Pemerintah Provinsi Lampung telah secara resmi mengumumkan UMP Lampung 2024. Sesuai dengan SK Gubernur Nomor G/694/V.08/HK/2023, UMP Lampung 2024 mengalami kenaikan menjadi Rp2.716.497.
Artinya ini mengalami kenaikan sekitar Rp83.212 atau 3,16% dari UMP Lampung 2023 yang sebesar Rp2.633.284,59.
UMP 2024 hanya berlaku untuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun. Sedangkan, pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun akan mengikuti skala upah.
Landasan Hukum Penetapan UMP Lampung 2024
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, menjelaskan bahwa penetapan UMP Lampung 2024 sudah sesuai dengan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Terkait perhitungan kenaikan, pemerintah telah melihat angkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan kontribusi tenaga kerja sebagai variabelnya.
Dalam keputusan ini digunakan variabel Alpa 0,2 sehingga dapat menjaga daya beli masyarakat dan tetap memperhatikan keberlangsungan pekerja.
Selain itu, penetapan UMP Lampung 2024 juga melihat risiko kesenjangan antar wilayah serta kemampuan dari perusahaan untuk membayar gaji karyawan.
Baca juga: Pj Gubernur Sahkan UMP Bangka Belitung 2024 Naik 4,04%
Besaran UMP Lampung dari Tahun ke Tahun
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 yang telah ditandatangani oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, UMP Lampung 2023 resmi naik 7,9 persen. Kenaikan ini terhitung sebesar Rp192.768, yaitu dari Rp2.440.486 menjadi Rp 2.633.284.
Kenaikan UMP pada tahun 2023 dapat dikatakan cukup signifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya naik 0,35 persen. Banyak faktor yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan kenaikan UMP tahun 2023, di antaranya aspek upah yang layak bagi pekerja/buruh, aspek keberlanjutan bekerja, aspek investasi dan usaha.
Sementara itu pada tahun 2022, Upah Minimum Provinsi Lampung juga naik, meskipun sangat kecil. Jika kita kembali melihat angka UMP Lampung pada tahun 2021, nominalnya adalah sebesar Rp 2.432.001,57.
Sementara, berdasarkan yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor G/634/V.08/HK/2021 tanggal 19 November 2021 mengenai Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2022, UMP Lampung di tahun 2022 adalah sebesar Rp2.440.486,18.
Artinya, kenaikan UMP Lampung dari tahun 2021 ke tahun 2022 hanya sebesar 0,35% atau sekitar Rp8.484,61.
Sementara itu, dari 15 Kota/Kabupaten yang berada di Provinsi Lampung, pemegang nilai UMK tertinggi yaitu Kota Bandar Lampung. Ibukota Provinsi Lampung ini memiliki UMK sebesar Rp2.770.794 pada tahun 2022. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp30.811 daripada tahun 2021 yang sebesar Rp2.739.983.
Baca juga: Sah! UMP Kalimantan Selatan 2024 Naik Jadi Rp3,2 Juta
Daftar Perubahan UMK Lampung Tahun 2024
Setelah UMP ditetapkan, selanjutnya juga akan ditetapkan UMK yang akan berpedoman pada UMP. Lantas berapakah UMK seluruh wilayah di provinsi ini pada 2024?
Pemprov Lampung sendiri telah mengeluarkan daftar rinci UMK untuk masing-masing kota dan kabupaten. Penetapan UMK ini juga sudah melalui rapat dengan Dewan Pengupahan.
Dari 15 kabupaten dan kota yang ada di Lampung, hanya 5 kabupaten yang UMK-nya lebih tinggi dari UMP Lampung. Sementara 10 kabupaten lainnya mengikuti UMP Lampung 2024.
Menurut Disnaker Provinsi Lampung hal ini dikarenakan setelah dilakukan perhitungan, 6 kabupaten masih memiliki UMK di bawah UMP, maka mengacu pada peraturan yang berlaku, bagi daerah yang perhitungan UMK-nya lebih rendah akan mengikuti UMP yang ditetapkan.
Sedangian untuk 4 kabupaten lainnya belum memiliki Dewan Pengupahan maka penetapan UMK juga menggunakan UMP Lampung 2024.
Berikut rincian lengkap tentang besaran UMK Lampung untuk tahun 2024 dari yang tertinggi sampai terendah.
1. Kota Bandar Lampung
2024: Rp3.103.631
2023: Rp2.991.349
2. Kabupaten Mesuji
2024: Rp2.903.310,2
2023: Rp2.873.227
3. Kabupaten Lampung Selatan
2024: Rp2.889.193
2023: Rp2.861.097
4. Kabupaten Way Kanan
2024: Rp2.885.122
2023: Rp2.847.450
5. Kota Metro
2024: Rp2.726.104
2023: Rp2.642.290
6. Kabupaten Lampung Barat
2024: Rp2.716.497
2023: Rp2.726.426
7. Kabupaten Lampung Timur
2024: Rp2.716.497
2023: Rp2.633.284
8. Kabupaten Lampung Tengah
2024: Rp2.716.497
2023: Rp2.637.161
9. Kabupaten Lampung Utara
2024: Rp2.716.497
2023: Rp2.656.089
10. Kabupaten Pesawaran
2024: Rp2.716.497
2023: Rp2.633.284
11. Kabupaten Pringsewu
2024: Rp2.716.497
2023: Rp2.633.284
12. Kabupaten Tanggamus
2024: Rp2.716.497
2023: Rp2.633.284
13. Kabupaten Pesisir Barat
2024: Rp2.716.497
2023: Rp2.633.284
14. Kabupaten Tulang Bawang
2024: Rp2.716.497
2023: Rp2.635.078
15. Kabupaten Tulangbawang Barat
2024: Rp2.716.497
2023: Rp2.667.690
Baca juga: Tok! UMP Aceh 2024 Resmi Naik 1,38 Persen, Ini Besarannya
Itulah tadi daftar kenaikan UMP Lampung 2024 dan UMK-nya. Angka ini dapat menjadi acuan bagi kamu yang sedang mencari pekerjaan. Kamu bisa mencoba memulai mencari pekerjaan impianmu dengan mengunduh dan menginstall aplikasi KitaLulus.
Di aplikasi KitaLulus, kamu bisa melihat rentang gaji dan lokasi tempat kerja yang kamu inginkan. Kamu tidak perlu khawatir terhadap penipuan karena seluruh lowongan kerja yang terdapat di KitaLulus sudah terverifikasi. Yuk segera lamar pekerjaan impianmu sekarang!