Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) telah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di provinsi tersebut.
Berapakah besaran kenaikannya? Mari kita simak pada artikel berikut!
Kenaikan UMP Kepri 2025
Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1414 tahun 2024 tentang UMP Kepri tahun 2025, UMP Kepri tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau Rp221.162. Dengan kenaikan ini, UMP Kepri menjadi Rp3.623.654 dari sebelumnya Rp3.402.492.
Kenaikan UMP ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, pengupahan akan berpedoman pada skala upah yang diberlakukan perusahaan.
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Keputusan mengenai upah minimum terbaru mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Baca Juga: UMP Riau 2025 Naik 6,5%, UMK Kota Mana yang Tertinggi?
Landasan Hukum
Kenaikan UMP Kepri 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli ini menetapkan kenaikan UMP dan UMK sebesar 6,5% secara nasional. Formula perhitungannya yaitu UMP tahun sebelumnya ditambah dengan nilai kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%.
Penetapan nilai kenaikan UMP 2025 mempertimbangkan berbagai faktor penting seperti pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi. Selain itu, laju inflasi juga diperhitungkan untuk memastikan kenaikan UMP mampu menjaga daya beli masyarakat.
Tak kalah penting, terdapat indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Indeks ini menjamin bahwa kenaikan upah seimbang dan proporsional, dengan memperhatikan kepentingan pekerja dan perusahaan.
UMP Kepri dari Tahun ke Tahun
Di bawah ini merupakan daftar UMP Kepulauan Riau dalam 7 tahun terakhir. Diketahui bahwa setiap tahunnya Kepri mengalami kenaikan UMP, kecuali pada tahun 2021 karena Pandemi Covid-19.
- Tahun 2024: Rp3,402,492, meningkat 3.76% dari UMP 2023
- Tahun 2023: Rp3.279.194, meningkat 7,52% dari UMP 2022
- Tahun 2022: Rp3.050.172, meningkat 1,73% dari UMP 2021
- Tahun 2021: Rp2.888.563, tidak berubah dari UMP 2020
- Tahun 2020: Rp2.888.563, meningkat 8,5% dari UMP 2019
Baca Juga: Naik 6,5%, UMP Sumatera Barat 2025 Jadi Rp2,99 Juta
Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kepulauan Riau 2025
Meskipun UMP telah ditetapkan, penetapan UMK di masing-masing kabupaten/kota di Kepri masih dalam tahap pembahasan. Hasil pembahasan UMK akan diumumkan paling lambat pada 18 Desember 2024.
Sambil menunggu pengumuman, mari kita lihat daftar UMK 2024 dan kenaikannya dibanding tahun 2023 untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kepri sebagai acuan.
1. UMK Kota Batam (naik 4,41%)
2024: Rp4.685.050
2023: Rp4.500.440
2. UMK Kabupaten Bintan (naik 1,33%)
2024: Rp3.950.950
2023: Rp3.899.015
3. UMK Kabupaten Anambas (naik 2,08%)
2024: Rp3.835.605
2023: Rp3.757.560
4. UMK Kabupaten Karimun (naik 3,42%)
2024: Rp3.715.000
2023: Rp3.592.019
5. UMK Kabupaten Natuna (naik 2,07%)
2024: Rp3.406.575
2023: Rp3.337.603
6. UMK Kota Tanjungpinang (naik 3,76%)
2024: Rp3.402.492
2023: Rp3.279.194
7. UMK Kabupaten Lingga (naik 3,76%)
2024: Rp3.402.492
2023: Rp3.279.194
Baca Juga: UMP Sumatera Utara 2025 Naik 6,5% Jadi Rp2,9 Juta
Demikian daftar gaji UMP Kepulauan Riau 2025 yang bisa menjadi referensi untuk mencari lowongan kerja di Kota Batam dan sekitarnya.
Setelah melihat nominal di atas, apakah kamu semakin mantap untuk bekerja di wilayah tersebut? Jika iya, sekarang saat yang tepat untuk mulai mencari pekerjaan melalui platform pencarian kerja teraman dan terpecaya seperti KitaLulus.
KitaLulus memiliki banyak pilihan pekerjaan yang bisa kamu sesuaikan dengan kemampuanmu. Kamu juga dapat melamar kerja sebanyak-banyaknya tanpa batasan secara gratis.Ayo install aplikasi KitaLulus di smartphone kamu sekarang dan lamar pekerjaan impianmu dengan lebih mudah!