Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025. UMP Sumatera Selatan 2025 ditetapkan naik 6,5% menjadi Rp3.681.571 dan UMSP 2025 sebesar Rp3.733.422 untuk 3 sektor.
Lalu, bagaimana dasar hukum penetapan kenaikan UMP ini dan apa saja 3 sektor yang mengalami kenaikan UMSP 2025? Mari simak penjelasannya lebih lanjut di bawah ini!
Landasan Hukum Penetapan UMP dan UMSP Sumatera Selatan 2025
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi mengumumkan kenaikan UMP Sumsel 2025 pada Rabu, 11 Desember 2024.
Diketahui UMP Sumatera Selatan 2025 naik 6,5% atau sebesar Rp224.697 dari UMP 2024 yang sebesar Rp3.456.874.
Melalui keterangannya, Elen mengatakan bahwa UMP Sumsel 2025 secara rata-rata nasional lebih tinggi, bahkan lebih tinggi dari UMP Jogja, Jateng, dan wilayah lainnya.
Kenaikan ini juga telah sesuai dengan ketetapan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025. Seperti yang tertulis di dalam peraturan tersebut, gubernur wajib menaikkan Upah Minimum Provinsi dengan besaran yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5 persen.
Penghitungan kenaikan 6,5% ini menggunakan formula yang berbeda dari penetapan UMP 2024, di mana untuk menghitung kenaikan UMP 2025 digunakan rumus UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP2025, bukan lagi M(t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1).
Selain menetapkan UMP, sesuai dengan Permenaker No.16/2024 Pemprov juga harus menetapkan UMSP yang nominalnya harus lebih besar dari UMP.
Pemprov Sumsel telah mengumumkan kenaikan UMSP untuk 3 sektor dari 9 sektor.
Ada pun tiga sektor tersebut yaitu sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, serta sektor pertambangan dan penggalian, dan sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin.
Ketiga sektor ini mendapatkan UMSP sebesar Rp3.733.424 atau naik 8% dan lebih tinggi Rp52.000 dari UMP.
Baca juga: Sah! UMP Kalimantan Selatan 2025 Naik Jadi Rp3,4 Juta
Rekomendasi 9 Sektoral dari Dewan Pengupahan Sumatera Selatan
Sebelum penetapan UMSP, dewan pengupahan Sumsel telah mengadakan rapat terbuka yang dihadiri Pemprov, serikat buruh, dan asosiasi pengusaha. Di dalam rapat tersebut, ada 9 sektor yang direkomendasikan UMSP-nya mengalami kenaikan, yaitu:
- Pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp3.843.252
- Pertambangan dan penggalian: Rp3.890.864
- Industri pengolahan: Rp3.841.548
- Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp3.869.160
- Konstruksi: Rp3.856.275
- Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor: Rp3.837.867
- Pengangkutan dan pergudangan: Rp3.872.456
- Informasi dan komunikasi: Rp3.832.344
- Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjangan usaha lainnya: Rp3.804.733.
Namun, dari 9 sektor tersebut, hanya 3 sektor yang diputuskan dan diumumkan mengalami kenaikan.
Pemprov menjelaskan penetapan kenaikan upah sektoral untuk ketiga sektoral ini telah disesuaikan dengan karakteristik sektor dominan di Sumsel. Sementara itu, untuk 6 sektor lainnya akan mengikuti UMP yang telah ditetapkan.
Dewan pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin merasa kecewa atas keputusan ini. Ia merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Sebagai dewan pengupahan Sumsel yang mewakili serikat buruh, Cecep Wahyudi menolak keputusan Pj Gubernur Sumsel.
Sebelumnya ada 21 sektor yang direkomendasikan. Namun, hanya 9 sektor saja yang Cecep rekomendasikan dalam rapat bersama Pemprov. Ia juga mengatakan, 9 sektor yang direkomendasikan juga sudah pernah ditetapkan pada 2020 lalu, kemudian menghilang karena adanya UU Ciptaker.
Cecep mengatakan, keputusan penetapan kenaikan upah untuk 3 sektor diambil setelah Pemprov Sumsel memanggil Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Padahal pada rapat rekomendasi 6 Desember 2024, Apindo tidak menandatangani kesepakatan upah sektoral tersebut.
Baca juga: UMP Jawa Tengah 2025 Resmi Naik 6,5%, Ini Daftar UMK-nya
UMP Sumsel dari Tahun ke Tahun
Secara umum, UMP Sumsel konsisten mengalami kenaikan dari tahun ke tahunnya. Tentunya kenaikan upah ini sejalan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Berikut data kenaikan UMP Sumsel dari tahun ke tahun:
- 2024: Rp3.456.874
- 2018: Rp2.595.995
- 2019: Rp2.804.453
- 2020: Rp3.043.111
- 2021: Rp3.144.446
- 2022: Rp3.144.446
- 2023: Rp3.404.177
Baca juga: Tertinggi se-Indonesia, UMP DKI Jakarta 2025 Tembus Rp5,3 Juta
Daftar UMK Sumatera Selatan 2025
Upah minimum kabupaten/kota di Sumatera Selatan akan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.
Sebelum mengetahui penetapan UMK Sumatera Selatan 2025, tidak ada salahnya kita melihat kembali UMK Sumsel di 17 kota/kabupaten tahun 2024.
Pada tahun 2024, terdapat 12 wilayah di Sumatera Selatan yang memiliki besaran UMK sama dengan UMP. Hal ini karena kedua belas wilayah tersebut memiliki perhitungan UMK yang hasil akhirnya lebih kecil dibanding UMP.
Dengan demikian, sesuai aturan, besaran UMK akan disamakan dengan UMP supaya mengikis kesenjangan upah minimum.
Untuk 5 wilayah lainnya, yaitu Kota Palembang, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin memiliki perhitungan upah minimum sendiri sesuai dengan peraturan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP 2023.
Dari 17 kabupaten dan kota yang ada di Sumatera Selatan, UMK 2023 tertinggi dimiliki oleh Kota Palembang dengan kenaikan sebesar Rp275.999. Dengan begitu, UMK Kota Palembang tahun 2023 adalah sebesar Rp3.565.409.
Untuk lebih jelasnya, berikut daftar UMK Sumatera Selatan 2023 dan tahun sebelumnya.
1. UMK Kota Palembang
2024: Rp3.677.591
2023: Rp3.565.409
2. UMK Kabupaten Muara Enim
2024: Rp3.538.556
2023: Rp3.538.556
3. UMK Kabupaten Musi Banyuasin
2024: Rp3.442.243
2023: Rp3.502.873
4. UMK Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
2024: Rp3.464.303
2023: Rp3.464.303
5. UMK Kabupaten Banyuasin
2024: Rp3.502.873
2023: Rp3.442.243
6. UMK Kabupaten Empat Lawang
2024: Rp3.456.874
2023: Rp3.404.177
Baca juga: UMP Sumatera Utara 2024 Cuma Naik 3,67% Jadi Rp2,8 Juta
7. UMK Kabupaten Lahat
2024: Rp3.456.874
2023: Rp3.404.177
8. UMK Kabupaten Musi Rawas
2024: Rp3.456.874
2023: Rp3.404.177
9. UMK Kabupaten Musi Rawas Utara
2024: Rp3.456.874
2023: Rp3.404.177
10. UMK Kabupaten Ogan Ilir
2024: Rp3.456.874
2023: Rp3.404.177
11. UMK Kabupaten Ogan Komering Ilir
2024: Rp3.456.874
2023: Rp3.404.177
12. UMK Kota Pagar Alam
2024: Rp3.456.874
2023: Rp3.404.177
13. UMK Kabupaten Ogan Komering Ulu
2024: Rp3.456.874
2023: Rp3.404.177
14. UMK Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
2024: Rp3.456.874
2023: Rp3.404.177
15. UMK Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
2024: Rp3.456.874
2023: Rp3.404.177
16. UMK Kota Lubuklinggau
2024: Rp3.456.874
2023: Rp3.404.177
17. UMK Kota Prabumulih
2024: Rp3.456.874
2023: Rp3.404.177
Itulah penjelasan mengenai berapa UMP Sumatera Selatan tahun 2025 dan perbandingan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Sehubungan dengan angka UMP dan UMK yang menjadi salah satu pertimbangan untuk mencari pekerjaan, platform KitaLulus memiliki fitur filter rentang gaji di tiap-tiap lowongan pekerjaan. Dengan begitu, kamu bisa memilih besaran gaji yang diinginkan dan melamar di pekerjaan yang cocok di platform pencari kerja teraman ini. Jadi, yuk instal aplikasi KitaLulus sekarang dan temukan pekerjaan impianmu!