Sesuai penjelasan Kemenaker, upah minimum provinsi (UMP) 2024 dipastikan akan mengalami kenaikan. Termasuk UMP Sumatera Utara 2024 yang naik dari tahun sebelumnya.
Pj Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin, menetapkan UMP Sumut 2024 sebesar Rp2.809.915. Angka ini naik 3,67 persen atau Rp99.822 dibanding tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp2.710.493.
Pihaknya juga mengatakan bahwa penetapan besaran UMP ini sudah sesuai dengan formula PP Nomor 51 tahun 2023 dan memerhatikan beberapa indikator seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, hingga kesejahteraan pekerja di Sumatera Utara.
Dalam rapat pembahasan UMP Sumut, telah hadir lengkap berbagai pihak seperti unsur Dewan Pengupahan Sumut, perwakilan Pemprov Sumur, perwakilan perusahaan, dan perwakilan buruh.
“Ini bukan perkara sepele, diperlukan pendekatan yang cermat, melibatkan berbagai pihak untuk menghasilkan keputusan yang tepat dan perusahaan-perusahaan harus menerapkan struktur upah ini,” ujar Hassanudin.
Lebih lanjut, ia akan membentuk tim monitoring demi memastikan struktur upah ini diterapkan di semua perusahaan. Ia juga meminta agar Pemkab/Pemkot segera menetapkan besaran UMK-nya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Dikatakannya, pertumbuhan ekonomi Sumut pada Triwulan III adalah sebesar 4,94 persen (sama dengan nasional) dan inflasi sebesar 2,15 persen (year on year) pada September 2023.
Buruh Menolak UMP Sumut 2024
Perwakilan buruh di unsur Dewan Pengupah Sumatera Utara, Suriono, menolak penetapan UMP Sumatera Utara 2024. Hal ini karena kenaikan sebesar 3,67 persen dinilai tidak sesuai dengan harapan mereka.
Sebelumnya, para buruh meminta agar UMP 2024 dinaikkan sebesar 15 persen dari tahun lalu.
Suriono sebagai wakil dari serikat pekerja dan buruh juga menjelaskan bahwa kenaikan tersebut tidak mampu memberikan rasa keadilan untuk biaya hidup kaum buruh. Maka dari itu PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan ditolak.
Kenaikan UMP Sumatera Utara dari Tahun ke Tahun
Perlu diketahui, pada tahun 2023, pemerintah provinsi Sumut telah menaikkan UMP nya menjadi Rp 2.710.493. Kenaikan ini terhitung sebesar 7,45 persen atau sekitar Rp187.883.
Adapun UMP Sumut pada tahun 2022 adalah sebesar Rp 2.522.609.
Menurut Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, kenaikan ini dinilai merupakan opsi terbaik di antara tiga opsi yang ada. Salah satu hal yang menjadi pertimbangan dalam memilih opsi kenaikan UMP adalah kesulitan kota/kabupaten untuk menyesuaikan dengan UMP baru.
Jadi, Pemprov Sumut menilai bahwa kenaikan sebesar 7,45 persen adalah angka paling ideal untuk tahun 2023 di provinsi tersebut.
Sementara itu, pada tahun 2021, Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara adalah sebesar Rp2.499.423, naik sebesar 0,93% dari tahun sebelumnya.
Baca juga: Pemprov Sahkan UMP Sumatera Selatan 2023 Naik 8,26 Persen
UMK Sumatera Utara Tahun 2023
Untuk UMK tiap wilayah di Sumatera Utara akan diumumkan paling lambat tanggal 30 November 2023. Jadi, UMK yang berlaku saat ini adalah upah minimum tahun 2023.
UMK tertinggi di Sumatera Utara adalah Kota Medan dengan besaran Rp3.624.117. Artinya, terdapat kenaikan sebesar Rp253.472 dari tahun sebelumnya. Untuk UMK terendah ada di wilayah dengan nominal upah minimum sama dengan UMP.
Wilayah-wilayah tersebut adalah Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Dairi, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat, dan Kabupaten Samosir.
Berikut rincian lengkap UMK Sumatera Utara 2023.
- Kota Medan : Rp3.624.117
- Kabupaten Batu Bara: Rp3.410.034
- Kabupaten Deli Serdang: Rp3.400.015
- Kabupaten Karo: Rp3.274.725
- Kota Sibolga: Rp3.197.759
- Kabupaten Labuhanbatu Selatan: Rp3.152.341
- Kabupaten Labuhanbatu: Rp3.116.458
- Kabupaten Tapanuli Selatan: Rp3.090.695
- Kabupaten Labuhanbatu Utara: Rp3.081.813
- Kabupaten Serdang Bedagai: Rp3.070.171
- Kabupaten Tapanuli Tengah: Rp3.019.194
- Kabupaten Asahan: Rp3.024.300
- Kabupaten Padang Lawas: Rp2.959.919
- Kabupaten Langkat: Rp2.902.505
- Kota Padangsidimpuan: Rp2.885.309
- Kabupaten Toba Samosir: Rp2.882.740
- Kota Binjai: Rp2.803.941
- Kota Gunungsitoli: Rp2.776.496
- Kota Tebing Tinggi: Rp2.731.150
- Kabupaten Tapanuli Utara: Rp2.739.641
- Kabupaten Humbang Hasundutan: Rp2.710.493
- Kota Pematangsiantar: Rp2.710.493
- Kabupaten Pakpak Bharat: Rp2.716.161
- Kabupaten Dairi: Rp2.710.493
- Kabupaten Mandailing Natal: Rp2.874.312
- Kabupaten Nias: Rp2.723.199
- Kabupaten Nias Barat: Rp2.710.493
- Kabupaten Nias Selatan: Rp2.710.493
- Kabupaten Nias Utara: Rp2.710.493
- Kabupaten Samosir: Rp2.710.493
- Kabupaten Simalungun: Rp2.800.790
- Kota Tanjungbalai: Rp3.022.759
Baca juga: Akhirnya UMP DKI Jakarta 2023 Naik 5,6%, Jadi Segini
Sekian penjelasan tentang UMP Sumatera Utara 2024. Jika saat ini kamu sedang mencari kerja di perusahaan yang memberi gaji di atas UMP, kamu bisa menggunakan layanan pencarian kerja teraman bernama KitaLulus.
Di KitaLulus, kamu dapat memfilter nominal rentang gaji yang diinginkan dan di daerah mana kamu ingin bekerja. Oleh karena itu, ayo segera install aplikasi KitaLulus di smartphone kamu! Dapatkan pekerjaan dengan gaji yang diharapkan dengan lebih mudah!