UMK Yogyakarta 2025 Naik 6,5% Jadi yang Tertinggi Se-Provinsi

Putri Prima
Lulusan Ilmu Komunikasi yang mendalami dunia content writing, khususnya di bidang karir dan bisnis.
umk jogja
UMK Yogyakarta 2025 Naik 6,5% Jadi yang Tertinggi Se-Provinsi

Upah minimum kabupaten/kota (UMK) seluruh daerah di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah diumumkan pada 18 Desember 2024. Sesuai dengan ketetapan, UMK Kota Yogyakarta 2025 dinyatakan jadi yang paling tinggi se-Provinsi DIY.

Penetapan ini sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.

Selain UMK, Pemerintah Jogja juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025.

Mari simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini!

 

Berapa UMK Jogja 2025?

Sesuai yang disampaikan oleh Beny Suharsono selaku Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, UMK Jogja 2025 mengalami kenaikan 6,5% menjadi Rp2.655.041,81. Artinya, upah minimum Kota Yogyakarta bertambah sebesar Rp162.044,81 dibanding tahun 2024 yang hanya Rp2.492.997.

Kenaikan ini menjadikan UMK Jogja menjadi yang tertinggi seperti tahun-tahun sebelumnya se-Provinsi DIY.

Berikut rincian upah minimum Jogja selama beberapa tahun terakhir.

  • 2023 : Rp2.324.775
  • 2022 : Rp2.153.970
  • 2021 : Rp2.069.530
  • 2020 : Rp2.004.000
  • 2019 : Rp1.864.400
  • 2018 : Rp1.709.150

Selain menetapkan UMK, pemerintah DIY juga telah menetapkan UMSK.

“UMSK DIY Tahun 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Kota Yogyakarta,” jelas Benny.

Untuk sektor hotel berskala besar maupun sub sektor restoran berskala besar naik dengan nominal sebesar Rp2.684.957,77 atau naik sebesar 7,70 persen.

Baca Juga: Hore! UMP DIY 2025 Naik 6,5% Jadi Segini

Dasar Hukum dan Perhitungan UMK Jogja 2025

Kenaikan UMK 2025 didasarkan pada Peraturan Kementerian (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum tahun 2025. Permenaker ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang digunakan pada penetapan UMK 2024.

Tidak lupa, penetapan UMK 2025 ini memperhatikan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Selain itu, besaran UMK Jogja juga ditetapkan berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan banyak faktor termasuk perekonomian dan kebutuhan hidup layak pekerja.

UMK Jogja dan daerah lainnya mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025 untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan. Sedangkan pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun bisa diatur secara mandiri oleh perusahaan dengan harapan akan lebih tinggi dibanding nilai upah minimum yang ditetapkan pemerintah.

Bagi para pekerja yang mendapati perusahaan tempatnya bekerja memberikan upah di bawah upah minimum, baik UMK atau UMP bisa langsung melaporkan ke dinas ketenagakerjaan sesuai domisili perusahaan. Disnakertrans akan menindak dan memberikan sanksi kepada perusahaan.

Baca juga: Sah! Daftar Lengkap UMP 2025 di Seluruh Provinsi RI

Itulah penjelasan lengkap tentang UMK Jogja 2025. Jika kamu berniat mencari kerja di kota ini, kamu bisa cek info lowongan kerjanya di KitaLulus! Cara melamarnya cukup mudah, kamu hanya perlu persiapkan CV dari sekarang dan download aplikasi KitaLulus untuk melamar lowongan kerja Jogja!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top