Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) telah resmi mengesahkan UMP Sultra 2025 naik 6,5% menjadi Rp3.073.551. Penetapan kenaikannya tertuang dalam SK Nomor 100.3.3.1/470 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto.
Selain UMP, Pemprov juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk beberapa sektor.
Mari simak penjelasan selengkapnya dalam artikel ini!
Landasan Penetapan UMP Sulawesi Tenggara 2025
Penetapan UMP Sulawesi Tenggara didasari oleh Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 serta hasil rapat Dewan Pengupahan.
Berdasarkan hal tersebut, ditetapkan bahwa UMP Sulawesi Tenggara 2025 naik 6,5% atau Rp187.587,66 dibandingkan UMP 2024 sebesar Rp2.885.964,04.
Dengan menggunakan dasar hukum yang sama, Pemprov juga telah menetapkan UMSP untuk 2 sektor, yaitu:
- Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp3.120.000
- Sektor Konstruksi: Rp3.212.000
Ketentuan penerapan UMP dan UMSP Sulawesi Tenggara 2025 akan berlaku per 1 Januari 2025 bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Sedangkan pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, wajib mendapatkan upah berdasarkan struktur dan skala upah yang ditetapkan perusahaan.
Andap juga menekankan pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: UMP Sulawesi Utara 2025 Naik 6,5% Jadi Rp3,7 Juta
UMP Sulawesi Tenggara dari Tahun ke Tahun
Dalam lima tahun terakhir, Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara memang mengalami kenaikan yang cukup stabil. Kecuali pada tahun 2021, tidak ada kenaikan karena perekonomian terkendala pandemi covid-19. Berikut datanya:
- Tahun 2018: Rp2.177.052
- Tahun 2019: Rp2.351.870
- Tahun 2020: Rp2.552.015
- Tahun 2021: Rp2.552.015
- Tahun 2022: Rp2.576.016
Daftar UMK 2025 di Sulawesi Tenggara
Pengumuman besaran UMK 2025 di provinsi Sultra akan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.
Dari total 17 kabupaten/kota yang dimiliki oleh Provinsi Sulawesi Tenggara, hanya ada 3 wilayah yang memiliki Dewan Pengupahan.
Dengan demikian, secara otomatis 14 kabupaten/kota sisanya akan memiliki besaran UMK 2025 sama dengan UMP, yaitu Rp3.073.551.
14 kabupaten/kota tersebut adalah Kabupaten Muna, Buton, Buton Utara, Buton Selatan, Buton Tengah, Muna Barat, Wakatobi, Bombana, Konawe, Konawe Selatan, Konawe Kepulauan, Kolaka Timur, dan Kota Baubau.
Sebagai referensi, berikut besaran UMK untuk Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe Utara pada tahun 2024:
1. Kota Kendari
2023: Rp2.993.843
2024: Rp3.093.730
2. Kabupaten Kolaka
2023: Rp3.107.229,38
2024: Rp3.154.014
3. UMK Konawe Utara
2023: Rp2.758.984,54
2024: Rp2.885.964
Baca Juga: UMP Sulawesi Barat 2025 Naik Rp189 Ribu, Berlaku 1 Januari
Demikian informasi tentang UMP Sulawesi Tenggara 2025. Dari peningkatan perekonomiannya selama beberapa tahun belakangan, tak heran jika banyak yang tertarik untuk berkarir di Kota Kendari sebagai Ibu Kota Sultra.
Apakah kamu juga orang yang sedang mencari info pekerjaan di Sulawesi Tenggara? Kamu bisa menginstal aplikasi KitaLulus sekarang untuk mendapatkan info loker yang terpercaya. Dengan aplikasi KitaLulus, kamu bisa memilih tingkat pendidikan, jenis pekerjaan, rentang gaji sesuai keinginan, dan lainnya. Lebih mudah dalam menemukan pekerjaan impianmu, bukan? Yuk install aplikasi KitaLulus sekarang dan semoga sukses dengan karirmu!