Syarat Perpanjangan SKCK Terbaru, Biaya, dan Caranya

Putri Prima
Lulusan Ilmu Komunikasi yang mendalami dunia content writing, khususnya di bidang karir dan bisnis.
syarat perpanjang skck
Syarat Perpanjangan SKCK Terbaru, Biaya, dan Caranya

SKCK kerap dijadikan salah satu dokumen pelengkap lamaran kerja. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan pihak kepolisian sebagai bukti rekam jejak apakah seseorang pernah melakukan tindak kejahatan.

Yap, beberapa posisi pekerjaan memang mengharuskan pelamarnya melampirkan SKCK selain juga surat lamaran kerja. Jadi pastikan SKCK kamu masih berlaku dan kamu juga harus tahu syarat perpanjang SKCK.

Pastinya untuk memperpanjang SKCK kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen dan syarat lainnya. Apa saja dokumen tersebut? Coba simak penjelasannya di bawah ini!

Kenapa Perlu Melampirkan SKCK saat Melamar Kerja?

Beberapa perusahaan menganggap pelampiran SKCK penting karena ini berkaitan dengan reputasi perusahaan ke depan.

Mereka tidak ingin merekrut karyawan yang memiliki catatan buruk dalam hal tindak kriminal yang bisa membawa dampak buruk bagi perusahaan.

Baca juga: Apakah SKCK Dibutuhkan Untuk Pendaftaran CPNS?

Syarat Perpanjang SKCK

Tidak seperti SIM yang punya masa berlaku cukup panjang, masa berlaku SKCK hanya 6 bulan. Jika sudah lewat dari masa berlaku, kamu perlu melakukan perpanjangan.

Syarat perpanjangan SKCK dapat dilakukan setidaknya selama 1 tahun sejak dinyatakan tidak berlaku, bila lebih dari itu kamu harus membuat SKCK baru.

Adapun dokumen yang dibutuhkan di antaranya:

  1. SKCK lama yang asli atau legalisir asli bukan fotocopy
  2. Fotocopy KTP/SIM
  3. Selembar fotocopy kartu keluarga
  4. Membawa fotocopy akta kelahiran/kenal lahir
  5. Pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK di kantor polisi

Cara Perpanjang SKCK

Kamu bisa mengajukan perpanjangan SKCK dengan cara datang ke kantor polisi terdekat. Berikut ini langkah-langkahnya:

  1. Melampirkan dokumen-dokumen persyaratan seperti yang dijelaskan di atas..
  2. Datang ke loket pelayanan Polda/Polres/Polsek terdekat.
  3. Mengisi formulir perpanjangan SKCK.
  4. Membayar biaya perpanjang SKCK.
  5. Lalu kamu akan diberikan kwitansi pembayaran dan nomor antrian pencetakan SKCK baru.
  6. Setelah itu SKCK akan dicetak dan diserahkan kepada kamu sebagai pemohon.

Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba dan Biayanya

Berapa Biaya Perpanjang SKCK?

Biaya perpanjang SKCK sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dalam peraturan tersebut ditetapkan bahwa perpanjangan SKCK dikenai biaya sebesar Rp30.000. Biaya ini akan masuk dalam kas negara sesuai peraturan. 

Namun biasanya kamu juga perlu mem-fotocopy SKCK untuk dilegalisir, jadi ada baiknya kamu datang dengan membawa uang lebih.

Aspek yang Diperhatikan Saat Perpanjang SKCK

Ketika kamu melakukan perpanjangan SKCK, pihak kepolisian akan melakukan beberapa penelitian tentang maksud dan tujuan perpanjangan SKCK serta mengidentifikasi dokumen.

Beberapa aspek yang diperhatikan oleh pihak kepolisian antara lain:

  • Mengenai keperluan dan penggunaan SKCK yang akan dibuat.
  • Keaslian atau keabsahan dokumen (autentikasi).
  • Formulir dan daftar pertanyaan yang diisi langsung oleh pemohon.
  • Identitas lengkap pemohon.
  • Data mengenai pernah atau tidak pernah dan atau sedang tersangkut tindak pidana.

Bila dokumen SKCK sudah di tangan, itu artinya kamu sudah siap untuk mencari lowongan pekerjaan. Nah, aplikasi KitaLulus bisa membantu kamu untuk menemukan lowongan kerja terbaik yang sesuai dengan profil dan pengalamanmu.

Daftarnya juga tidak sulit, cukup download aplikasi KitaLulus di Playstore, install, lalu isi data diri. Jika sudah mengisi data diri, kamu sudah bisa melamar kerja di berbagai lowongan yang tersedia. Yuk, download aplikasinya sekarang!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top