Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Ramses Limbong, resmi menetapkan UMP Papua 2025 sebesar Rp4.285.850. Jika dibandingkan tahun 2024, nominal ini naik 6,5 persen atau setara dengan Rp261.578.
Nominal tersebut diprediksi menjadikan Papua sebagai provinsi dengan UMP 2025 tertinggi kedua setelah UMP DKI Jakarta yaitu Rp5.396.761, sama seperti tahun 2024.
Selain itu, Ramses juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) di Papua tahun 2025 lebih tinggi 0,5 persen dari UMP. Ketetapan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Landasan Hukum Penetapan UMP dan UMS Papua 2025
Penetapan UMP dan UMS di Papua 2025 merupakan hasil kesepakatan antara Pemprov Papua dengan Dewan Pengupahan di wilayah setempat serta mengikuti arahan dari pusat.
Adapun pedoman yang digunakan adalah Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan.
“Tentunya perubahan sekecil apa pun pasti bermanfaat, sehingga kami harap hal ini tidak menjadi beban bagi pengusaha tapi jadi pendorong untuk meningkatkan produktifitas mereka,” ujar Rames seperti dikutip dari laman papua.go.id.
UMP yang ditetapkan sendiri berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Pemprov Papua berharap agar semua pengusaha memenuhi kewajiban membayar karyawan sesuai UMP yang berlaku.
Baca juga: Kenaikan UMP Maluku Utara 2024 Tertinggi, Capai 7,5%
UMP Papua dari Tahun ke Tahun
Jika kita lihat beberapa tahun terakhir, upah minimum Papua selalu mengalami kenaikan, kecuali pada tahun 2021 dikarenakan kemungkinan dampak dari pandemi Covid-19. Besaran tersebut adalah sebagai berikut:
- Tahun 2024: Rp4.024.270 (naik 4,13 persen)
- Tahun 2023: Rp3.864.696 (naik 8,3 persen)
- Tahun 2022: Rp3.561.932 (naik 1,29 persen)
- Tahun 2021: Rp3.516.700 (tidak mengalami kenaikan)
Baca juga: UMP Kepri 2024 Naik 3,76 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari
UMK di Provinsi Papua Tahun 2024
Nilai UMP akan dijadikan acuan kabupaten/kota untuk menetapkan angka UMK. Hal ini akan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024 mendatang.
Menurut Ramses, jika kabupaten dan kota tidak segera menindaklanjuti, maka penetapannya akan diambil alih oleh Pemprov Papua.
Sebagai referensi, Upah Minimum Kabupaten/Kota di Papua tahun 2024 telah ditetapkan mengikuti UMP-nya.
Hal ini karena Provinsi Papua hanya memiliki dewan pengupahan provinsi sehingga untuk seluruh kabupaten/kota yang ada di Papua akan memiliki UMK sama dengan UMP.
Dengan begitu, UMK 2024 di 9 kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Papua adalah Rp4.024.270.
Lebih lengkapnya, berikut adalah daftar UMK di Papua tahun 2024 dan 2023 sebagai perbandingan.
- UMK 2024 Kabupaten Biak Numfor menjadi Rp4.024.270 dari Rp3.864.696.
- UMK 2024 Kabupaten Jayapura menjadi Rp4.024.270 dari Rp3.864.696.
- UMK 2024 Kabupaten Keerom menjadi Rp4.024.270 dari Rp3.864.696.
- UMK 2024 Kabupaten Kepulauan Yapen menjadi Rp4.024.270 dari Rp3.864.696.
- UMK 2024 Kabupaten Mamberamo Raya menjadi Rp4.024.270 dari Rp3.864.696.
- UMK 2024 Kabupaten Sarmi menjadi Rp4.024.270 dari Rp3.864.696.
- UMK 2024 Kabupaten Supiori menjadi Rp4.024.270 dari Rp3.864.696.
- UMK 2024 Kabupaten Waropen menjadi Rp4.024.270 dari Rp3.864.696.
- UMK 2024 Kota Jayapura menjadi Rp4.024.270 dari Rp3.864.696.
Baca Juga: Sah! UMP dan UMK 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Daftarnya di 38 Provinsi
Itulah penjelasan mengenai UMP Papua 2025 untuk menambah wawasan kamu. Dalam mencari kerja, sudah menjadi hal yang lumrah jika pencari kerja mempertimbangkan nominal gaji.
Oleh karena itu aplikasi KitaLulus ada untuk memenuhi kebutuhan para pencari kerja. Di aplikasi KitaLulus, kamu bisa melakukan filterisasi rentang gaji yang akan sangat membantumu menemukan pekerjaan dengan gaji yang kamu dambakan.
Jadi, tunggu apa lagi? Yuk segera install aplikasi KitaLulus di smartphone-mu sekarang!