Upah minimum adalah salah satu pertimbangan pelamar untuk menentukan ingin bekerja di daerah mana. Jika kamu ingin bekerja di Riau, kini UMP Riau 2025 telah dinyatakan naik menjadi Rp3.508.776 dari yang sebelumnya Rp3.294.625.
Berikut penjelasan detail tentang kenaikan UMP Riau 2025 lengkap dengan besaran UMK setiap kabupaten/kota yang ada di provinsi tersebut.
Kenaikan UMP Riau 2025
Sebagaimana provinsi lainnya, Riau juga telah mengumumkan besaran upah minimum untuk tahun 2025.
Tertuang dalam SK Gubernur Nomor 3724/12/2024, UMP Riau 2025 ditetapkan bertambah sebesar 6,5 persen sehingga menjadi Rp3.508.776.
Kenaikan ini telah disepakati bersama dalam sidang Dewan Pengupahan Provinsi Riau yang dilaksanakan sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 6 dan 9 Desember 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, mengatakan bahwa hasil kesepakatan dari Dewan Pengupahan telah dilaporkan kepada Pj Gubernur Riau pada hari Senin sebelumnya dan telah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Riau. Hal tersebut disampaikannya di Kota Pekanbaru, Selasa 10 Desember 2024 lalu.
Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Riau 2025
Selain UMP, Provinsi Riau juga memiliki UMSP yang diatur dalam keputusan Gubernur Nomor 3725/12/2024 dan 3726/12/2024. UMSP ini berlaku untuk sektor pertambangan migas dan perkebunan pertanian.
Berikut rinciannya:
- Sektor Pertambangan Migas: Rp3.543.863,98
- Sektor Perkebunan Pertanian: Rp3.526.320,1
Kenaikan UMP dan UMSP diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja secara signifikan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Landasan Hukum
Penetapan UMP Riau 2025 didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang juga menjadi dasar hukum utama penetapan UMP di seluruh Indonesia.
Regulasi ini menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5% dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula perhitungan UMP 2025 adalah UMP tahun sebelumnya ditambah nilai kenaikan UMP 2025 (6,5%).
Baca juga: Naik 2,52%, UMP Sumatera Barat 2024 Jadi Rp2,81 Juta
Daftar UMK Riau 2025
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh wilayah Riau untuk tahun 2025 akan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.
Sambil menunggu pengumuman resmi, mari kita lihat daftar UMK Riau tahun 2024 sebagai gambaran:
1. Kota Dumai
2024: Rp3.867.295
2023: Rp3.723.278
2. Kabupaten Bengkalis
2024: Rp3.693.540
2023: Rp3.599.029
3. Kabupaten Indragiri Hulu
2024: Rp3.477.188
2023: Rp3.364.511
4. Kabupaten Kuantan Singingi
2024: Rp3.467.414
2023: Rp3.354.275
5. Kabupaten Siak
2024: Rp3.465.930
2023: Rp3.361.913
6. Kota Pekanbaru
2024: Rp3.451.584
2023: Rp3.319.023
7. Kabupaten Kampar
2024: Rp3.412.764
2023: Rp3.300.258
8. Kabupaten Pelalawan
2024: Rp3.395.359
2023: Rp3.287.623
9. Kabupaten Rokan Hulu
2024: Rp3.360.920
2023: Rp3.248.333
10. Kabupaten Rokan Hilir
2024: Rp3.332.223
2023: Rp3.242.977
11. Kabupaten Indragiri Hilir
2024: Rp3.294.625
2023: Rp3.241.141
12. Kabupaten Kepulauan Meranti
2024: Rp3.294.625
2023: Rp3.224.635
Baca juga: Daftar UMP dan UMK Kepri 2024 Disahkan, Ini Besarannya
IItulah rincian UMP Riau 2025 yang diperuntukan bagi para pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Tertarik untuk bekerja di daerah Riau atau kota-kota di Pulau Sumatera? Mudah, kamu bisa download aplikasi KitaLulus. Di sana kamu dapat menemukan puluhan ribu lowongan dari berbagai posisi.
Tidak perlu takut bahwa lowongan yang kamu lamar adalah penipuan atau palsu. Karena seluruh lowongan di KitaLulus sudah melalui proses verifikasi ketat untuk menjamin keamanan para pencari kerja. Ayo download aplikasi KitaLulus sekarang!