Tahun 2023 sebentar lagi selesai. Artinya, saatnya kita menyambut upah minimum baru untuk 2024. Kabar gembira, seluruh provinsi sudah mengumumkan kenaikan UMP 2024. Tercatat, terdapat beberapa wilayah yang masuk ke dalam 10 besar UMP 2024 tertinggi.
Wah, provinsi mana saja itui? Lebih detailnya, yuk langsung saja disimak penjelasan berikut ini.
Penetapan UMP 2024
Per hari ini (29/11), seluruh provinsi di Indonesia sudah mengumumkan kenaikan UMP 2024. Keseluruhan provinsi ini termasuk 4 provinsi baru, yaitu Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Papua Selatan.
Kenaikan tersebut didasarkan pada 3 variabel, yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Ketiganya diterangkan secara jelas pada aturan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Daftar Lengkap UMP 2024 Seluruh Provinsi di Indonesia
10 Besar Provinsi dengan UMP 2024 Tertinggi
DKI Jakarta menempati posisi teratas sebagai provinsi yang memiliki UMP tertinggi di 2024 dengan nominal sebesar Rp5.067.381. Besaran ini dihasilkan dari kenaikan sebesar 3,6% atau sekitar Rp165.583 dari nilai upah minimum di 2023.
Ada yang tertinggi, tentu saja ada yang terendah. Tercatat 3 provinsi yang menempati urutan terendah di 2024 ini yaitu DI. Yogyakarta (Rp2.125.897), Jawa Barat (Rp2.057.495), dan Jawa Tengah (Rp2.036.947).
Berikut 10 besar provinsi yang memiliki upah minimum tahun 2024 tertinggi.
1. DKI Jakarta
DKI Jakarta kembali menempati posisi teratas sebagai provinsi dengan UMP tertinggi. Per 1 Januari 2024 nanti, pengusaha di wilayah Jakarta Raya harus memberikan upah paling rendah sebesar Rp5.067.381 untuk para pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Penetapan ini didapatkan dengan penghitungan kondisi inflasi Jakarta selama 2023, yaitu 1,89% yang kemudian dijumlahkan dengan perkalian antara pertumbuhan ekonomi sebesar 4,96% dengan nilai alfa sebesar 30%. Nilai tersebut kemudian dikalikan dengan besaran UMP 2023 yaitu Rpp4.910.798.
2. Papua
UMP Papua dinyatakan naik sebesar 4,13% sehingga menjadi Rp4.024.270. Nilai tersebut membuat Papua menempati urutan kedua sebagai provinsi yang punya UMP tertinggi tahun 2024.
Keputusan kenaikan ini juga berlaku untuk provinsi-provinsi baru di Pulau Papua, yaitu Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Papua Selatan.
Hal itu dikarenakan provinsi baru belum memiliki catatan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi ketenagakerjaan yang datanya bisa dijadikan variabel untuk menentukan UMP secara mandiri.
3. Bangka Belitung
Peringkat berikutnya ada Bangka Belitung yang menetapkan UMP tahun 2024 sebesar Rp3.640.000. Kenaikan ini disampaikan langsung oleh Penjabat Gubernur Babel, Safrizal Zakaria Ali, tepat sehari sebelum tenggat pengumuman UMP 2024.
4. Sulawesi Utara
Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, menyatakan bahwa Sulawesi Utara mengalami kenaikan UMP 2024 sebesar 1,67% sehingga menjadi Rp3.545.000.
Kenaikan ini sudah final dan dinyatakan tidak akan ada perubahan sebab telah ditentukan sesuai kesepakatan bersama dewan pengupahan, aliansi buruh, aliansi pengusaha, Forkopimda, dan pemerintah provinsi.
5. Aceh
Melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024, UMP Aceh 2024 dinyatakan naik sebesar Rp47.006 sehingga menjadi Rp3.460.672.
Besaran ini membuat Aceh menjadi provinsi yang menempati urutan kelima di daftar UMP tertinggi tahun 2024.
6. Sumatera Selatan
Turun peringkat dari tahun 2023, Sumatera Selatan kini menempati posisi keenam. Upah minimum di Sumatera Selatan mulai 1 Januari adalah Rp3.456.876, artinya terjadi kenaikan sebesar 1,55% atau Rp52.000 dari UMP tahun 2023.
Kenaikan UMP Sumatera Selatan dinyatakan secara resmi dalam Surat Keputusan No 889/KPTS/Disnakertrans/2023 yang diumumkan oleh Pj Gubernur Agus Fatoni.
7. Sulawesi Selatan
Selanjutnya ada Sulawesi Selatan, dengan UMP sebesar Rp3.434.298 atau naik 1,45% dari tahun sebelumnya. Informasi ini dinyatakan secara resmi pada 21 November 2023 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 1671/12/2023/21.11.2023.
8. Kepulauan Riau
Kepulauan Riau stagnan dalam posisi kedelapan. Provinsi ini memiliki kenaikan UMP sebesar 3,76% dari 2023 sehingga menjadi Rp3.402.492. SK yang ditandatangani untuk menetapkan UMP 2024 di Kepulauan Riau bernomor 1282 Tahun 2023 tentang UMP Kepri 2024.
9. Papua Barat
Dengan nominal upah minimum sebesar Rp3.393.000 membuat Papua Barat harus turun dua peringkat dalam daftar 10 besar UMP tertinggi di tahun 2024. Kenaikan ini disampaikan langsung oleh Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Papua Barat, Melkias Weinussa, pada 22 November 2023 lalu.
10. Kalimantan Utara
Di urutan ke-10 ada provinsi Kalimantan Utara. UMP Kalimantan Utara adalah Rp3.361.653. Kenaikan yang dialami sebesar Rp109.951 atau 3,38% dari upah minimum di tahun 2023.
Baca Juga: Apa Sih Perbedaan dari UMR, UMK, dan UMP? Cek di Sini Bedanya!
Itulah daftar 10 provinsi dengan UMP 2024 tertinggi. Apakah kamu bekerja di perusahaan yang berdomisili di salah satu provinsi tersebut? Selamat ya karena upah minimumnya termasuk yang tertinggi di Indonesia!
Nah, untuk kamu yang punya prinsip bahwa 2024 harus dapat kerja, yuk tetap berjuang melamar kerja sebanyak mungkin. Namun, harus diimbangi dengan menyesuaikan kualifikasi dan loker yang dilamar ya. Dengan begitu, kesempatan diterimanya juga akan tinggi.
Jika kamu melamar kerja di aplikasi KitaLulus, kamu akan menerima rekomendasi loker yang disesuaikan dengan kualifikasi kamu. Instal aplikasi KitaLulus sekarang juga di smartphone dan dapatkan kemudahan dalam melamar kerja. Ada ratusan ribu loker yang bisa kamu lamar secara gratis di manapun dan kapan pun!