Karyawan Resign Sebelum Lebaran Dapat THR, Ini Syaratnya

Nisa Maulan Shofa
Penulis profesional sejak tahun 2017. Berspesialisasi dalam penulisan di bidang karir dan seputar dunia kerja.
resign sebelum lebaran apakah dapat thr
Karyawan Resign Sebelum Lebaran Dapat THR, Ini Syaratnya

Tak sedikit karyawan memikirkan untuk resign apabila mendapatkan tawaran pekerjaan yang lebih baik. Namun, yang sering jadi pertimbangan adalah terkait kapan sebaiknya resign. Apalagi jika mendekati hari raya, masih banyak yang bingung resign sebelum lebaran apakah dapat THR atau tidak.

Pasalnya, THR menjadi salah satu tunjangan yang sangat dinanti-nanti oleh setiap pekerja. Agar kamu tidak bingung lagi, pahami aturan pemberian THR untuk karyawan yang resign dalam artikel KitaLulus berikut.

THR Adalah Hak Setiap Pekerja

thr karyawan
Sumber: Money Kompas

Sebelum membahas aturan THR karyawan resign, kita perlu memahami dulu apa itu THR supaya memiliki pemahaman yang sama.

Berdasarkan Permenaker  No. 6 Tahun 2016, THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha/pemberi kerja kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan apa pun.

Adapun ketentuannya meliputi:

  • Pengusaha wajib memberi THR kepada para pekerja yang telah bekerja minimal selama satu bulan secara terus-menerus atau lebih;
  • THR tidak dipengaruhi oleh kinerja atau prestasi karyawan.

Untuk karyawan baru, masa kerja memang harus sudah mencapai minimal satu bulan. Aturan ini juga telah dibahas dalam Permenaker No.6/2016 Pasal 2.

Dengan begitu, aturan tentang siapa yang berhak mendapat THR adalah tentang masa kerjanya, bukan jenis kontrak. Jadi, baik karyawan PKWT maupun PKWTT harus menerima THR dengan besaran yang perhitungannya sesuai aturan.

Karena THR datang hanya ketika momen tertentu saja dengan kurun waktu satu tahun sekali, maka pertanyaan yang sering muncul adalah tentang aturan pemberian THR saat resign.

Maka, pertanyaan tentang resign sebelum lebaran apakah dapat THR bisa dijelaskan dengan pertimbangan dua hal ini:

  • Jenis kontrak kerja, apakah PKWT atau PKWTT
  • Kapan , apakah kurang dari atau sama dengan 30 hari sebelum hari raya atau lebih dari itu

Dua hal di atas yang kemudian akan digunakan sebagai keputusan apakah karyawan mendapatkan THR atau tidak. Hal tersebut sesuai dengan aturan yang ada, yaitu Pasal 7 Permenaker No. 6 Tahun 2016.

Baca Juga: Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak dan Tetap

Aturan Pemberian THR pada Karyawan PKWTT yang Resign

thr karyawan resign

Sesuai dengan Permenaker 6/2016 Pasal 7 Ayat (1), dijelaskan bahwa:

“Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTT) dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, berhak atas THR.”

Ini artinya, jika seorang karyawan PKWTT mengundurkan diri dari perusahaan sebelum THR dibagikan, selama tidak melebihi H-30 hari raya, maka ia tetap berhak menerima THR.

Yang dihitung di sini adalah tanggal efektif resign, bukan tanggal pengajuan surat resign.

Contoh:

Andi mengajukan resign pada tanggal 22 Maret 2023. Di dalamnya tertulis bahwa Andi akan berhenti kerja per 21 April 2023. Dalam kasus ini, tanggal resign dihitung per 21 April 2023, bukan 22 Maret 2023.

Sehingga, apabila Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 22 April 2023, berarti Andi resign dalam kurun waktu 30 hari dari hari raya, yaitu sehari sebelum lebaran. Dengan begitu, Andi berhak mendapatkan THR dari perusahaan.

Akan tetapi, ketika Andi resign lebih dari 30 hari sebelum hari raya keagamaan, maka dia tidak berhak atas THR. Misal hari raya Idul Fitri jatuh pada 22 April 2023 dan Andi resign pada tanggal 17 Maret 2023. Artinya, jarak waktu resign ke hari raya adalah kurang lebih 35 hari. Maka, perusahaan tidak wajib memberikan THR.

Baca Juga: 12 Cara Resign Mendadak Tanpa Meninggalkan Kesan Buruk ke Perusahaan

Aturan Pemberian THR Karyawan PKWT (Kontrak) yang Resign

Aturan Pemberian THR Karyawan PKWT (Kontrak) yang Resign

Masih diatur pada aturan yang sama, yaitu Permenaker No. 6 tahun 2016, juga dibahas tentang aturan pemberian THR kepada karyawan PKWT atau karyawan kontrak yang resign. Aturan ini lengkapnya terdapat pada Pasal 7 ayat (3). 

Sayangnya, karyawan kontrak yang mengundurkan diri sebelum hari raya, maka perusahaan tidak wajib memberikan THR. Kecuali, jika dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan diatur lain.

Contoh:

Adi adalah karyawan PKWT di perusahaan tekstil. Ia resmi keluar perusahaan pada 15 April 2023 karena mendapatkan tawaran di perusahaan baru. Maka, Adi tidak akan mendapatkan THR meskipun hari raya Idul Fitri kurang dari seminggu lagi.

Baca Juga: Sah! THR PNS 2025 Cair Mulai 17 Maret, Ini Besarannya!

Perhitungan THR untuk Karyawan

Sebagai informasi, terdapat dua cara perhitungan THR untuk karyawan baru hingga karyawan lama. Perhitungan tersebut bisa kamu pahami di penjelasan berikut.

  1. Untuk karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, jumlah THR yang harus dibayarkan perusahaan adalah sebesar 1 bulan gaji pokok. Maksud gaji pokok adalah upah di luar bonus tidak tetap.
  2. Untuk karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan dengan minimal masa kerja 1 bulan, perhitungan THR yang harus dihitung adalah masa kerja : 12 bulan x 1 bulan gaji pokok.

Contoh ilustrasi perhitungan THR karyawan yang belum 1 tahun:

Andi adalah karyawan baru di PT Gemar Membaca Saham. Dia baru bergabung di perusahaan tersebut pada November 2022 dengan perjanjian kontrak atau PKWT. Gaji yang diterima Andi adalah Rp4.000.000. Maka, THR yang diterima Andi pada Hari Raya Idul Fitri 2023 adalah:

THR Andi = masa kerja Andi : 12 bulan x 1 bulan gaji pokok

= (November 2022–April 2023) : 12 x Rp4.000.000

= 6 : 12 x Rp4.000.000

= 2/4 x Rp4.000.000

= Rp2.000.000

Baca Juga: 13 Alasan Berhenti Kerja yang Masuk Akal dan Tetap Profesional

Pertanyaan Umum Seputar THR dan Resign

Berikut adalah beberapa pertanyaan umum yang sering diajukan terkait THR dan resign:

  1. Apakah Karyawan yang Di-PHK Berhak atas THR?
    • Ya, karyawan yang di-PHK dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya berhak atas THR, sesuai dengan Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 7 Ayat 1.
  2. Bagaimana Jika Perusahaan Terlambat Membayar THR?
    • Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan, sesuai dengan Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 10.
  3. Apakah THR Dikenakan Pajak?
  4. Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Mampu Membayar THR?
    • Perusahaan yang tidak mampu membayar THR harus melakukan perundingan dengan pekerja/serikat pekerja untuk mencapai kesepakatan mengenai pembayaran THR secara bertahap atau penundaan pembayaran. Kesepakatan tersebut harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat. Namun, perusahaan tetap wajib membayar THR.

Itulah penjelasan tentang resign sebelum lebaran apakah dapat THR. Kesimpulannya, tergantung perjanjian kerja yang kamu miliki, apakah PKWT atau PKWTT. Dan jikalau perjanjian kerja kamu adalah PKWTT, maka waktu resign kamu tidak boleh lebih dari 30 hari jika masih tetap ingin mendapatkan tunjangan hari raya.

Nah, bagi kamu yang sekarang sedang mempertimbangkan resign untuk mendapatkan opportunity baru, kamu bisa melamar kerja melalui aplikasi KitaLulus. Ada banyak lowongan kerja untuk kandidat berpengalaman. Kamu juga bisa melakukan filter loker sesuai besaran target gaji. Jadi, nantinya hanya loker dengan gaji sesuai keinginan kamu yang akan ditampilkan.

Aplikasi KitaLulus diawasi langsung oleh Kominfo dan dilengkapi dengan sistem berteknologi canggih. Jadi, tidak akan ada loker bodong dari perusahaan yang melakukan penipuan pada pelamar kerja. Dengan begitu, kamu akan selalu aman saat melamar kerja di aplikasi KitaLulus.

Jadi, yuk instal aplikasi KitaLulus di smartphone kamu dan dapatkan notifikasi loker sesuai passion kamu!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top