Apakah Serang menjadi tujuan kamu mencari kerja? Atau kamu adalah salah seorang yang saat ini bekerja di Serang? Jika ya, kamu perlu tahu informasi UMK Serang 2025 dan UMSK yang telah ditetapkan.
Sebagai informasi, pada tahun 2025 nominal upah minimum Kabupaten Serang dan Kota Serang berada di peringkat 5 dan 6 se-Provinsi Banten meskipun telah mengalami kenaikan upah.
Berapa besarannya? Cek di bawah ini!
Berapa UMK Serang Tahun 2025?
UMK untuk Kota dan Kabupaten Serang 2025 telah ditetapkan dalam SK Gubernur Banten Nomor 471 tahun 2024 pada 17 Desember 2024.
Berdasarkan SK tersebut ditetapkan bahwa upah minimum Kota Serang 2025 mengalami kenaikan 6,5% menjadi Rp4.418.261,13. Angka ini naik sebesar Rp269.659,13 dari UMK 2024 yang sebesar Rp4.148.602.
Sementara upah minimum Kabupaten Serang 2025 juga mengalami kenaikan yang sama yaitu sebesar 6,5% atau Rp 296.458,16 menjadi Rp4.857.353,01 dari UMK 2024 yaitu Rp4.560.894,85.
Nominal ini menjadikan Kabupaten Serang sebagai wilayah dengan UMK tertinggi kelima di Provinsi Banten setelah Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
Selain menetapkan UMK, Pemerintah Kabupaten Serang juga sudah menetapkan UMSK 2025 yang dibagi menjadi sektoral I dan II sama seperti tahun 2020.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Serang, Raden Faisal Rahmansyah.
“Sama penerapannya ada sektoral I dan II, klasifikasinya dan itemnya sama dengan 2020. Usaha apa saja yang masuk sektoral I dan II ada di SK nya, besaran sektoral I Rp167 ribu, sektoral II Rp112 ribu, jelasnya.
Dengan adanya tambahan UMSK, maka upah pekerja/buruh di sektoral I bisa mencapai Rp5,1 juta dan sektoral II hampir Rp5 juta.
Baca juga: UMP Banten 2025 Diketok Naik 6,5%, Cek Nominalnya di Sini!
Dasar Hukum Kenaikan UMK Serang 2025
Dasar hukum penetapan UMK di Kabupaten/Kota Serang 2025 yaitu Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025. Formula penghitungannya adalah UMK2025 = UMK2024 + Nilai Kenaikan UMK2025.
Selain itu, kenaikan ini juga telah melalui rapat Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan buruh, Apindo, dan pemerintah.
Sebelum mencapai kesepakatan, Faisal menjelaskan bahwa ada perbedaan pendapat terkait kenaikan, pihak buruh mengusulkan kenaikan 10,9% dan Apindo 3,7%. Namun, mengingat angka kenaikan UMK telah diatur dalam Permenaker maka ditetapkan angka 6,5%.
Ketetapan kenaikan UMK dan UMSK Serang 2025 ini mulai berlaku per 1 Januari 2025 pada pekerja/buruh dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Pemerintah Kabupaten/Kota Serang akan terus memantau penerapannya, jika ada perusahaan yang melanggar maka akan dikenakan sanksi.
Baca juga: Perbedaan UMR, UMK, dan UMP – KitaLulus
Apakah kamu sudah jelas dengan UMK Serang terbaru? Melihat gaji yang cukup besar, apa kamu jadi tertarik bekerja di sana? Jika ya, KitaLulus bisa membantumu menemukan lowongan terbaik di Serang dan sekitarnya, lho!
Selain itu, kamu juga berkesempatan berkomunikasi dengan HRD secara langsung. Jadi, tidak perlu tunggu lebih lama lagi, yuk melamar kerja di KitaLulus sekarang dan dapatkan karir impianmu dengan lebih mudah!