Setiap akhir tahun, para pemimpin wilayah akan mengeluarkan surat keputusan tentang upah minimum. Di akhir tahun 2024 ini, Pemprov Jateng juga telah mengumumkan bahwa UMK Solo 2025 resmi dinaikkan.
Jika dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2025 yang sebesar Rp2.169.349, UMK Solo memang lebih tinggi. Berapa jumlahnya?
Dalam artikel ini, kamu akan mendapatkan informasi lengkap tentang UMK Solo Raya 2025 yang meliputi Sragen, Wonogiri, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Karanganyar, dan Solo atau Surakarta.
Yuk, langsung simak info lengkapnya!
Besaran UMK Solo 2025
Pada tanggal 18 Desember 2024, Penjabat (Pj) Gubernur Jateng, Nana Sudjana, secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah, termasuk UMK Solo Raya 2025.
Penetapan UMK ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 dan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Dari SK tersebut diketahui UMK Solo 2025 adalah sebesar Rp 2.416.560, naik Rp147.489 atau 6,5% dari UMK Solo 2024 yang sebesar Rp2.269.070.
Setiap tahunnya, UMK Solo selalu mengalami kenaikan. Untuk lebih jelasnya, simak data berikut:
2015: Rp1.222.400 (naik Rp77.400 atau 6,75%)
2024: Rp2.269.070 (naik Rp94.901 atau 4,36%)
2023: Rp2.174.169 (naik Rp139.359 atau 6,85%)
2022: Rp2.034.810 (naik Rp21.000 atau 1,04%)
2021: Rp2.013.810 (naik Rp57.610 atau 2,95%)
2020: Rp1.956.200 (naik Rp153.500 atau 8,52%)
2019: Rp1.802.700 (naik Rp134.000 atau 8,03%)
2018: Rp1.668.700 (naik Rp136.200 atau 8,88%)
2017: Rp1.532.500 (naik Rp114.282 atau 8,03%)
2016: Rp1.418.218 (naik Rp195.818 atau 16,02%)
Baca juga: Perbedaan UMR, UMK, dan UMP, Mana yang Berlaku?
Daftar UMK di Solo Raya 2025
Besaran UMK Solo 2025 menjadi yang tertinggi kedua di Solo Raya, setelah Karanganyar. Untuk lebih jelasnya, berikut daftar UMK 2025 di Solo Raya yang diurutkan dari yang tertinggi hingga terendah, beserta perbandingannya dengan UMK 2024.
Karanganyar
- 2024: Rp2.288.366
- 2025: Rp2.437.110
- Kenaikan: Rp148.744 (6,50%)
Solo/Surakarta
- 2024: Rp2.269.070
- 2025: Rp2.416.560
- Kenaikan: Rp147.490 (6,50%)
Boyolali
- 2024: Rp2.250.327
- 2025: Rp2.396.598
- Kenaikan: Rp146.271 (6,50%)
Klaten
- 2024: Rp2.244.012
- 2025: Rp2.389.872,78
- Kenaikan: Rp145.860,78 (6,50%)
Sukoharjo
- 2024: Rp2.215.482
- 2025: Rp2.359.488
- Kenaikan: Rp144.006 (6,50%)
Sragen
- 2024: Rp2.049.000
- 2025: Rp2.182.200
- Kenaikan: Rp133.200 (6,50%)
Wonogiri
- 2024: Rp2.047.500
- 2025: Rp2.180.587,50
- Kenaikan: Rp133.087,50 (6,50%)
Baca juga: Sah! Daftar Lengkap UMP 2025 di Seluruh Provinsi RI
Dasar Penetapan UMK Solo Raya 2025
Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Solo Raya tahun 2025 didasarkan pada sejumlah kebijakan dan rekomendasi dari berbagai pihak.
Salah satu landasan utamanya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur tata cara penetapan upah minimum untuk tahun 2025.
Selain itu, proses penetapan UMK 2025 juga melibatkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah. Dalam rapat tersebut, usulan dari bupati dan wali kota se-Jawa Tengah mengenai rekomendasi upah minimum kabupaten/kota turut menjadi pertimbangan.
Rekomendasi sektor tertentu, seperti yang disampaikan oleh Pj Bupati Jepara dan Wali Kota Semarang, juga berkontribusi dalam penentuan upah minimum sektoral (UMS).
Dalam keterangannya, Nana menegaskan bahwa UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Tujuannya untuk melindungi kelompok pekerja ini agar tidak menerima upah di bawah ketentuan.
Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, upah yang diterima harus mengacu pada struktur dan skala upah yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Nana juga menekankan bahwa perusahaan yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi.
Kenaikan rata-rata UMK di Solo Raya tahun 2025 sebesar Rp142.665,6 mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, meskipun tetap memperhatikan keberlangsungan usaha di masing-masing daerah.
Baca juga: Tertinggi se-Indonesia, UMP DKI Jakarta 2025 Tembus Rp5,3 Juta
Itulah informasi lengkap mengenai UMK Solo tahun 2025 lengkap dengan UMK di seluruh Solo Raya. Apakah menurut kamu nominal upah minimumnya masih bisa kamu andalkan untuk kehidupan sehari-hari bahkan untuk disisihkan ke tabungan darurat?
Jika kamu memang berdomisili di Solo atau menarget kota ini sebagai wilayah tujuan bekerja, kamu bisa mencari informasi lowongan kerja melalui KitaLulus.
Sebab, di aplikasi KitaLulus kamu bisa mencari lowongan kerja berdasarkan kota yang kamu inginkan. Dengan begitu, kamu bisa memilih posisi yang sesuai kualifikasi kamu di perusahaan-perusahaan yang ada di Solo.
Yuk, langsung saja instal aplikasi KitaLulus. Pasang di smartphone kamu sehingga pengalaman mencari kerja menjadi #LebihMudah dibanding sebelumnya!