Tarif BPJS Ketenagakerjaan— BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu fasilitas asuransi wajib dari pemerintah untuk karyawan perusahaan. Pembayaran tarif BPJS Ketenagakerjaan biasanya dilakukan sepenuhnya oleh perusahaan atau melalui sistem patungan perusahaan dan karyawan.
Proses perhitungan tarif BPJS Ketenagakerjaan 2022 sendiri masih sama dengan tahun sebelumnya, yaitu dengan berlandaskan pada PP No. 84 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Ingin tahu selengkapnya tentang tarif BPJS Ketenagakerjaan dan jenis-jenis jaminan asuransi yang bisa kamu dapatkan dari program ini? Simak artikel dari KitaLulus ini sampai habis, ya.
BACA JUGA: Kabar Gembira! JHT Cair 56 Tahun Resmi Dibatalkan Pemerintah
Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?
Sebagai karyawan perusahaan, tentu kamu harus mengetahui dan paham terkait BPJS Ketenagakerjaan. Tapi, apa sih BPJS Ketenagakerjaan itu?
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, baik di sektor formal atau informal, dan berstatus warga negara Indonesia (WNI) atau asing (dengan syarat sudah kerja di Indonesia minimal 6 bulan).
Pada tahun 2011, sempat terjadi silang pendapat tentang apakah BPJS Ketenagakerjaan adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tapi, akhirnya pemerintah menyepakati bahwa BPJS Ketenagakerjaan bukan BUMN, melainkan badan hukum wali amanat yang berfungsi melaksanakan titah pemerintah melindungi pekerja.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan bukanlah badan hukum yang bertugas memberikan bantuan sosial, melainkan asuransi sosial. Oleh sebab itu, siapapun yang ingin mendapat manfaat dari lembaga ini, diwajibkan membayar tarif BPJS Ketenagakerjaan sesuai jaminan ingin didapatkan).
BACA JUGA: Ini Dia Cara Bayar Denda BPJS Terbaru & Cek Tunggakannya
4 Jenis Jaminan & Tarif BPJS Ketenagakerjaan yang Perlu Dibayarkan
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, ada beberapa jenis jaminan program perlindungan dengan tarif BPJS Ketenagakerjaan yang berbeda pula. Berikut ini penjelasan untuk masing-masing jaminan tersebut dan besaran tarifnya.
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
Jenis program perlindungan jaminan hari tua atau JHT adalah yang paling umum diberikan perusahaan kepada karyawannya. Jika kamu terdaftar pada program perlindungan ini, maka manfaat yang akan kamu dapatkan adalah uang tunai.
Tarif BPJS Ketenagakerjaan yang dikenakan adalah sebesar 5,7% dari upah yang diterima. Skema pembayaran JHT menggunakan sistem patungan, yaitu pekerja membayar 2% dan perusahaan membayar 3,7%.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Selanjutnya ada program perlindungan jaminan kecelakaan kerja atau JKK yang akan memberikan perlindungan risiko kecelakaan yang terjadi saat sedang atau dalam hubungan kerja.
Bahkan, program ini juga memberikan perlindungan jika kamu sedang melakukan dinas kerja. Tarif BPJS Ketenagakerjaan yang dikenakan berbeda-beda tergantung tingkat risiko kecelakaannya, seperti:
- Sangat rendah: 0,24%
- Rendah: 0,54%
- Sedang: 0,89%
- Tinggi: 1,27%
- Sangat tinggi: 1,74%
Meskipun tarif BPJS Ketenagakerjaan yang dikenakan berdasarkan tingkat risiko kecelakaan, perusahaan perlu melakukan evaluasi hal tersebut selama minimal 2 tahun sekali untuk tiap pekerja.
Tarif BPJS Ketenagakerjaan program jaminan kecelakaan kerja ini 100% dibayarkan perusahaan.
3. Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan kematian atau JKM adalah program perlindungan lainnya dari BPJS Ketenagakerjaan. Sama seperti program jaminan hari tua (JHT), manfaat yang akan kamu dapatkan adalah uang tunai.
Tarif BPJS Ketenagakerjaan untuk program ini sebesar 0,3% dari upah yang diterima dalam sebulan dan sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Bantuan uang tunai ini akan diberikan kepada ahli waris dari peserta apabila ia meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dengan rincian sebagai berikut:
- Santunan berkala: Rp12.000.000,00
- Santunan kematian: Rp20.000.000,00
- Khusus untuk peserta yang membayar iuran minimal tiga tahun akan mendapatkan Rp174.000.000,00 dan beasiswa untuk dua anak dari TK hingga kuliah
4. Jaminan Pensiun (JP)
Program perlindungan jaminan pensiun atau JP harus didaftarkan kepada karyawan yang sudah memasuki usia pensiun. Nantinya peserta akan mendapatkan bantuan uang tunai yang akan diberikan setiap bulannya.
Namun, sebelum bisa mendapatkan bantuan tersebut, peserta harus sudah membayar tarif BPJS Ketenagakerjaan program jaminan pensiun selama kurang lebih 180 bulan atau 15 tahun lamanya, dengan besaran 3% dari gaji peserta dan dibayar dengan sistem patungan (2% perusahaan, 1% karyawan).
Lalu bagaimana bila peserta meninggal dunia di tengah pembayaran tarif BPJS Ketenagakerjaan? Bantuan uang tunai tetap akan diberikan setiap bulannya kepada ahli warisnya.
Namun, besaran upah maksimal yang dihitung hanya sampai Rp8.754.600,00. Jika kamu mendapatkan upah lebih besar, maka akan dianggap menerima upah tetap sesuai dengan aturan yang berlaku. Artinya, sisa upah yang kamu terima tidak akan dihitung dan tarif BPJS Ketenagakerjaan yang 3% tersebut akan diambil dari besaran upah Rp8.754.600,00.
Demikianlah penjelasan mengenai tarif BPJS Ketenagakerjaan yang perlu kamu ketahui. Jangan lupa untuk memastikan di program perlindungan yang mana kamu terdaftar. Hal ini sangat penting untuk bisa mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kamu ingin terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tapi belum memiliki pekerjaan tetap? Sudah coba cari pekerjaan di Kitalulus belum? Di aplikasi KitaLulus, kamu bisa mencari beragam jenis pekerjaan. Mulai dari part time, freelance, full time, work from office, hingga work from home. Yuk, download aplikasi KitaLulus di Play Store sekarang juga dan raih karir impian yang kamu mau dengan mudah!