Sebagai salah satu kota besar di Indonesia yang menjadi incaran para pekerja, Kota Makassar memiliki UMK yang cukup tinggi. Begitu juga dengan UMK Makassar 2025 yang sudah ditetapkan. Sesuai dengan keputusan, kenaikan UMK Kota Makassar tahun 2025 sebesar 6,5%.
Selain UMK, pemerintah Kota Makassar juga sudah menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 untuk 3 sektoral.
Simak artikel berikut untuk mengetahui angka finalnya.
Berapa UMK Makassar 2025?
UMK Makassar tahun 2025 telah resmi ditetapkan yaitu sebesar Rp3.880.136 dengan kenaikan 6,5% atau senilai Rp236.815 dari UMK 2024 sebesar Rp3.643.321.
Ketentuan ini tertuang dalam SK Gubernur No. 1462/XII/Tahun 2024 mengenai Penetapan Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Makassar Tahun 2025, pada Rabu 18 Desember 2024.
Dengan kenaikan ini, UMK Makassar 2025 jadi yang tertinggi se-Provinsi Sulawesi Selatan.
Selain menetapkan UMK, Pemprov juga menetapkan UMSK 2025 untuk beberapa sektor, yaitu:
- Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Air Dingin: Rp3.957.739,602
- Sektor Pengolahan Makanan: Rp3.918.938,233
- Sektor Pengangkutan & Pergudangan: Rp3.938.338,917
Baca juga: Pemprov: UMP Sulawesi Selatan 2025 Naik 6,5% Persen
Dasar Penetapan UMK Makassar 2025
Penetapan UMK Makassar 2025 dilakukan dengan mengikuti aturan yang tertulis dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Dalam Permenaker tersebut telah ditentukan bahwa kenaikan UMK 2025 adalah 6,5% dari UMK 2024.
Tidak hanya berpedoman pada hal tersebut, Pemerintah Kota Makassar juga mengadakan rapat pleno dengan Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan pengusaha, pekerja/buruh, dan Pemkot.
Di dalam rapat tersebut, perwakilan buruh menuntut kenaikan sebesar 8-10%, tuntutan ini diberikan sesuai dengan kebutuhan hidup layak buruh beserta keluarganya.
Namun, akhirnya kenaikan sebesar 6,5% adalah keputusan finalnya.
Ini seperti yang disampaikan oleh Kepala Disnaker Makassar, Nielma Palamba.
“Kita sudah membuat berita acara terkait penetapan UMK tahun 2025 yang mana Bapak Presiden sudah menetapkan sendiri bahwa secara nasional baik provinsi, maupun kabupaten dan kota terjadi kenaikan 6,5%,” jelasnya.
Nielma juga menyampaikan bahwa keputusan ini harus dijalankan sepenuhnya oleh para pengusaha pada tahun depan.
Pihak Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar juga berencana melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan untuk meminimalkan dampak negatif karena kenaikan upah ini.
Baca juga: Sah! Daftar Lengkap UMP 2025 di Seluruh Provinsi RI
Nah, itulah informasi terkait tentang kenaikan UMK Kota Makassar 2025. Jika kamu berminat untuk bekerja di Makassar, KitaLulus bisa membantumu! Ada banyak sekali lowongan Makassar dan daerah Gowa di aplikasi KitaLulus.
Kamu bisa langsung pilih ingin melamar di perusahaan apa. Tenang! Semua lowongan sudah dijamin aman dari penipuan. Yuk, lamar kerja melalui KitaLulus sekarang dan raih pekerjaan impianmu!