UMK Bekasi 2025 Naik 6,5%, Tertinggi Se-Indonesia!

Putri Prima
Lulusan Ilmu Komunikasi yang mendalami dunia content writing, khususnya di bidang karir dan bisnis.
UMR Bekasi 2022
UMK Bekasi 2025 Naik 6,5%, Tertinggi Se-Indonesia!

Bekasi masih menjadi salah satu kota incaran para pencari kerja. Salah satu alasannya adalah karena UMK Bekasi selalu masuk 5 besar tertinggi di Indonesia. Lalu, berapa besaran UMK Bekasi 2025 nanti?

Mari simak artikel KitaLulus berikut untuk tahu berapa tepatnya besaran upah minimum Bekasi.

 

UMK Bekasi 2025 Naik

UMK Bekasi 2025 sudah resmi diumumkan. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat Tahun 2025.

Berdasarkan SK Gubernur di atas, UMK Kota Bekasi 2025 mengalami kenaikan menjadi Rp5.690.752,95.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar Rp5.343.430, berarti upah minimum Kota Bekasi tahun 2024 mengalami kenaikan Rp347.322,95 atau 6,5%.

Selain Kota Bekasi, pemprov juga menetapkan nominal UMK Kabupaten Bekasi. Tahun 2025 nanti, besaran upah minimum untuk Kabupaten Bekasi adalah Rp5.558.515,10 atau naik 6,5 persen sebesar Rp339.252,10 dari UMK 2024 yaitu Rp5.219.263.

Besaran ini telah menjadikan Kota Bekasi sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat, bahkan di Indonesia, mengungguli Kabupaten Karawang yang berada di posisi kedua, diikuti Kabupaten Bekasi di posisi ketiga.

Baca juga: Tok! UMP Jawa Barat 2025 Naik 6,5%, Berlaku Mulai 1 Januari

UMK Bekasi dari Tahun ke Tahun

Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Bekasi selalu meningkat setiap tahunnya, dan kenaikannya termasuk yang paling tinggi di Jawa Barat. 

Berikut data lengkap UMK Bekasi dari tahun ke tahun.

Kenaikan UMK Kota Bekasi

  • 2024: Rp5.343.430 (naik Rp185.182 atau 3,69% dari tahun sebelumnya)
  • 2023: Rp5.158.248 (naik Rp341.327 atau 7,08% dari tahun sebelumnya)
  • 2022: Rp4.816.921 (naik Rp33.986 atau 0,71% dari tahun sebelumnya)
  • 2021: Rp4.782.935 (naik Rp193.227 atau 4,23% dari tahun sebelumnya)
  • 2020: Rp4.589.708 (naik Rp359.952 atau 8,51% dari tahun sebelumnya)
  • 2019: Rp4.229.756 (naik Rp314.403 atau 8,00% dari tahun sebelumnya)

Kenaikan UMK Kabupaten Bekasi

  • 2025: Rp5.558.515,10 (naik Rp339.252 atau 6,5% dari tahun sebelumnya)
  • 2024: Rp5.219.263 (naik Rp81.688 atau 1,59% dari tahun sebelumnya)
  • 2023: Rp5.137.575 (naik Rp345.732 atau 7,18% dari tahun sebelumnya)
  • 2022: Rp4.791.843 (tidak mengalami kenaikan)
  • 2021: Rp4.791.843 (naik Rp293.843 atau 6,54% dari tahun sebelumnya)
  • 2020: Rp4.498.000 (naik Rp351.874 atau 8,49% dari tahun sebelumnya)
  • 2019: Rp4.146.126 (naik Rp308.187 atau 7,96% dari tahun sebelumnya)

Baca juga: Sah! Daftar Lengkap UMP 2025 di Seluruh Provinsi RI

Dasar Penetapan UMK Bekasi 2025

Penetapan UMK Bekasi tahun 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2024. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk menetapkan UMK di setiap kabupaten/kota, dengan ketentuan nilainya harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP).

Permenaker No. 16 Tahun 2024 menetapkan formula penghitungan UMK 2025 sebagai berikut:

UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025

Nilai kenaikan UMK merupakan hasil perhitungan yang mempertimbangkan faktor-faktor penting seperti:

  • Pertumbuhan ekonomi daerah: Kondisi perekonomian suatu daerah akan memengaruhi kemampuan perusahaan dalam memberikan upah kepada para pekerjanya.
  • Tingkat inflasi: Inflasi yang mencerminkan kenaikan harga barang dan jasa berdampak pada daya beli pekerja.
  • Indeks tertentu: Indeks ini menunjukkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan dihitung dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh secara proporsional.

Tujuan penetapan nilai UMK ini adalah agar upah yang diterima pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidup layak.

Baca Juga: Sah! UMK Tangerang 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Segini

UMK 2025 di Wilayah Jabodetabek

Wilayah Jabodetabek, yang mencakup DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, telah menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk tahun 2025. Setiap wilayah menunjukkan nominal dan persentase kenaikan yang berbeda. Berikut adalah rincian UMK Jabodetabek 2025 beserta perbandingannya dengan tahun 2024:

1. DKI Jakarta

  • 2025: Rp 5.396.761
  • 2024: Rp 5.067.381
  • Kenaikan: Rp 329.380 (6,5%)

2. Kota Bogor

  • 2025: Rp 5.126.897,22
  • 2024: Rp 4.813.988
  • Kenaikan: Rp 312.909,22 (6,5%)

3. Kabupaten Bogor

  • 2025: Rp 4.877.211,17
  • 2024: Rp 4.579.541
  • Kenaikan: Rp 297.670,17 (6,5%)

4. Kota Depok

  • 2025: Rp 5.195.721,78
  • 2024: Rp 4.878.612
  • Kenaikan: Rp 317.109,78 (6,5%)

5. Kota Tangerang

  • 2025: Rp 5.069.708,36
  • 2024: Rp 4.760.289,54
  • Kenaikan: Rp 309.418,82 (6,5%)

6. Kota Tangerang Selatan

  • 2025: Rp 4.974.392,42
  • 2024: Rp 4.670.791
  • Kenaikan: Rp 303.601,42 (6,5%)

7. Kabupaten Tangerang

  • 2025: Rp 4.901.117,00
  • 2024: Rp 4.601.988
  • Kenaikan: Rp 299.129 (6,5%)

8. Kota Bekasi

  • 2025: Rp 5.690.752,95
  • 2024: Rp 5.343.430
  • Kenaikan: Rp 347.322,95 (6,5%)

9. Kabupaten Bekasi

  • 2025: Rp 5.558.515,10
  • 2024: Rp 5.219.263
  • Kenaikan: Rp 339.252,10 (6,5%)

Setelah menyimak penjelasan tentang UMK Bekasi 2025 di atas, pantas saja Kota Bekasi jadi salah satu kota incaran para pencari kerja. Apakah kamu salah satunya? Jika iya, aplikasi KitaLulus bisa membantu kamu untuk menemukan pekerjaan terbaik di Bekasi.

Caranya gampang kok, cukup instal aplikasi KitaLulus lalu lakukan registrasi dengan masuk ke akun Google kamu yang aktif. Setelah itu ketikkan Bekasi di bar pencarian loker paling atas. Setelah itu puluhan ribu loker Bekasi bisa kamu akses secara gratis.

Jadi, tunggu apalagi? Yuk, raih pekerjaan impianmu melalui aplikasi KitaLulus!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top