Ada kabar gembira untuk kamu yang punya rencana pindah kerja atau sedang cari kerja di Semarang. Pemprov Jawa Tengah telah memutuskan UMK Semarang 2024 mengalami kenaikan, bahkan menjadi yang tertinggi di Jawa Tengah.
Berapa UMK Semarang 2024 yang sudah ditetapkan tersebut? Simak di bawah ini, yuk!
Berapa UMK Semarang 2024?
UMK Semarang 2024, baik tingkat kota maupun kabupaten, sudah ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tentang Upah Minimum pada 35 Kota/Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah pada 30 November lalu.
Dalam SK tersebut tercatat bahwa UMK Semarang Kota memiliki kenaikan tertinggi di Jawa Tengah, yaitu 6% atau senilai Rp183.621. Jadi, UMK Kota Semarang 2024 adalah Rp3.243.969 dari yang semula Rp3.060.348 pada tahun 2023.
Untuk UMK Kabupaten Semarang menempati posisi keempat dengan nominal Rp2.582.287 setelah Kabupaten Kendal. Kenaikan UMK Kabupaten Semarang adalah Rp101.299 atau 4,08% dibanding 2023.
Baca Juga: UMP Jawa Tengah 2024 Resmi Ditetapkan, Naik 4,02%
Demo Buruh Terkait UMK Semarang 2024
Dua hari menjelang pengumuman UMK Semarang 2024, para buruh melakukan demonstrasi di depan gedung gubernur. Aksi demo ini terkait dengan penolakan para buruh akan kenaikan UMK yang hanya sebesar 4–6% saja.
Para buruh menuntut kenaikan minimal 13% sebagaimana hasil survei mereka berdasarkan kebutuhan hidup layak. Kenaikan yang hanya 6% maksimal dinilai tidak sesuai dengan kondisi lapangan para buruh.
Baca juga: UMK Solo 2024 Naik, Ini Daftar UMK di Solo Raya Lengkap
Aturan Penetapan UMK Semarang 2024
Tuntutan para buruh yang ingin UMK Semarang 2024 naik hingga 13% tidaklah salah. Pasalnya, Kemenaker tidak menetapkan besaran maksimal pada kenaikan upah minimum di 2024, tidak seperti aturan pada 2023 yang maksimalnya adalah 10%.
Meskipun keinginan para buruh tidak terkabul, tetapi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota Semarang 2024 sudah sesuai dengan aturan yang ada, yaitu PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Aturan tersebut baru dikeluarkan oleh Kemenaker untuk menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021.
Diskusi penyesuaian UMK 2024 Semarang sendiri dilaksanakan melalui rapat pleno bersama dewan pengupahan daerah, pemerintah daerah, aliansi pekerja, dan aliansi buruh serta menyesuaikannya dengan Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Diskusi meliputi pembahasan tentang angka inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Untuk nilai alfa yang besarannya berkisar 0,1–0,3 juga penetapan angka finalnya memperhatikan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Keputusan menaikkan UMK di Semarang kemudian dibuat dan secara resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2024. Pemprov juga menyatakan akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Baca juga: UMK 2024 Kota Yogyakarta Naik 7% Lebih, Segini Jumlahnya
Setelah tahu informasi tentang UMK Semarang 2023 di atas, apakah minatmu berkarir di Kota Atlas ini semakin besar? Jika jawabannya iya, KitaLulus siap bantu perjuanganmu mencari kerja! Cukup download aplikasi KitaLulus sekarang dan tentukan pilihan karir yang kamu suka!