pencairan JHT sampai 100% hanya diperuntukan bagi peserta yang sudah tidak lagi bekerja dengan memenuhi 5 hal berikut ini:
  • Peserta berusia 56 tahun atau pensiun
  • Peserta mengalami cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Berhenti kerja karena resign dan sedang tidak aktif bekerja di manapun
  • Terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja di manapun
  • Meninggalkan Indonesia untuk selamanya

Rincian iuran Jaminan Hari Tua (JHT) per bulan adalah sebagai berikut:

  • Peserta Penerima Upah: 5,7% dari penghasilan yang dilaporkan  (2% ditanggung karyawan dan 3,7% ditanggung perusahaan).
  • Bukan Penerima Upah: 2% dari penghasilan yang dilaporkan.

Simulasi perhitungan iuran JHT:

Ruri adalah peserta Penerima Upah yang memperoleh penghasilan setiap bulan sebesar Rp10 juta. Iuran JHT yang harus dibayarkan setiap bulannya adalah:

Iuran yang dibayarkan Ruri = 2% x Rp10 juta = Rp200 ribu

Iuran yang dibayarkan perusahaan = 3,7% x Rp10 juta = Rp370 ribu

Baca juga: Ternyata Mudah! Begini Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Offline dan Online

3. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program JKK memberikan manfaat untuk peserta ketika mengalami risiko kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan, baik di tempat kerja, maupun kecelakaan menuju tempat kerja.

Manfaat yang dirasakan jika menjadi anggota BPJS TK Jaminan Kecelakaan Kerja berfungsi meringankan kamu jika suatu saat mengalami hal yang tidak diinginkan. 

Manfaat tersebut di antaranya:

  • Bantuan perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis, termasuk juga penanganan komorbid dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
  • Bantuan santunan kematian sebanyak 48 kali dari upah yang dilaporkan karena kecelakaan kerja.
  • Bantuan berupa beasiswa untuk dua orang anak sampai jenjang sarjana, bagi peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
  • Rehabilitasi berupa alat bantu dan/atau alat ganti untuk peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
  • Bantuan pendampingan untuk peserta yang mengalami kecelakaan kerja sampai mendapatkan pekerjaan kembali.
  • Santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar 100% upah 12 bulan pertama dan 50% upah bulan berikutnya hingga sembuh.

Dikarenakan setiap pekerjaan memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang berbeda-beda, maka besaran iurannya pun tidak sama.

Perhitungan iuran untuk kategori JKK menurut PP Nomor 44 Tahun 2015 didasarkan pada kelompok tingkat risiko pekerjaan, yaitu:

  • Kelompok I (sangat rendah): 0,24% dari gaji sebulan
  • Kelompok II (rendah): 0,54% dari gaji sebulan
  • Kelompok III (sedang): 0,89% dari gaji sebulan
  • Kelompok IV (tinggi): 1,27% dari gaji sebulan
  • Kelompok V (sangat tinggi): 1,74% dari gaji sebulan

Perlu diperhatikan bahwa iuran JKK menjadi tanggungan perusahaan sepenuhnya. Perusahaan juga dilarang menonaktifkan keanggotaan BPJS TK karyawannya sampai pengobatan karyawan selesai atau karyawan tersebut dinyatakan sembuh, cacat, atapun meninggal dunia.

Contoh perhitungan iuran JKK:

Aldo merupakan karyawan di perusahaan A dengan risiko kecelakaan kerja tergolong tinggi. Upah Aldo sebulan adalah Rp5 juta. Maka, perhitungan BPJS Ketenagakerjaan Aldo untuk program JKK adalah:

JKK = 1,27% x Rp5 juta = Rp63.500

4. Jaminan Pensiun (JP)

Dengan menjadi anggota BPJS TK Jaminan Pensiun (JP), peserta bisa mendapatkan jaminan penghasilan ketika memasuki usia pensiun atau mengalami cacat tetap.

Perbedaan program JP dan JHT adalah jika manfaat JHT diberikan sekaligus, maka manfaat JP diberikan setiap bulan kepada peserta maupun ahli waris yang sesuai ketentuan.

Manfaat yang didapatkan dari program JP meliputi:

  • Pensiun hari tua: uang tunai bulanan jika peserta sudah memenuhi iuran minimum 15 tahun atau 180 bulan, saat memasuki usia pensiun sampai meninggal dunia. 
  • Pensiun cacat: diberikan jika peserta mengalami kecelakaan kerja hingga menyebabkan cacat total, meskipun baru satu bulan menjadi peserta BPJS TK.
  • Pensiun anak: anak yang didaftarkan dalam program pensiun akan mendapatkan bantuan uang tunai bulanan hingga mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah.
  • Pensiun orang tua: bagi peserta yang lajang, manfaat akan diberikan kepada orang tua sampai mereka meninggal dunia.
  • Pensiun janda/duda: diberikan kepada janda/duda ahli waris peserta hingga meninggal atau menikah lagi.

Iuran yang harus dibayarkan untuk program JP adalah masing-masing 1% oleh pekerja dan 2% oleh perusahaan.

Komponen yang menjadi dasar perhitungan JP ada dua, yaitu gaji pokok dan juga tunjangan tetap. Namun iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk JP setiap tahunnya mengalami perubahan. Hal ini karena khusus untuk JP diberlakukan batas upah tertinggi yang berlaku.

Simulasi perhitungan:

Aan mendapatkan gaji pokok setiap bulan sebesar Rp6 juta dan mendapatkan tunjangan tetap Rp1 juta. Maka total penghasilan tetap Aan adalah Rp7 juta. 

Cara menghitung jaminan pensiun adalah:

Iuran yang dibayarkan perusahaan= 2% x Rp7 juta = Rp140 ribu per bulan

Iuran yang dibayar Aan= 1% x Rp7 juta = Rp70 ribu per bulan

Baca juga: Ini Dia Cara Bayar Denda BPJS Terbaru & Cek Tunggakannya

Tabel Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Iuran BPJS TK wajib dibayarkan tiap bulannya paling lama tanggal 15 setiap bulan. Bila terlambat, maka pembayaran akan dikenakan denda 2% untuk setiap bulan keterlambatan.

Supaya kamu bisa lebih memahami mengenai iuran BPJS TK untuk berbagai kategori, coba perhatikan tabel berikut ini:

Tabel Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cek Iuran BPJS TK

Sebagai pekerja, kamu bisa secara mandiri mengecek apakah tagihan BPJS kamu sudah dibayarkan perusahaan atau belum. Cara ceknya sendiri bisa dilakukan melalui website resmi BPJS atau juga aplikasi JMO.

Berikut ini cara cek iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui website:

  1. Buka laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  2. Lalu login dengan akun BPJS TK yang kamu miliki.
  3. Bila sudah berhasil login klik “Kartu Digital”.
  4. Klik pada gambar kartu peserta.
  5. Lalu kamu akan melihat tampilan informasi berisikan keterangan terkait kartu BPJS TK yang kamu miliki. Di dalamnya juga ada informasi terkait kapan pembayaran iuran terakhir dilakukan. Kemudian kamu bisa melihat status BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak.

Selain melalui situs BPJS TK, kamu juga bisa mengecek melalui aplikasi JMO, berikut ini langkahnya:

  1. Download dan install aplikasi JMO di HP.
  2. Login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Selanjutnya klik “Jaminan Hari Tua”.
  4. Bila kamu ingin mengetahui kapan iuran terakhir dibayarkan, klik Cek Saldo.
  5. Informasi saldo JHT akan tampil lengkap dengan status kepesertaan serta iuran terakhir dibayarkan.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Perusahaan dan Perhitungannya

Cara Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Sebagai peserta BPJS TK, sebaiknya kamu juga menyimpan kartu peserta cetak. Ini bisa membantu kamu memudahkan segala urusan yang berkaitan dengan BPJS TK. 

Kartu ini bisa kamu cetak secara mandiri dengan beberapa cara berikut:

1. Cetak Kartu BPJS TK Melalui Aplikasi

  • Buka aplikasi JMO di HP mu.
  • Pilih menu Profil Saya.
  • Klik menu Kartu Digital Anda.
  • Pilih Kartu Kepesertaan yang ingin Anda cetak atau unduh.
  • Pada kartu digital, pilih Klik untuk memperbesar.
  • Klik Simpan.
  • Kartu BPJS TK sudah tersimpan di galeri.

2. Cetak Kartu BPJS Melalui Website

  • Buka halaman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan login dengan menggunakan e-mail dan password akun BPJS mu.
  • Jika belum memiliki akun, klik Buat Akun Baru dan ikuti langkah-langkah yang tersedia.
  • Pilih menu Kartu Digital, lalu pada gambar kartu yang tersedia di layar klik kanan dan pilih “Save Image As” dan pilih tempat penyimpanan.
  • Buka gambar kartu tersebut melalui perangkat kamu dan cetaklah menggunakan printer.

Apabila kamu mengalami kesulitan melakukan cara-cara cetak kartu BPJS Ketenagakerjaan secara online, kamu dapat menghubungi BPJS Ketenagakerjaan melalui nomor contact center 175 atau langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Buat kamu yang sedang cari kerja, coba download aplikasi KitaLulus untuk dapat pekerjaan sesuai passion kamu! Terdapat puluhan ribu lowongan kerja dari berbagai bidang dan industri yang bisa kamu lamar secara gratis dan praktis! Yuk coba sekarang!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top