Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara 2025 telah resmi ditetapkan naik sebesar 6,5% dari UMP 2024 menjadi Rp2.992.559.
Kenaikan ini ditetapkan melalui SK Gubernur Nomor 188.44/807/KPTS/2024 yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni.
Tidak hanya UMP, Pemprov juga telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk 8 sektor yang besarannya lebih tinggi dari UMP.
Lalu, bagaimana proses penetapan UMP Sumut 2025 serta UMSP? Simak ulasan KitaLulus berikut.
Landasan Hukum Penetapan UMP Sumatera Utara 2025
Penetapan kenaikan UMP Sumatera Utara 2025 sebesar 6,5% atau Rp182.644 menjadi Rp2.992.559 tidak lepas dari landasan hukum yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, yaitu Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025.
Formula penghitungan yang digunakan yaitu UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP2025.
Nilai kenaikan 6,5 persen berlaku untuk seluruh provinsi di Indonesia termasuk Sumatera Utara.
Selain mengatur mengenai kenaikan UMP, Permenaker No.16/2024 juga mewajibkan gubernur untuk menetapkan UMSP di sektor-sektor yang sesuai kriteria yang telah ditentukan.
Dalam hal ini, Pemprov Sumut sudah menetap UMSP untuk 8 sektor yang tertuang dalam SK Nomor 188.44/825/KPTS/2024. Adapun rinciannya sebagai berikut:
- UMSP pengangkutan dan pergudangan: Rp3.112.261, naik 4% dari UMP.
- UMSP pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp3.172.113, naik 6% dari UMP.
- UMSP pertambangan dan penggalian: Rp3.180.075, naik 6,5% dari UMP.
- UMSP konstruksi: Rp3.172.113 sampai dengan Rp3.217.00, naik 6-7,5% dari UMP.
- UMSP industri dan pengolahan: Rp3.121.261 sampai Rp3.172.113, naik 4%-6% dari UMP.
- UMSP akomodasi dan penyediaan makanan dan minuman: Rp3.097.299 sampai dengan Rp3.142.187, naik 3,5-5% dari UMP.
- UMSP informasi dan komunikasi: Rp3.261.889, naik 9% dari UMP.
- UMSP keuangan dan akuntansi: Rp3.261.889, naik 9% dari UMP.
Baca juga: Sah! UMP dan UMK 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Daftarnya di 38 Provinsi
Kenaikan UMP Sumatera Utara dari Tahun ke Tahun
Berdasarkan data, UMP Sumut dalam 5 tahun sebelumnya selalu mengalami kenaikan. Bahkan angka kenaikannya pernah menyentuh 8% lebih.
Berikut ini data kenaikan UMP Sumut dalam 5 tahun terakhir:
- UMP Sumut 2024: Rp2.809.915 (naik 3,67 persen dari tahun 2023)
- UMP Sumut 2023: Rp2.710.493 (naik 7,45 persen dari tahun 2022)
- UMP Sumut 2022: Rp2.522.609 (naik 0,93 persen dari tahun 2021)
- UMP Sumut 2021: Rp2.499.423 (tidak mengalami perubahan)
- UMP Sumut 2020: Rp2.499.423 (naik 8,51 persen dari tahun 2019)
Baca juga: Pemprov Sahkan UMP Sumatera Selatan 2025 Naik Rp200 Ribu
UMK Sumatera Utara Tahun 2025
Penetapan UMP akan menjadi patokan Kota/Kabupaten dalam memutuskan UMK. Sejauh ini Dinas Tenaga Kerja Sumut sudah menerima usulan UMK dan UMSK 2025 dari 22 kabupaten/kota, dan akan diumumkan selambat-lambatnya pada 18 Desember 2024.
Lalu, berdasarkan keterangan Pj Gubernur, Fatoni 11 kabupaten/kota lainnya akan mengikuti UMP dan UMPS yang telah ditetapkan karena yaitu sebesar Rp2.992.559. Hal ini karena kabupaten/kota tersebut tidak memiliki perwakilan dewan pengupahan serta pertumbuhan ekonomi yang di bawah provinsi.
Sebagai referensi, berikut ini daftar lengkap UMK Sumatera Utara 2024:
1. UMK Medan 2024 adalah sebesar Rp3.769.082.
2. UMK Mandailing Natal 2024 adalah sebesar Rp2.911.736.
3. UMK Tapanuli Selatan 2024 adalah sebesar Rp3.105.469.
4. UMK Tapanuli Tengah 2024 adalah sebesar Rp3.044.435.
5. UMK Tapanuli Utara 2024 adalah sebesar Rp2.833.474.
6. UMK Toba 2024 adalah sebesar Rp2.959.020
7. UMK Labuhanbatu 2024 adalah sebesar Rp3.228.339
8. UMK Asahan 2024 adalah sebesar Rp3.066.580
9. UMK Simalungun 2024 adalah sebesar Rp2.900.330
10. UMK Karo 2024 adalah sebesar R 3.358.951
11. UMK Deli Serdang 2024 adalah sebesar Rp3.505.076
12. UMK Langkat 2024 adalah sebesar Rp2.943.343
13. UMK Serdang Bedagai 2024 adalah sebesar Rp3.111.250
14. UMK Batubara 2024 adalah sebesar Rp3.451.671
15. UMK Padang Lawas 2024 adalah sebesar Rp3.000.855
16. UMK Labuhanbatu Selatan 2024 adalah sebesar Rp3.197.168.
17. UMK Labuhanbatu Utara 2024 adalah sebesar Rp3.124.527
18. UMK Sibolga 2024 adalah sebesar Rp3.211.031
19. UMK Tanjung Balai 2024 adalah sebesar Rp3.046.579
20. UMK Tebing Tinggi 2024 adalah sebesar Rp2.822.726
21. UMK Binjai 2024 adalah sebesar Rp2.887.667
22. UMK Padang Sidempuan 2024 adalah sebesar Rp2.974.869.
23. UMK Dairi 2024 adalah sebesar Rp2.809.915.
24. UMK Nias Selatan 2024 adalah sebesar Rp2.809.915.
25. UMK Humbang Hasundutan 2024 adalah sebesar Rp2.809.915.
26. UMK Samosir 2024 adalah sebesar Rp2.809.915.
27. UMK Nias Utara 2024 adalah sebesar Rp2.809.915.
28. UMK Nias Barat 2024 adalah sebesar Rp2.809.915.
29. UMK Padang Lawas Utara 2024 adalah sebesar Rp2.809.915.
30. UMK Nias 2024 adalah sebesar Rp2.809.915.
31. UMK Pakpak Bharat 2024 adalah sebesar Rp2.809.915.
32. UMK Pematangsiantar 2024 adalah sebesar Rp2.809.915.
33. UMK Gunungsitoli 2024 adalah sebesar Rp2.809.915.
Baca juga: Tertinggi se-Indonesia, UMP DKI Jakarta 2025 Tembus Rp5,3 Juta
Itulah informasi rinci mengenai UMP Sumatera Utara 2025 lengkap dengan UMSP dan UMK. Ketentuan kenaikan upah minimum ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2025.
Jika saat ini kamu sedang mencari kerja di perusahaan yang memberi gaji di atas UMP, kamu bisa menggunakan layanan pencarian kerja teraman bernama KitaLulus.
Di KitaLulus, kamu dapat memfilter nominal rentang gaji yang diinginkan dan di daerah mana kamu ingin bekerja. Oleh karena itu, ayo segera install aplikasi KitaLulus di smartphone kamu! Dapatkan pekerjaan dengan gaji yang diharapkan dengan lebih mudah!