Gaji KPPS Pemilu 2024, Masa Kerja, dan Jadwal Pencairannya

Nisa Maulan Shofa
Penulis profesional sejak tahun 2017. Berspesialisasi dalam penulisan di bidang karir dan seputar dunia kerja.
gaji kpps pemilu
Gaji KPPS Pemilu 2024, Masa Kerja, dan Jadwal Pencairannya

Menjelang Pemilu 2024, banyak persiapan yang harus dilakukan oleh panitia penyelenggara, salah satunya adalah merekrut anggota yang bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara. Anggota ini disebut sebagai KPPS.

Baru-baru ini, KPPS menjadi ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak juga yang penasaran berapa gaji KPPS Pemilu 2024 hingga masa kerjanya.

Apa itu KPPS sebenarnya? Apa saja tugasnya? Ketahui penjelasannya dalam artikel berikut.

Apa Itu KPPS Pemilu?

pemilu 2024

KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) ini bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara.

Anggota KPPS berjumlah tujuh orang dan berasal dari masyarakat sekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Masa kerja KPPS Pemilu 2024 adalah satu bulan, terhitung mulai dari 25 Januari sampai 25 Februari 2024. Mereka akan bekerja pada hari pelaksanaan Pemilu dan biasanya juga melakukan pemantauan hingga perhitungan suara selesai.

Gaji KPPS Pemilu 2024

Dalam menjalankan tugasnya, KPPS Pemilu akan mendapatkan gaji sebagaimana telah ditetapkan melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas pengajuan anggaran yang disampaikan KPU.

Menurut aturan terbaru, gaji KPPS Pemilu 2024 naik dibanding tahun 2019. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2002 tertanggal 5 Agustus 2002.

Adapun besaran gaji petugas KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

  • Gaji Ketua KPPS: Rp1.200.000
  • Gaji Anggota KPPS: Rp1.100.000
  • Gaji Satlinmas: Rp700.000
  • Gaji Ketua KPPSLN: Rp6.500.000
  • Gaji Sekretaris KPPSLN: Rp6.000.000
  • Gaji Satlinmas LN: Rp4.500.000

Selain itu, pemerintah juga menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas KPPS selama proses penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. Rinciannya ialah sebagai berikut:

  • Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
  • Santunan bagi yang cacat permanen Rp 30.800.000 per orang
  • Santunan bagi yang luka berat: Rp16.500.000 per orang
  • Santunan bagi yang luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang

Baca Juga: Apa Itu Pantarlih? Ini Tugas, Masa Kerja, Gaji, dan Cara Daftar

Jadwal Pencairan Gaji KPPS 2024

Mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menkeu Nomor S-647/MK.02/MK/2022, gaji petugas KPPS di Pemilu 2024 akan cair satu bulan setelah masa kerja selesai atau setelahnya. Adapun masa kerja KPPS Pemilu 2024 adalah sejak 25 Januari 2024 sampai 25 Februari 2024.

Tugas KPPS Pemilu

Tugas ketua dan anggota KPPS tertuang dalam dalam Pasal 30 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022.

  1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
  2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS. dan
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat Menjadi KPPS Pemilu 2024

Syarat menjadi KPPS Pemilu 2024 telah dituangkan dalam Pasal 35 PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Berikut rinciannya:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  7. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
  8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Pendaftar juga harus melengkapi berkas yang terdiri atas:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
  2. Fotokopi e-KTP
  3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
  4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  6. Daftar Riwayat Hidup
  7. Pas Foto Berwarna 4×6

Seluruh dokumen di atas diunggah secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id atau dengan mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id.

Baca Juga: 15 Pertanyaan tentang Kepemimpinan dan Contoh Jawabannya

Demikian informasi tentang gaji, masa kerja, jadwal pencairan, hingga tugas ketua dan anggota KPPS Pemilu 2024. KitaLulus akan memberikan informasi lainnya seputar dunia kerja yang bermanfaat.

Untuk kamu yang masih mencari info loker sesuai passion, unduh aplikasi KitaLulus sekarang juga, yuk! Di sana ada banyak loker yang bisa kamu lamar dengan setting pencarian loker yang sangat mudah. Ingin mencari loker sesuai kota domisili? Bisa. Mengurutkan loker sesuai dengan jenjang pendidikan? Bisa sekali. Bahkan kamu juga mencari loker dengan mengatur rentang gaji yang diinginkan, lho.

Jadi, tunggu apalagi? Segera instal aplikasi KitaLulus di smartphone kamu untuk melamar kerja secara mudah, aman, dan pastinya gratis!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top