UMK Serang 2024 Resmi Naik Segini, Berlaku Mulai 1 Januari

Putri Prima
Lulusan Ilmu Komunikasi yang mendalami dunia content writing, khususnya di bidang karir dan bisnis.
UMK Serang
UMK Serang 2024 Resmi Naik Segini, Berlaku Mulai 1 Januari

Apakah Serang menjadi tujuan kamu mencari kerja? Atau kamu adalah salah satu yang saat ini bekerja di Serang? Jika ya, kamu perlu tahu informasi UMK Serang 2024 dan perkembangannya dari tahun ke tahun.

Sebagai informasi, pada tahun 2024 nominal upah minimum Kabupaten Serang dan Kota Serang tetap berada di peringkat 5 dan 6 se-Provinsi Banten meskipun telah mengalami kenaikan upah.

Berapa besarannya? Cek di bawah ini.

 

Berapa UMK Serang Terbaru di Tahun 2024?

kenaikan umk serang

Serang adalah salah satu kota yang masuk dalam wilayah Provinsi Banten. UMK Serang, baik tingkat kota maupun kabupaten sudah ditetapkan oleh Gubernur Banten pada 30 November 2023 lalu sesuai tenggat yang diberikan Kemnaker.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024. 

Berdasarkan keputusan Gubernur Banten, upah minimum Kota Serang mengalami kenaikan sebesar 1,41 persen dari tahun sebelumnya yaitu Rp4.090.799 menjadi Rp4.148.602.

Sedangkan Kabupaten Serang memiliki kenaikan UMK lebih tinggi, yaitu 1,51 persen atau setara Rp68.026. Jadi, sekarang UMK Kabupaten Serang menjadi Rp4.560.894 dari yang sebelumnya Rp4.492.961.

Nominal ini menjadikan Kabupaten Serang sebagai wilayah dengan UMK tertinggi kelima di Provinsi Banten setelah Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatang, dan Kabupaten Tangerang.

Baca juga: UMP Banten 2024 Hanya Naik Rp66 Ribu, Segini Nominalnya

Kenaikan UMK 2024 Serang di Bawah Ekspektasi Buruh

Dalam penetapan kenaikan UMK Serang, terjadi diskusi yang alot karena adanya perbedaan pendapat.

Aliansi buruh menginginkan kenaikan UMK sebesar 20%. Namun, usulan tersebut ditolak keras oleh aliansi pengusaha Indonesia atau Apindo karena dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2024 yang dikeluarkan Kemnaker pada 10 November 2023 lalu.

Akhirnya, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, mengambil jalan tengah dengan menentukan angka rekomendasi besaran kenaikan UMK 2024 Kabupaten Serang sebesar 7,08 persen atau Rp318.101,66.

Akan tetapi, ketetapan upah minimum Kabupaten Serang final ternyata sangat jauh dibanding rekomendasi yang diusulkan. Dari awalnya sebesar 7,08% hanya menjadi 1,51% saja.

Baca juga: Perbedaan UMR, UMK, dan UMP – KitaLulus

Apakah kamu sudah jelas dengan UMK Serang terbaru? Melihat gaji yang cukup besar, apa kamu jadi tertarik bekerja di sana? Jika ya, KitaLulus bisa membantumu menemukan lowongan terbaik di Serang dan sekitarnya, lho!

Selain itu, kamu juga berkesempatan berkomunikasi dengan HRD secara langsung. Jadi, tidak perlu tunggu lebih lama lagi, yuk melamar kerja di KitaLulus sekarang dan dapatkan karir impianmu dengan lebih mudah!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top