Syarat BLT Subsidi Gaji Pekerja dan Cara Mencairkannya

Nisa Maulan Shofa
Penulis profesional sejak tahun 2017. Berspesialisasi dalam penulisan di bidang karir dan seputar dunia kerja.
subsidi gaji karyawan adalah
Syarat BLT Subsidi Gaji Pekerja dan Cara Mencairkannya

Subsidi gaji pekerja— Sejak pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia dari awal 2020 lalu, banyak perusahaan yang mengalami kemerosotan penghasilan bahkan collapse sehingga gaji karyawan dikurangi. Oleh karena hal tersebut, pemerintah mengadakan program subsidi gaji pekerja.

Program subsidi gaji pekerja ini tidak bisa didapatkan oleh semua karyawan. Selayaknya subsidi, penerima bantuan tentu saja yang memang membutuhkan. Oleh karena itu, pemerintah memberlakukan syarat dan ketentuan.

Untuk lebih memahami bagaimana cara pemberlakuan subsidi gaji pekerja yang diberikan oleh pemerintah, kamu bisa menyimak artikel ini. Akan KitaLulus jelaskan secara detail mulai dari syarat dan ketentuannya, kriteria penerima subsidi, hingga cara cek subsidi gaji pekerja.

BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan

blt subsidi gaji pekerja

Bantuan langsung tunai atau BLT subsidi gaji yang diberikan pemerintah ini memang terlaksana melalui layanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan kata lain, pekerja yang bisa menerima hanya jika perusahaan yang menaungi terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Subsidi gaji pekerja diadakan dengan tujuan utama untuk melindungi karyawan dari dampak pandemi Covid-19. Jadi, dengan adanya bantuan ini, pemerintah ingin karyawan tetap memiliki peningkatan kesejahteraan.

Besaran subsidi gaji pekerja adalah Rp500.000 per bulan yang diberikan hingga dua bulan. Jadi, nominal bantuan total adalah Rp1.000.000. Pencairan dananya dilakukan secara langsung dalam rekening baru yang khusus untuk untuk dana ini saja.

Kriteria Penerima Subsidi Gaji

Ada lima kriteria khusus yang dapat menerima subsidi gaji pekerja ini. Kriteria ini adalah sah dan dituangkan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. Berdasarkan undang-undang tersebut, kriteria penerima subsidi gaji pemerintah adalah sebagai berikut:

  • Karyawan merupakan warga negara Indonesia yang sah dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk yang masih berlaku.
  • Karyawan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan minimal sebelum Juni 2021.
  • Karyawan memiliki gaji maksimal Rp3.500.000. Namun, untuk karyawan yang bekerja di wilayah dengan upah minimum di atas nominal tersebut, maka gaji maksimal adalah upah minimum kabupaten/kota perusahaan tersebut berada. Nominal upah minimum dibulatkan ke atas.
  • Karyawan bekerja di wilayah dengan PPKM Level 3 dan 4 yang ditetapkan oleh pemerintah secara sah.
  • Diutamakan untuk karyawan yang bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK) yang memang terdampak pandemi Covid-19.

BACA JUGA: TOK! Prakerja Gelombang 36 Resmi Dibuka! Ini Cara Daftarnya

Cara Cek Subsidi Gaji

cara cek subsidi gaji pekerja

Lalu bagaimana cara cek apakah kita mendapatkan subsidi gaji pekerja ini? Mudah, kok. Kamu cukup mengakses laman web kemnaker.go.id. Untuk lebih jelasnya, kamu bisa menyimak penjelasan alur cara cek subsidi gaji pekerja berikut ini:

  • Akses laman web kemnaker.go.id
  • Daftarkan akun jika memang belum memilikinya. Dalam proses pendaftaran ini nantinya kamu akan dikirim kode OTP untuk membuktikan bahwa itu memang kamu.
  • Setelah berhasil terdaftar, kamu harus log in ke akun tersebut.
  • Lengkapi profil. Kelengkapan profil ini membutuhkan beberapa data pribadi dan perusahaan, seperti alamat rumah, informasi gaji, hingga alamat perusahaan.
  • Jika profil sudah lengkap, kamu akan mengetahui apakah kamu terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi gaji atau tidak.

Jika kamu terdaftar, akan ada 3 tahap yang harus kamu lalui, yaitu:

  • Informasi telah terdaftar, tetapi masih sebagai calon penerima
  • Ditetapkan sebagai penerima
  • Dana telah tersalurkan

Ketiga tahapan tersebut cukup kamu ikuti dengan baik. Nantinya kamu akan mendapatkan notifikasi secara reguler saat sudah ditetapkan sebagai penerima. Kamu cukup mengecek akun kamu secara bertahap.

Biasanya, perusahaan akan membantu dalam alur pencairannya secara kolektif, baik oleh HRD ataupun general affair yang terkait.

Cara Pencairan Dana Subsidi Gaji

Setelah tahu bahwa dana bantuan sudah cair, karyawan bisa memprosesnya di bank terdekat. Pencairan dana ini dilakukan di akun rekening bank baru di salah satu bank milik negara, yaitu di antara bank Mandiri, BTN, BRI, atau BNI.

Karyawan harus pergi sendiri ke bank yang ditetapkan karena hal ini sama seperti melakukan aktivasi bank pribadi. Setelah akun rekening baru teraktivasi, dana sebesar Rp1.000.000 bisa diambil dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan.

BACA JUGA: Tutorial Cara Lamar Kerja Di Aplikasi KitaLulus | Mudah, Cepat, Aman!

Subsidi gaji pekerja bisa kamu dapatkan jika memenuhi kriteria di atas. Untuk kamu yang tidak memenuhi kriteria penerima karena belum memiliki pekerjaan, tenang saja. Pemerintah juga memberikan program pra kerja.

Selain itu, jika kamu sekarang masih menjadi jobseeker, baik karena mengalami PHK akibat pandemi ataupun karena belum berjodoh dengan perusahaan incaran, KitaLulus bisa membantu. Kamu cukup perlu menginstal aplikasi KitaLulus melalui Playstore. Setelah itu lakukan registrasi dengan cara masuk ke akun Google kamu yang aktif.

Ada lebih dari 50.000 informasi lowongan kerja yang bisa kamu akses. Cara untuk melakukan filter lokernya mudah, kok. Kamu bisa mengetikkan nama posisi, nama perusahaan, atau kota tujuan kamu di bagian kolom pencarian paling atas.

Tidak hanya dengan tiga filter tersebut, kamu juga bisa lho mengecek gaji tertinggi di daftar lowongan kerja yang kamu incar. Atau mencarinya berdasarkan sistem kerjanya, seperti full time, kontrak, internship, work from home, hingga freelance.

Tunggu apalagi? Yuk, langsung instal aplikasi KitaLulus di smartphone kamu dan cari kerja #LebihMudah dalam satu genggaman!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top