Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi dasar penentuan upah minimum yang diterima oleh para pekerja. Setiap tahunnya, pemerintah akan mengumumkan penyesuaian besaran UMP. Tidak terkecuali UMP Sulawesi Selatan 2025 yang dikabarkan mengalami kenaikan.
Lalu, berapakah besaran UMP Sulawesi Selatan 2025 dibanding tahun 2024? Mari kita lihat rangkumannya di KitaLulus berikut ini!
Kenaikan UMP dan UMSP Sulawesi Selatan 2025
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025.
Penetapan ini diresmikan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1423/XII/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1422/XII/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 pada tanggal 11 Desember 2024.
UMP Sulsel tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.657.527,37. Nilai ini naik 6,5% atau Rp 223.229,37 dibandingkan UMP tahun 2024.
Sedangkan UMSP diberlakukan untuk sektor-sektor tertentu dengan karakteristik dan risiko kerja yang berbeda. Berikut daftar sektor dan besaran UMSP Sulsel 2025 yang disepakati:
- Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp 3.766.980
- Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap, Air Panas, dan Udara Dingin: Rp 3.748.965
- Sektor Industri Makanan: Rp 3.694.102
Penetapan UMP dan UMSP ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Dewan Pengupahan Sulsel yang terdiri dari perwakilan pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi.
Baca juga: UMP Sulawesi Tengah 2024 Naik Cukup Tinggi, Capai 5,28%
Landasan Hukum Kenaikan UMP dan UMSP Sulsel 2025
Kenaikan UMP dan UMSP Sulawesi Selatan 2025 didasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan kenaikan upah minimum yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 29 November 2024 di Istana Kepresidenan Jakarta.
Kebijakan tersebut menetapkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% untuk tahun 2025 dan menjadi acuan bagi seluruh provinsi di Indonesia, termasuk Sulawesi Selatan, dalam menetapkan UMP.
Formula penghitungan UMP yang tertuang dalam Permenaker tersebut mempertimbangkan berbagai faktor. Selain variabel ekonomi seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas tenaga kerja, kondisi pasar kerja dan kebutuhan hidup layak di Sulawesi Selatan.
Dengan memperhatikan faktor-faktor tersebut, pemerintah berupaya menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Harapannya, penetapan UMP dan UMSP ini dapat meningkatkan daya beli pekerja, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta menciptakan hubungan industrial yang kondusif di Sulawesi Selatan.
Baca juga: UMP Sulawesi Tenggara 2024 Alami Kenaikan Rp126 Ribu
Kenaikan UMP Sulsel dari Tahun ke Tahun
Diketahui dalam 6 tahun terakhir, Sulawesi Selatan selalu mengalami kenaikan UMP dengan jumlah yang berbeda-beda.
Tentu saja angka kenaikan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan dan melihat berbagai faktor seperti indeks harga konsumsi, kemampuan untuk pekerjaan, kebutuhan, serta pembangunan berkelanjutan.
Berikut ini kenaikan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan dalam 6 tahun terakhir:
- Tahun 2024: Rp3.434.298 (naik Rp49.153 atau 1,45% dari tahun sebelumnya)
- Tahun 2023: Rp3.385.145 (naik Rp219.269 atau 6,9% dari tahun sebelumnya)
- Tahun 2022: Rp3.165.876 (naik Rp876 dari tahun sebelumnya)
- Tahun 2021: Rp3.165.000 (naik Rp62.600 atau 2% dari tahun sebelumnya)
- Tahun 2020: Rp3.103.800 (naik 8,51% dari tahun sebelumnya)
- Tahun 2019: Rp2.860.362 (naik Rp212.615 dari tahun sebelumnya)
Daftar UMK Sulawesi Selatan 2025
- Kota Makassar: Rp 3.880.136,865
- Kota Palopo: Rp 3.657.527,37
- Kota Parepare: Rp 3.657.527,37
- Kabupaten Bantaeng: Rp 3.657.527,37
- Kabupaten Barru: Rp 3.657.527,37
- Kabupaten Bone: Rp 3.657.527,37
- Kabupaten Bulukumba: Rp 3.657.527,37
- Kabupaten Enrekang: Rp 3.657.527,37
- Kabupaten Gowa: Rp 3.657.527,37
- Kabupaten Janeponto: Rp 3.657.527,37
- Kabupaten Kepulauan Selayar: Rp 3.657.527,37
- Kabupaten Luwu: Rp 3.657.527,37
- Kabupaten Luwu Timur: Rp 3.657.527,37
- Kabupaten Luwu Utara: Rp 3.657.527,37
- Kabupaten Maros: Rp 3.657.527,37
- Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan: Rp 3.657.527,37
- Kabupaten Pinrang: Rp 3.657.527,37
- Kabupaten Sidenreng Rappang: Rp 3.657.527,37
- Kabupaten Sinjai: Rp 3.657.527,37
- Kabupaten Soppeng: Rp 3.657.527,37
- Kabupaten Takalar: Rp 3.657.527,37
- Kabupaten Tana Toraja: Rp 3.657.527,37
- Kabupaten Toraja Utara: Rp 3.657.527,37
- Kabupaten Wajo: Rp 3.657.527,37
Baca juga: Gubernur: UMP Sulawesi Utara 2024 Naik 1,67 Persen
Itulah tadi informasi kenaikan UMP 2025 di provinsi Sulawesi Selatan. Apakah kamu tertarik untuk bekerja di salah satu provinsi dengan UMP tertinggi ini? Jika ya, kamu bisa langsung temukan lowongannya di aplikasi KitaLulus.
Aplikasi KitaLulus menyediakan puluhan ribu lowongan untuk kamu. Tidak perlu khawatir dengan lowongan palsu atau penipuan karena seluruh lowongan yang ada di KitaLulus sudah melalui proses verifikasi tim berpengalaman digabungkan dengan sistem berteknologi canggih, jadi dijamin aman. Segera download aplikasi KitaLulus sekarang, ya!