Malang merupakan salah satu kota metropolitan yang paling maju di Jawa Timur. Oleh karena itu, besaran UMK Malang Raya (Malang Kota, Kabupaten, dan Batu) pun cukup besar.
Berikut penjelasan lengkap tentang kenaikan UMK di Malang Raya 2025. Bagi kamu yang sedang mencari kerja dan membutuhkan informasi tentang besaran upah minimum untuk keperluan nego gaji, simak artikel ini hingga akhir, ya!
UMK Malang Raya 2025 Disahkan Naik
Penjabat Gubernur Jawa Timur telah menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut, terdapat rincian bahwa seluruh kabupaten/kota yang ada di Jawa Timur mengalami kenaikan upah minimum, termasuk Malang Raya.
Malang Raya terdiri dari Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu. Di antara ketiga daerah tersebut, Kabupaten Malang memiliki UMK tertinggi, yaitu Rp3.553.530, naik 5,5% dari UMK 2024.
Sementara itu, UMK Kota Malang ditetapkan sebesar Rp3.507.693, meningkat 6%. UMK Kota Batu juga mengalami kenaikan signifikan menjadi Rp3.360.466, naik 6,5% dari tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengonfirmasi bahwa keputusan gubernur terkait UMK 2025 telah diterima dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Ia menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi ketetapan UMK yang baru. Sosialisasi mengenai kenaikan ini akan dilakukan segera, dengan target dimulai pada Senin, 23 Desember 2024.
Kenaikan UMK juga terjadi di Kabupaten Malang. Walaupun angka kenaikan ini sedikit lebih rendah daripada kenaikan nasional, Plt Kepala Disnaker Kabupaten Malang, Yekti Pracoyo, meyakini bahwa keputusan ini sudah mempertimbangkan berbagai aspek. Pihaknya pun akan segera melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan serikat buruh.
Di Kota Batu, kenaikan UMK mengikuti ketetapan pusat, yaitu Permenaker No. 16 Tahun 2024, dengan angka yang mencapai 6,5%.
Baca juga: UMP Jawa Timur 2025 Naik 6,5 Persen, Cek Nominal UMK-nya
Daftar UMK Malang Raya dalam 5 Tahun Terakhir
Berikut data perkembangan UMK Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu dalam 5 tahun terakhir.
UMK Kota Malang:
2024: Rp3.309.144 naik 3,60% dari UMK 2023
2023: Rp3.194.143 naik 6,49% dari UMK 2022
2022: Rp2.999.502 naik 0,79% dari UMK 2021
2021: Rp2.970.502 naik 5,65% dari UMK 2020
2020: RP2.895.502 naik 8,51% dari UMK 2019
UMK Kabupaten Malang:
2024: Rp3.368.275 naik 3,06% dari UMK 2023
2023: Rp3.268.275 naik 6,07% dari UMK 2022
2022: tidak mengalami kenaikan, tetap Rp3.081.275
2021: Rp3.081.275 naik 5,65% dari UMK 2020
2020: Rp3.068.275 naik 8,51% dari UMK 2019
UMK Kota Batu:
2024: Rp3.155.367 naik 4,13% dari UMK 2023
2023: Rp3.030.367 naik 7,07% dari UMK 2022
2022: Rp2.830.367 naik 0,37% dari UMK 2021
2021: Rp2.819.801 naik 5,65% dari UMK 2020
2020: Rp2.794.801 naik 8,51% dari UMK 2019
Melihat perkembangan UMK di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa Malang Raya adalah wilayah yang menjanjikan untuk mencari kerja.
Baca juga: Perbedaan UMR, UMK, dan UMP, Mana yang Berlaku?
Setelah tahu info UMK Malang 2025, apakah kamu tertarik berkarir di Malang dan sekitarnya? Jika ya, tunggu apalagi? Yuk, persiapkan CV dan portofoliomu sekarang juga dan temukan lowongan kerja terbaik di KitaLulus! Bukan hanya membantu mencari kerja, KitaLulus juga dapat menyesuaikan rekomendasi loker dengan profilmu, lho!
Lalu KitaLulus juga punya fitur canggih berupa Whatsapp HRD! Dengan adanya fitur ini, kamu bisa menghubungi langsung HRD tempatmu melamar dan mengajukan follow up dan konsultasi soal lamaran yang telah kamu kirim! Jadi, tunggu apalagi? Gapai pekerjaan impianmu sekarang juga bersama KitaLulus!