Syarat Perpanjang SKCK Terbaru, Biaya, dan Prosedurnya

Putri Prima
Lulusan Ilmu Komunikasi yang mendalami dunia content writing, khususnya di bidang karir dan bisnis.
syarat perpanjang skck
Syarat Perpanjang SKCK Terbaru, Biaya, dan Prosedurnya

SKCK menjadi salah satu dokumen yang menjadi pelengkap lamaran kerja. Yap, beberapa posisi pekerjaan memang mengharuskan pelamarnya melampirkan SKCK selain juga surat lamaran kerja. Jadi pastikan SKCK kamu masih berlaku dan kamu juga harus tahu syarat perpanjang SKCK.

Pastinya untuk memperpanjang SKCK kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen dan syarat lainnya. Nah, daripada kamu kebingungan sendiri nantinya saat perlu mengurusnya, ada baiknya coba simak penjelasannya di bawah ini!

Apa Itu SKCK?

Sebelum membahas syarat perpanjangan SKCK, mari bahas sedikit mengenai apa itu SKCK. SKCK kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan pihak kepolisian sebagai bukti rekam jejak apakah seseorang tersebut pernah melakukan tindak kejahatan. 

Mengutip dari laman polri.go.id, SKCK sendiri merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam kepada seseorang pemohon. Kemudian digunakan untuk memenuhi suatu keperluan yang membutuhkan SKCK tersebut.

Sederhananya, SKCK adalah surat kelakukan baik yang menandakan bahwa kita tidak pernah berurusan dengan pihak kepolisian.

SKCK berisikan biodata dan catatan tentang ada atau tidak adanya riwayat yang kamu dalam kegiatan kriminalitas. 

Kenapa Perlu Melampirkan SKCK saat Melamar Kerja?

Seperti yang sudah disinggung di atas, banyak lowongan yang meminta pelamarnya untuk melampirkan SKCK. Apakah kamu bertanya-tanya, apa alasannya, mengapa SKCK digunakan saat melamar kerja? 

Melampirkan SKCK dalam persyaratan sendiri ada dasar peraturan pemerintahnya, yaitu tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (“Perkapolri 18/2014”) karena perusahaan wajib tahu rekam jejak calon pegawainya. 

Apakah mereka berperilaku baik, tidak punya catatan kriminal berat atau pernah dihukum atas kejahatan berat. Oleh sebab itu, perusahaan meminta pelamar untuk melampirkan SKCK.

Persyaratan melampirkan SKCK ini umum ditemukan pada lowongan kerja perusahaan BUMN.

Baca juga: Apakah SKCK Dibutuhkan Untuk Pendaftaran CPNS?

Syarat Perpanjang SKCK

Tidak seperti SIM yang punya masa berlaku cukup panjang, masa berlaku SKCK hanya 6 bulan. Jika sudah lewat dari masa berlaku, kamu perlu melakukan perpanjangan.

Syarat perpanjang SKCK setidaknya selama 1 tahun sejak dinyatakan tidak berlaku. Dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjang SKCK tidaklah sulit, apalagi saat ini untuk mengurus proses perpanjangan juga sudah bisa dilakukan secara online

Bagi kamu yang mungkin belum tahu apa saja syarat perpanjang SKCK offline dan online, simak penjelasan berikut.

  1. SKCK lama yang asli atau legalisir asli bukan fotocopy
  2. Fotocopy KTP/SIM
  3. Selembar fotocopy kartu keluarga
  4. Membawa fotocopy akta kelahiran/kenal lahir
  5. Pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK di kantor polisi

Cara Perpanjang SKCK Online

Selain melakukan perpanjangan SKCK dengan datang langsung. Kamu juga bisa mengajukan perpanjang SKCK melalui online. Namun, ketika sudah diterbitkan kamu tetap masih perlu datang ke kantor polisi. Berikut ini langkah perpanjang SKCK secara online.

  1. Buka situs resmi skck.polri.go.id di browser.
  2. Lakukan registrasi dengan mengisi formulir dan menjawab pertanyaan secara online.
  3. Melampirkan dokumen-dokumen persyaratan seperti yang dijelaskan di atas..
  4. Setelah semua dokumen berhasil dilampirkan, kamu akan mendapatkan kode untuk mencetak SKCK berbentuk barcode.
  5. Datang ke loket pelayanan Polda/Polres/Polsek terdekat dengan membawa kode barcode dan dokumen yang menjadi persyaratan perpanjangan SKCK.
  6. Membayar biaya perpanjang SKCK.
  7. Lalu kamu akan diberikan kwitansi pembayaran dan nomor antrian pencetakan SKCK baru.
  8. Setelah itu SKCK akan dicetak dan diserahkan kepada kamu sebagai pemohon. Kamu juga bisa meminta legalisir SKCK.

Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba dan Biayanya

Berapa Biaya Perpanjang SKCK?

Biaya perpanjang SKCK sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dalam peraturan tersebut ditetapkan bahwa perpanjang SKCK adalah sebesar Rp30.000. Biaya ini akan masuk dalam kas negara sesuai peraturan. 

Namun biasanya kamu juga perlu mem-fotocopy SKCK untuk dilegalisir, jadi ada baiknya kamu datang dengan membawa uang lebih.

Aspek yang Diperhatikan Saat Perpanjang SKCK

Ketika kamu melakukan perpanjangan SKCK, pihak kepolisian akan melakukan beberapa penelitian tentang maksud dan tujuan perpanjangan SKCK serta mengidentifikasi dokumen.

Beberapa aspek yang diperhatikan oleh pihak kepolisian antara lain:

  • Mengenai keperluan dan penggunaan SKCK yang akan dibuat.
  • Keaslian atau keabsahan dokumen (autentikasi).
  • Formulir dan daftar pertanyaan yang diisi langsung oleh pemohon.
  • Identitas lengkap pemohon.
  • Data mengenai pernah atau tidak pernah dan atau sedang tersangkut tindak pidana.

Syarat perpanjang SKCK ini hanya berlaku untuk SKCK yang sudah kadaluarsa paling lambat 1 tahun, bila lebih dari itu kamu harus membuat yang baru.

Bila dokumen SKCK sudah di tangan, itu artinya kamu sudah siap untuk mencari lowongan pekerjaan. Nah, aplikasi KitaLulus bisa membantu kamu untuk menemukan lowongan kerja terbaik yang sesuai dengan profil dan pengalamanmu.

Daftarnya juga tidak sulit, cukup download aplikasi KitaLulus di Playstore, install, lalu isi data diri. Jika sudah mengisi data diri, kamu sudah bisa melamar kerja di berbagai lowongan yang tersedia. Yuk, download aplikasinya sekarang!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top