UMK Cikarang 2025 Tembus Rp5,5 Juta, Tertinggi ke-3 di Jabar

Shirley Candrawardhani
Redaksi KitaLulus merupakan content writer dan editor profesional yang mengelola konten artikel di KitaLulus.
UMR Cikarang
UMK Cikarang 2025 Tembus Rp5,5 Juta, Tertinggi ke-3 di Jabar

Pemerintah provinsi telah mengumumkan UMP 2025 pada 11 Desember lalu. Setelah itu, UMK berbagai daerah juga telah diumumkan pada 18 Desember 2024. Hal ini berarti kota-kota industri, termasuk Cikarang, juga telah memiliki upah minimum barunya.

Cikarang merupakan salah satu kota industri yang menjadi tujuan para pencari kerja. Untuk itu, penting untuk mengetahui UMK Cikarang 2025. Berikut informasinya.

Besaran UMK Cikarang 2025

Besaran UMK Cikarang 2023

Cikarang dikenal sebagai area industri yang sangat menonjol, dengan pabrik-pabrik yang beroperasi sepanjang waktu dari Cikarang Barat hingga Cikarang Selatan. Banyak perusahaan asing, seperti dari Singapura, Inggris, Jerman, Korea, Jepang, Cina, Malaysia, Taiwan, dan Negara Timur Tengah, berdiri di kota ini.

Menurut keputusan terbaru, tiga wilayah di Jawa Barat menetapkan upah minimum yang lebih tinggi daripada UMP DKI Jakarta. Daerah-daerah tersebut meliputi Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bekasi, yang juga mencakup wilayah Cikarang.

Kenaikan upah minimum ini telah diresmikan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2025, yang diterbitkan pada tanggal 18 Desember 2024.

Pada tahun 2025, Kota Bekasi menjadi wilayah dengan upah minimum tertinggi di Jawa Barat, dengan besaran upah minimum mencapai Rp5.690.752,95.

Lalu bagaimana dengan UMK Cikarang? Nah, karena Cikarang masuk ke dalam Kabupaten Bekasi, maka angkanya mengikuti angka UMK Kabupaten Bekasi, yaitu sebesar Rp5.558.515,10.

Artinya, Cikarang mengalami kenaikan upah minimum 2025 sebesar Rp339.252,1 dari tahun sebelumnya. Ini membuat UMK Cikarang 2025 lebih besar senilai Rp161.754,1 dibanding UMP DKI Jakarta 2025 yang sebesar Rp5.396.761.

‍Berikut perbandingan UMK Cikarang yang masuk ke dalam Kabupaten Bekasi dari tahun ke tahun.

  • 2024: Rp5.219.263
  • 2023: Rp5.137.575
  • 2022 : Rp4.791.843
  • 2021 : Rp4.791.843
  • 2020 : Rp4.439,969

Nominal UMK Cikarang 2025 yang berada di Kabupaten Bekasi menjadikannya di urutan ke-3 upah minimum tertinggi di Indonesia. Posisi pertama dipegang oleh Kota Bekasi dan disusul oleh Kabupaten Karawang di urutan ke-2.

Salah satu hal yang menjadikan angka UMK begitu tinggi adalah faktor lokasi. Banyak pekerja atau buruh yang menggantungkan hidupnya di kota industri ini.

UMK Cikarang berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja di bawah 1 tahun. Pemerintah setempat pun berharap agar para pengusaha yang mendirikan perusahaan di Cikarang bisa mengikuti peraturan yang berlaku ini.

Baca juga: Gaji UMK Sleman Naik 6,5%, Tertinggi Kedua se-DIY

Dasar Penetapan UMK Cikarang 2025

Ketetapan kenaikan UMK 2025 di Cikarang sebesar 6,5%mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Di dalamnya dijelaskan bahwa formula perhitungan UMK 2025 adalah UMK 2024 ditambah kenaikan UMK yaitu 6,5%.

Angka tersebut diputuskan dengan mempertimbangkan 3 poin utama, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan atau pekerja.

Baca juga: Sah! Daftar Lengkap UMP 2025 di Seluruh Provinsi RI

Daftar UMK 2025 di Jabar

Berikut daftar UMK tahun 2025 di 27 kabupaten/kota di provinsi Jabar dari yang tertinggi sampai terendah:

  1. Kota Bekasi: Rp5.343.430 menjadi Rp5.690.752 
  2. Kabupaten Karawang: Rp5.257.834 menjadi Rp5.559.593 
  3. Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263 menjadi Rp5.558.514 
  4. Kota Depok: Rp4.878.612 menjadi Rp5.195.721 
  5. Kota Bogor: Rp4.813.988 menjadi Rp5.126.897 
  6. Kabupaten Bogor: Rp4.579.541 menjadi Rp4.877.211 
  7. Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768 menjadi Rp4.792.252 
  8. Kota Bandung: Rp4.209.309 menjadi Rp4.482.914 
  9. Кota Сimahi: Rp3.627.880 menjadi Rp3.863.692 
  10. Kabupaten Bandung: Rp3.527.967 menjadi Rp3.757.284 
  11. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677 menjadi Rp3.736.741 
  12. Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308 menjadi Rp3.732.088 
  13. Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491 menjadi Rp3.604.482 
  14. Kabupaten Subang: Rp3.294.485 menjadi Rp3.508.626 
  15. Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102 menjadi Rp3.104.583 
  16. Kota Sukabumi: Rp2.834.399 menjadi Rp3.018.634 
  17. Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951 menjadi Rp2.801.962 
  18. Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697 menjadi Rp2.794.237 
  19. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204 menjadi Rp2.699.992 
  20. Kota Cirebon: Rp2.533.038 menjadi Rp2.697.685 
  21. Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730 menjadi Rp2.681.382 
  22. Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871 menjadi Rp2.404.632 
  23. Kabupaten Garut: Rp2.186.437 menjadi Rp2.328.555 
  24. Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464 menjadi Rp2.225.279 
  25. Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126 menjadi Rp2.221.724 
  26. Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666 menjadi Rp2.209.519 
  27. Kota Banjar: Rp2.070.192 menjadi Rp2.204.754

Baca juga: Sah! UMK Tangerang 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Segini

Nah, itulah penjelasan mengenai angka UMK Cikarang 2025. Apakah kamu ingin memulai karir baru di Cikarang? Melalui platform pencarian kerja KitaLulus, kamu bisa menemukan banyak pekerjaan menarik yang bisa dilamar, salah satunya di Cikarang. Selain itu, KitaLulus juga memiliki beragam lowongan pekerjaan di kota-kota lainnya. Mau bekerja di Jabodetabek? Bandung? Makassar? Atau Surabaya? Cari di KitaLulus saja!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top