UMK Karawang 2025 Naik 6,5%, Tertinggi Kedua Se-Indonesia

Putri Prima
Lulusan Ilmu Komunikasi yang mendalami dunia content writing, khususnya di bidang karir dan bisnis.
UMR Karawang
UMK Karawang 2025 Naik 6,5%, Tertinggi Kedua Se-Indonesia

Karawang menjadi salah satu kawasan industri di Jawa Barat yang dikenal dengan UMK-nya yang tinggi bahkan melebihi DKI Jakarta. Itulah mengapa bekerja di Karawang menjadi dambaan para pekerja. Namun, bagaimana dengan UMK Karawang 2025, yang ditetapkan mengalami kenaikan 6,5% dari UMK 2024.

Lantas, berapa besaran UMK Karang tahun 2025? Mari simak selengkapnya di sini!

Berapa UMK Karawang 2025?

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah menetapkan UMK Karawang 2025 melalui SK Gubernur Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.

Sesuai dengan SK tersebut, UMK Karawang 2025 adalah sebesar Rp5.690.752,95. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp432.918,95 dari UMK 2024 yang berjumlah Rp5.257.834.

Ini menjadikan Karawang sebagai daerah dengan UMK terbesar kedua se-Indonesia setelah UMK Kota Bekasi 2025 yang mencapai nominal Rp5.690.752,95.

Berikut ini data UMK Karawang dari tahun ke tahun:

  1. 2024: Rp5.257.834
  2. 2023: Rp5.176.179
  3. 2022: Rp4.798.312
  4. 2021: Rp4.798.312
  5. 2020: Rp4.594.324

Baca juga: Sah! Daftar Lengkap UMP 2025 di Seluruh Provinsi RI

 

Aturan Penetapan UMK Karawang 2025

Berbeda dari tahun sebelumnya yang menggunakan PP Nomor 51 tahun 2023, untuk tahun ini pemerintah menetapkan aturan baru yang tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum tahun 2025.

Di dalam Permenaker tersebut ditetapkan formula penghitungan baru yang menyatakan bahwa kenaikan UMK 2025 dihitung dengan menjumlahkan UMK 2024 dengan kenaikan UMK 2024.

Selain itu, penetapan UMK 2025 juga sudah melalui kesepakatan Dewan Pengupahan yang terdiri dari Apindo, perwakilan pekerja/buruh, dan pemerintah.

Kenaikan UMK Karawang 2025 resmi berlaku per 1 Januari 2025 untuk pekerja/buruh yang bekerja kurang dari 1 tahun.

Perusahaan yang telah memberikan gaji di atas UMK pun dilarang untuk menurunkannya.

Baca juga: Tok! UMP Jawa Barat 2025 Naik 6,5%, Berlaku Mulai 1 Januari

Nah, itu dia informasi mengenai kenaikan UMK Karawang di tahun 2025.

Mendapatkan pekerjaan di Karawang juga sekarang jauh lebih mudah diakses, karena bisa melalui platform lowongan kerja terlengkap KitaLulus. Di sana kamu bisa menemukan banyak lowongan kerja Karawang dari berbagai industri. Untuk melamar juga tidak sulit, kamu cukup lengkapi data diri saja dan lamaran akan masuk langsung ke WhatsApp HRD. Mudah, bukan? Jadi, yuk ajukan lamaranmu sekarang juga!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top