Sebagai pekerja atau pencari kerja, info mengenai kenaikan UMK wajib untuk kamu ketahui. Ini semua demi upah layak yang kamu dapatkan saat bekerja. Jika kamu masih bertanya-tanya mengenai besaran UMK Sleman 2025, maka kamu harus menyimak artikel berikut.
Kabarnya, Sleman mengalami kenaikan upah minimum yang cukup tinggi. Berapa kenaikan tersebut? Cek infonya di bawah ini.
UMK Sleman 2025 Peringkat Kedua di DIY
Setelah UMP 2025 seluruh provinsi diumumkan beberapa waktu lalu, kini UMK 2025 juga turut ditetapkan.
UMK Sleman 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5% sehingga kini menjadi Rp2.466.514,86. Nominal kenaikan ini mencapai Rp150.538,47.
Informasi penetapan UMK Sleman 2025 tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024 yang dikeluarkan pada Rabu, 18 Desember 2024.
Dengan nominal tersebut, Sleman menjadi daerah dengan UMK tertinggi kedua setelah Kota Yogyakarta di Provinsi DIY.
Sleman secara konsisten selalu mengalami kenaikan upah minimum setiap tahunnya, bahkan saat terjadi pandemi. Berikut data yang KitaLulus rangkum tentang rincian UMK Sleman dalam tujuh tahun terakhir.
- 2025: Rp2.466.514,86 (naik Rp150.538,47 atau sebesar 6,5%)
- 2024: Rp2.315.976,39 (naik Rp156.457,39 atau sebesar 7,25%)
- 2023: Rp2.159.519 (naik Rp158.519 atau sebesar 7,92%)
- 2022: Rp2.001.000 (naik Rp97.500 atau sebesar 5,12%)
- 2021: Rp1.903.500 (naik Rp57.500 atau sebesar 3,11%)
- 2020: Rp1.846.000 (naik Rp145.000 atau sebesar 8,52%)
- 2019: Rp1.701.000
Baca Juga: Hore! UMP DIY 2025 Naik 6,5% Jadi Segini
Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) DIY 2025
Selain UMK, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2025. Kenaikan UMSK ini serupa dengan UMK, yaitu sebesar 6,5%. UMSK diberlakukan untuk sektor-sektor pekerjaan tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja lebih berat atau memerlukan keahlian khusus.
Besaran UMSK bervariasi, tergantung pada sektor dan subsektor pekerjaan. Sebagai contoh, UMSK tertinggi di DIY tahun 2025 terdapat pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan di Kota Yogyakarta, khususnya subsektor hotel dan restoran berskala besar (lebih dari 200 kamar atau 200 kursi). UMSK untuk sektor ini mencapai Rp2.684.957,77.
Penetapan UMK dan UMSK di DIY telah mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PU-XXI/2023.
Perlu diingat bahwa UMK dan UMSK berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK dan UMSK atau menunda pembayarannya. Di sisi lain, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan sebagai pedoman pengupahan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Dasar Penetapan UMK 2025
Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Dalam peraturan ini, Gubernur diberikan kewenangan untuk menetapkan UMK di setiap kabupaten/kota, dengan catatan UMK harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP).
Perhitungan UMK 2025 menggunakan formula yang sederhana, yaitu UMK tahun sebelumnya ditambah dengan nilai kenaikan UMK. Nilai kenaikan UMK 2025 ditetapkan sebesar 6,5% dari UMK tahun 2024. Angka ini bukanlah angka acak, melainkan hasil pertimbangan dari berbagai faktor ekonomi, seperti pertumbuhan ekonomi daerah, tingkat inflasi, dan indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian daerah.
Salah satu hal yang menarik dalam penetapan UMK 2025 adalah adanya “indeks tertentu” yang turut diperhitungkan. Indeks ini merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota. Dengan mempertimbangkan indeks ini, diharapkan penetapan UMK dapat menyeimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh, serta mendorong terwujudnya kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.
Penetapan UMK 2025 melibatkan peran aktif dewan pengupahan kabupaten/kota yang melakukan kajian mendalam terhadap berbagai faktor, seperti kondisi perekonomian daerah dan kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja.
Selain menghitung UMK berdasarkan formula yang telah ditetapkan, dewan pengupahan kabupaten/kota juga merekomendasikan hasil penghitungan tersebut kepada gubernur melalui bupati/wali kota. Melalui proses yang terstruktur dan transparan ini, diharapkan penetapan UMK 2025 dapat berjalan adil dan memberikan manfaat bagi semua pihak.
Baca Juga: Perbedaan UMR, UMK, dan UMP, Mana yang Berlaku?
Itulah penjelasan lengkap tentang UMK Sleman 2025. Jika kamu ingin mencari kerja di Sleman, kamu cukup menginstal aplikasi KitaLulus lalu masuk ke akun Google kamu yang aktif. Setelah itu, ketikan “Sleman” di kolom pencarian loker yang terletak di paling atas. Kamu akan mendapatkan daftar panjang loker-loker yang ada di Sleman yang bisa kamu akses dan lamar secara gratis, kapan pun kamu mau.