Melalui Keputusan Gubernur yang sudah diteken pada 30 November 2023, Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin menetapkan UMK Bandung Raya 2024. Baik Kota Bandung, Kabupaten Bandung, maupun Kabupaten Bandung Barat mengalami kenaikan.
Lantas berapa besaran kenaikan di tiga wilayah Bandung tersebut? Berikut penjelasan yang sudah dirangkum KitaLulus.
Besaran UMK Bandung 2024
Kenaikan UMK di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat sudah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat Tahun 2024.
Untuk Bandung Raya, UMK 2024 tertinggi masih dipegang oleh Kota Bandung dengan nominal Rp4.209.309. UMK Kota Bandung tersebut naik sebesar Rp160.847 dibanding tahun sebelumnya.
Lalu, untuk UMK Kabupaten Bandung 2024 adalah sebesar Rp3.527.967, naik Rp35.502 dari UMK 2023 yang sebesar Rp3.492.465.
Kabupaten Bandung Barat juga mengalami kenaikan UMK 2024, menjadi Rp3.508.677, mengalami kenaikan Rp27.882 dari UMK Bandung Barat 2023 yaitu Rp3.480.795.
Penetapan UMK Bandung ini telah mengikuti aturan terbaru dan dipastikan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang.
Baca Juga: Tok! UMP Jawa Barat 2024 Naik 3,57% atau Rp70 Ribu
Rincian Lengkap UMK Jawa Barat 2024
Bagi kamu yang tertarik bekerja di wilayah kabupaten/kota yang ada di Jawa Barat, berikut rincian lengkap UMK di 27 kabupaten/kota Jawa Barat 2024. Ketetapan UMK ini akan berlaku bagi karyawan dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
- Kota Bekasi: Rp5.343.430
- Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
- Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
- Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768
- Kabupaten Subang: Rp3.294.485
- Kota Depok: Rp4.878.612
- Kota Bogor: Rp4.813.988
- Kabupaten Bogor: Rp4.579.541
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491
- Kab. Cianjur: Rp2.915.102
- Kota Sukabumi: Rp2.834.399
- Kota Bandung: Rp4.209.309
- Kota Cimahi: Rp3.627.880
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677
- Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308
- Kabupaten Bandung: Rp3.527.967
- Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697
- Kota Cirebon: Rp2.533.038
- Kabupaten. Cirebon: Rp2.517.730
- Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871
- Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666
- Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204
- Kabupaten Garut: Rp2.186.437
- Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126
- Kota Banjar: Rp2.070.192
Baca Juga: Daftar Lengkap UMP 2024 Seluruh Provinsi di Indonesia
Aturan Dasar dan Alasan Kenaikan UMK Bandung 2024
Untuk menetapkan penyesuaian besaran upah minimum kabupaten/kota, aturan yang digunakan adalah PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Di dalamnya diatur mengenai formula perhitungan upah minimum 2024 di mana mencakup pertumbuhan ekonomi, variabel inflasi, dan variabel alfa.
Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa nilai dengan rentang antara 0,10 hingga 0,30.
Baca Juga: Perbedaan UMR, UMK, dan UMP, Mana yang Berlaku?
Itulah penjelasan terkait kenaikan gaji UMK Bandung 2024. Jika kamu ingin bekerja di salah satu kota provinsi Jawa Barat, jangan lupa untuk mengacu pada angka UMP tersebut untuk negosiasi gaji. Selain mengetahui besaran UMP di tiap daerah, ada baiknya jika kamu juga mengetahui besaran gaji di industri yang kamu minati agar lebih mudah saat negosiasi gaji.
Nah, jika kamu tertarik dan berminat untuk bekerja di Bandung, bisa cek loker Bandung di aplikasi KitaLulus. Ada puluhan ribu loker terpercaya yang tersebar di seluruh Indonesia. Yuk lamar kerja di KitaLulus sekarang juga!