Kenaikan UMP menjadi salah satu berita yang ditunggu-tunggu oleh pekerja dan pencari kerja. Penentuan naik tidaknya UMP biasanya akan diumumkan oleh tiap-tiap daerah menjelang akhir tahun. Pemprov Bali sendiri diketahui sudah mengeluarkan keputusan terkait UMP Bali 2024.
Sebagai daerah yang terkenal dengan industri pariwisatanya, Bali menjadi pilihan utama mereka yang ingin bekerja di sektor jasa. Jika mungkin kamu saat ini bekerja di Bali atau punya rencana bekerja di Bali, informasi terkait berapa kenaikan UMP Bali 2024 berikut penting kamu simak.
Berapa UMP Bali 2024?
Pemerintah Provinsi Bali secara resmi telah menetapkan kenaikan UMP 2024 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali 2024.
Di dalam SK tersebut diputuskan bahwa upah minimum provinsi Bali tahun 2024 adalah sebesar Rp2.813.672, naik sebesar Rp100.000 atau 3,68% dari UMP 2023 yaitu Rp2.713.672.
Pengumuman kenaikan UMP ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda pada Senin, 20 November 2023 dan akan efektif diterapkan per 1 Januari 2024.
UMP Bali Tahun-tahun Sebelumnya
Pada tahun 2023, UMP Bali dinyatakan naik sebesar 7,81 persen. Sehingga dari yang sebelumnya sebesar Rp2.516.971 pada tahun 2022, bertambah Rp196.701 menjadi Rp2.713.672 pada tahun 2023.
Sementara itu, upah minimum yang berlaku di tahun 2022 tersebut merupakan hasil dari kenaikan UMP 2021 yaitu sebesar 0,98 persen. Diketahui bahwa upah minimum provinsi Bali tahun 2021 adalah Rp2.494.000.
Baca juga: Tok! UMP Aceh 2024 Resmi Naik 1,38 Persen, Ini Besarannya
UMK 2024 di 9 Kabupaten/Kota di Bali
Upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Bali telah ditetapkan pada 28 November 2023 melalui SK Gubernur Bali Nomor 999/03-M/HK/2023.
Dari SK tersebut diketahui bahwa 4 kabupaten dan kota di Bali memiliki UMK di atas UMP.
Berikut ini daftar upah minimum kabupaten/kota yang ada di Bali tahun 2024 dari yang tertinggi sampai terendah.
- Kabupaten Badung: Rp3.318.628,06
- Kota Denpasar: Rp3.096.823
- Kabupaten Gianyar: Rp2.928.713
- Kabupaten Tabanan: Rp2.913.164,74
- Kabupaten Karangasem: Rp2.813.672
- Kabupaten Jembrana: Rp2.813.672
- Kabupaten Klungkung: Rp2.813.672
- Kabupaten Buleleng: Rp2.813.672
- Kabupaten Bangli: Rp2.813.672
Baca juga: Perbedaan UMR, UMK, dan UMP – KitaLulus
Dasar Penetapan UMP Bali 2024
Ida mengatakan bahwa penetapan kenaikan upah minimum provinsi Bali pada tahun 2024 sudah dilakukan berdasarkan formula baru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
PP 51 tahun 2023 adalah perubahan atas PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Landasan hukum baru ini memberikan kepastian kenaikan UMP dan UMK 2024 dengan penerapan Formula Upah Minimum.
Di dalam PP 51 tahun 3, penentuan UMP dilakukan dengan melihat 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Indek tertentu ini sebagaimana yang dimaksud oleh Dewan Pengupahan Daerah mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan turut menjadi hal yang menentukan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan ketiga variabel itu diharapkan mampu mengakomodir kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan daerah, sehingga upah minimum yang ditetapkan menjadi solusi kepastian kerja dan keberlangsungan usaha.
Inflasi di Bali saat ini sendiri adalah 2,40 persen dengan pertumbuhan ekonomi 5,9 persen. Pertumbuhan ekonomi di Bali mengalami disparitas yang jauh antar kabupaten, di mana pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Badung mencapai 9,97 persen sementara Karangasem hanya 2,58 persen.
Hal inilah yang membuat kenaikan UMP Bali 2024 tidak terlalu signifikan dibanding tahun 2023 yang waktu itu mengalami kenaikan hingga Rp196.701 atau 7,81 persen.
Keputusan UMP Bali 2024 sudah disepakati oleh berbagai pihak seperti dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan asosiasi pengusaha, serikat pekerja, akademisi, pakar, dan instansi pemerintah, sehingga diharapkan agar dapat diterapkan sesuai regulasi.
UMP ini ditetapkan untuk pekerja di tahun pertama, selanjutkan gaji akan ditentukan menggunakan skala upah.
Baca juga: Berapa Biaya Hidup di Bali? Ini Rincian dan Budget untuk WFB
Itu tadi informasi mengenai UMP Bali 2024 yang bisa menambah wawasan kamu. Bagaimana, menurut kamu upah minimum tersebut apakah cukup atau kurang?
Yang jelas, ini adalah keputusan terbaik yang bisa diambil mengingat situasi pandemi yang belum kunjung usai. Kita berharap semoga di tahun selanjutnya, kondisi sudah kembali normal seutuhnya sehingga UMP bisa dinaikan lebih besar lagi.
Bila kamu mengalami PHK karena situasi pandemi, jangan dulu patah semangat. Karena kesempatan kamu untuk kembali mendapatkan pekerjaan semakin terbuka lebar bersama platform pencarian kerja terbaik KitaLulus.
Di platform ini, kamu bebas mencari pekerjaan apa saja yang kamu suka di kota-kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, dan masih banyak lagi. Jadi jangan lagi sedih karena belum mendapat kerja, yuk perjuangkan masa depanmu bersama KitaLulus!