Membahas mengenai nominal UMP di berbagai provinsi di Indonesia selalu menjadi hal yang menarik. Begitu pula ketika kita membicarakan tentang UMP DIY 2025.
Lantas, berapakah besaran UMP DIY yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 nanti? Simak ulasannya di bawah ini.
UMP DIY 2025
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Keputusan Gubernur Nomor 477/KEP/2024 tentang Penetapan UMP 2025 secara resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebesar Rp2.264.080,95. Ini disampaikan oleh Sekda DIY, Beny Suharsono, pada 11 Desember 2024 di Gedhong Pracimasana, Yogyakarta.
UMP Jogja 2025 naik 6,5% atau Rp 138.183,34 dibandingkan dengan UMP 2024 yang sebesar Rp 2.125.897,61.
Landasan Hukum Kenaikan UMP DIY 2025
Kenaikan UMP DIY Tahun 2025 didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Tujuan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan taraf hidup pekerja/buruh di Yogyakarta, sambil menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.
Proses penetapan UMP dan UMSP DIY 2025 didasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang melibatkan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi.
“Penetapan UMSP ini dilakukan melalui kesepakatan seluruh unsur Dewan Pengupahan DIY, berdasarkan kajian akademis yang mendalam,” ujar Beny.
Dalam penetapan UMP dan UMSP DIY, juga diperhatikan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang bertujuan memastikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja/buruh dapat terpenuhi.
Baca juga: UMP Jawa Timur 2025 Naik 6,5 Persen, Cek Nominal UMK-nya
UMP DIY Tahun-tahun Sebelumnya
Perkembangan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY dari tahun ke tahun menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keseimbangan dengan kepentingan pengusaha. Berikut adalah rinciannya:
- 2025: Rp 2.264.080,95 (naik 6,5% atau Rp 138.183,34 dari 2024)
- 2024: Rp 2.125.897,61 (naik 7,65% atau Rp 140.867 dari 2023)
- 2023: Rp 1.981.782 (naik 7,65% atau Rp 140.867 dari 2022)
Dengan kenaikan-kenaikan ini, pemerintah berharap dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal dan masyarakat, serta menjaga daya beli pekerja yang terus berkembang.
Besaran UMSP dan UMSK DIY 2025
Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) adalah upah yang ditetapkan untuk sektor-sektor tertentu dengan karakteristik atau risiko pekerjaan yang lebih tinggi atau yang membutuhkan keahlian khusus.
UMSP ditetapkan oleh Dewan Pengupahan DIY yang terdiri dari serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi.
Pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi DIY menetapkan UMSP untuk empat sektor, dengan rincian sebagai berikut:
1. Sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makanan:
- Skala Besar: Rp 2.311.913,65
- Skala Menengah: Rp 2.308.724,80
- Skala Kecil: Rp 2.306.598,91
- Kenaikan: 8,75%
2. Sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi:
- Semua Skala Usaha: Rp 2.291.717,62
- Kenaikan: 7,80%
3. Sektor Informasi dan Komunikasi:
- Semua Skala Usaha: Rp 2.291.717,62
- Kenaikan: 7,80%
4. Sektor Konstruksi:
- Semua Skala Usaha: Rp 2.285.339,93
- Kenaikan: 7,50%
Selain UMSP, Pemda DIY juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Berdasarkan kajian akademis dari Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta, terdapat empat sektor yang direkomendasikan untuk penghitungan UMSK 2025:
1. Sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum (Hotel dan Restoran):
- Skala Besar: Rp 2.684.957,77
- Skala Menengah: Rp 2.682.464,77
- Skala Kecil: Rp 2.679.971,78
2. Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi, Informasi dan Komunikasi, serta Konstruksi: Rp 2.679.971,78
Dengan adanya upah minimum sektoral, diharapkan pekerja di sektor-sektor tertentu yang memiliki risiko atau keahlian khusus bisa mendapatkan kompensasi yang lebih adil sesuai dengan kondisi pekerjaan mereka.
Baca juga: Tok! UMP Jawa Barat 2025 Naik 6,5%, Berlaku Mulai 1 Januari
Daftar UMK DIY 2025
UMK di Provinsi DIY ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/kota Tahun 2025. Menurut SK tersebut, kenaikan UMK 2025 untuk masing-masing daerah adalah sebesar 6,5 persen.
Berikut ini adalah daftar UMK di kelima kabupaten dan kota Provinsi Yogyakarta pada tahun 2025 dan perbandingannya dengan tahun 2024:
1. UMK Yogyakarta:
- 2025: Rp 2.655.041,81 (naik Rp 162.044,81, atau 6,5%)
- 2024: Rp 2.492.997
2. UMK Sleman:
- 2025: Rp 2.466.514,86 (naik Rp 150.538,47, atau 6,5%)
- 2024: Rp 2.315.976,39
3. UMK Bantul:
- 2025: Rp 2.360.533,00 (naik Rp 144.070,00, atau 6,5%)
- 2024: Rp 2.216.463
4. UMK Kulon Progo:
- 2025: Rp 2.351.239,85 (naik Rp 143.502,90, atau 6,5%)
- 2024: Rp 2.207.736,95
5. UMK Gunungkidul:
- 2025: Rp 2.330.263,67 (naik Rp 142.222,67, atau 6,5%)
- 2024: Rp 2.188.041
Baca juga: UMP Jawa Tengah 2025 Resmi Naik 6,5%, Ini Daftar UMK-nya
Demikian penjelasan mengenai upah minimum DI Yogyakarta 2025 yang bisa kamu gunakan sebagai referensi dalam mencari lowongan kerja di Jogja.
Bagaimana, apakah kamu tertarik bekerja di wilayah tersebut? Tak perlu bingung di mana mengakses lowongan kerja yang aman dan terpercaya. Kamu bisa gunakan aplikasi KitaLulus!
Jika kamu sudah mencoba melamar kerja, tetapi gagal di tahap tes psikotes, aplikasi KitaLulus juga memiliki fitur yang membantu kamu mempersiapkan diri. Terdapat simulasi tes psikotes yang bisa kamu jadikan bahan belajar sekaligus bekal persiapan.
Selain itu, informasi lowongan kerja di KitaLulus sudah diverifikasi ketat sehingga bukan loker penipuan. Tak perlu ragu lagi, langsung install aplikasi KitaLulus di smartphone kamu sekarang!