Di akhir November 2023, berbagai provinsi di Indonesia serentak mengumumkan UMP-nya, tak terkecuali UMP Kalimantan Selatan. Pengumuman ini pastinya sangat ditunggu oleh para buruh dan pekerja. Mereka berharap, UMP dan UMK akan mengalami kenaikan sehingga bisa terus memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Jadi berapakah Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan pada 2024? Apakah besarannya tetap atau justru naik? Mari kita simak pada artikel berikut ini.
UMP Kalimantan Selatan 2024
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur 100.3.3.1/0972/KUM/2023 menetapkan bahwa UMP Kalimantan Selatan 2024 adalah Rp3.282.812,21, naik Rp132.834,56 atau 4,22 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp3.149.977,65.
Dengan kenaikan tersebut, Kalimantan Selatan menjadi provinsi dengan UMP tertinggi kesembilan se-Indonesia. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Irfan Sayuti.
“Kalimantan Selatan menjadi provinsi tertinggi kesembilan se-Indonesia besaran kenaikan UMP,” dikutip dari Antaranews.com.
Baca juga: Tertinggi se-Indonesia, UMP DKI Jakarta 2024 Tembus Rp5 Juta
Landasan Hukum Penetapan UMP Kalimantan Selatan 2024
Dalam menetapkan UMP Kalsel 2024, Pemprov Kalsel telah melalui hasil rapat bersama dengan Dewan Pengupahan Kalimantan Selatan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, serta para pakar. Adapun acuannya adalah PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Penetapan kenaikan UMP Kalsel 2024 pun dirasa sudah mengakomodasi berbagai kepentingan pihak termasuk para pekerja dan karyawan.
Aturan tersebut akan secara resmi berlaku per 1 Januari 2024 dan hanya berlaku bagi karyawan yang memiliki masa kerja 1 tahun atau kurang.
Lebih lanjut, UMP Kalsel yang dimaksud dalam SK ini adalah upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam dalam seminggu bagi sistem waktu kerja 6 hari dan waktu kerja 8 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu.
UMP Kalimantan Selatan dari Tahun ke Tahun
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0824/KUM/2022 telah ditentukan UMP Kalsel 2023 sebesar Rp3.149.977,65. Angka ini naik 8,38 persen atau sebesar Rp243.504,33 dari UMP 2022 yang berjumlah Rp2.906.473.
Persen kenaikan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2023 bisa dikatakan cukup besar jika dibandingkan dengan kenaikan tahun sebelumnya yang hanya 1,01 persen.
Menurut Irfan Sayuti, Kepala Disnakertrans Provinsi Kalimantan Selatan, kenaikan ini dilakukan guna mewujudkan upah yang masuk akal untuk pencapaian hidup layak dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Mundur lagi pada tahun 2022, melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan nomor 184.44/0741/KUM/2021 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2022, telah ditetapkan bahwa UMP Kalimantan Selatan 2022 resmi naik.
UMP Kalimantan Selatan 2022 adalah sebesar Rp2.906.473. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp29.025 atau sebesar 1.01% dari tahun sebelumnya.
Jika kita melihat kembali ke lima tahun yang lalu, UMR Kalimantan Selatan pada tahun 2018 adalah sebesar Rp2.454.671. Di tahun 2019, besarannya naik 8.03% menjadi Rp2.651.781. Kemudian pada tahun 2020, besarannya naik kembali sebesar 8.51% menjadi Rp2.877.448.
Sayangnya, pada tahun 2021, UMR Kalsel tidak mengalami kenaikan akibat dampak dari pandemi Covid, sehingga nilainya tetap berada pada Rp2.877.448.
Baca juga: Pemprov Sahkan UMP Sumatera Selatan 2024 Naik Rp52 Ribu
Daftar UMK di Kalimantan Selatan 2024
UMK 2024 di Provinsi Kalimantan Selatan telah ditetapkan pada Kamis, 30 November 2023 melalui SK Nomor 100.3.3.1/01001/KUM/2023.
Tercatat pada 2024, Kabupaten Kotabaru memiliki nilai UMK tertinggi di Kalsel, yaitu Rp3.420.661. Sedangkan wilayah dengan UMK terendah adalah kabupaten/kota yang memiliki nilai upah minimum setara dengan UMP.
Wilayah tersebut adalah Kabupaten Tapin dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
1. Kabupaten Kotabaru
2024: Rp3.420.661
2023: Rp3.293.371
2. Kota Banjarmasin
2024: Rp3.379.513,74
2023: Rp3.200.035
3. Kabupaten Tabalong
2024: Rp3.372.955,36
2023: Rp3.238.555
4. Kabupaten Tanah Bumbu
2024: 3.286.538,23
2023: Rp3.151.028
5. Kabupaten Hulu Sungai Selatan
2024: Rp3.282.812,21 (mengikuti UMP Kalsel)
2023: Rp3.149.977
6. Kabupaten Tapin
2024: Rp3.282.812,21 (mengikuti UMP Kalsel)
2023: Rp3.149.977
Baca juga: UMP Jambi 2024 Hanya Naik Rp94.000, Buruh Menolak?
Itu dia info tentang UMK dan UMP Kalsel 2024. Jika kamu memiliki keinginan bekerja di daerah yang memiliki UMK besar, kamu bisa memanfaatkan aplikasi KitaLulus. KitaLulus adalah platform pencarian kerja teraman di Indonesia yang dapat membantu kamu mendapatkan pekerjaan impian.
Ada fitur filter di aplikasi KitaLulus yang bisa kamu gunakan untuk menyaring perusahaan yang memberi gaji di rentang yang kamu inginkan. Jadi, tunggu apalagi? Ayo segera install aplikasi KitaLulus di smartphonemu!