Seperti di daerah-daerah lain, Pj Gubernur Jawa Timur telah resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 untuk kota dan kabupaten yang berada di Jawa Timur, termasuk Surabaya. Apakah UMK Surabaya 2025 mengalami kenaikan? Berapa nominalnya?
Untuk informasi lebih rinci, silakan simak penjelasan berikut.
Besaran UMK Surabaya 2025
UMK Surabaya tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp4.961.753. Dibandingkan tahun sebelumnya, nominal ini bertambah sekitar 6,5% dari UMK 2024 yaitu Rp4.725.479.
Dengan penetapan ini, terlihat bahwa Kota Surabaya tetap menduduki peringkat tertinggi dalam besaran UMK di Jawa Timur, disusul oleh beberapa daerah yang termasuk dalam Ring 1 Jatim, seperti Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto, dengan besaran UMK masing-masing mencapai sekitar Rp4,8 juta.
Sementara itu, UMK terendah tahun 2025 di antara 38 kota dan kabupaten di Jawa Timur adalah Kabupaten Situbondo, yakni sebesar Rp 2.335.209.
Baca juga: Segini UMK Gresik 2025, Tertinggi Kedua Setelah Surabaya
Dasar Penentuan Keputusan UMK Surabaya 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 setelah memperoleh persetujuan melalui Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024.
Adhy Karyono, selaku Pj Gubernur Provinsi Jatim, menegaskan bahwa penentuan besaran UMK 2025 mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Adhy juga menyoroti bahwa besaran UMK terbaru ini akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025 mendatang. Jika ada pengusaha yang tidak mematuhi aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun UMK Surabaya 2025 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Pengusaha yang telah menggaji lebih tinggi dari UMK 2025 dilarang menurunkan atau mengurangi upah pekerjanya.
Baca juga: UMK Cikarang 2025 Tertinggi ke-3 di Jawa Barat!
UMK 2025 di Jatim
- Kota Surabaya : Rp 4.961.753,00
- Kabupaten Gresik : Rp 4.874.133,00
- Kabupaten Sidoarjo : Rp 4.870.511,00
- Kabupaten Pasuruan : Rp 4.866.890,00
- Kabupaten Mojokerto : Rp 4.856.026,00
- Kabupaten Malang : Rp 3.553.530,00
- Kota Malang : Rp 3.507.693,00
- Kota Batu : Rp 3.360.466,00
- Kota Pasuruan : Rp 3.358.557,00
- Kabupaten Jombang : Rp 3.137.004,00
- Kabupaten Tuban : Rp 3.050.400,00
- Kota Mojokerto : Rp 3.031.000,00
- Kabupaten Lamongan : Rp 3.012.164,00
- Kabupaten Probolinggo : Rp 2.989.407,00
- Kota Probolinggo : Rp 2.876.657,00
- Kabupaten Jember : Rp 2.838.642,00
- Kabupaten Banyuwangi : Rp 2.810.139,00
- Kota Kediri : Rp 2.572.361,00
- Kabupaten Bojonegoro : Rp 2.525.132,00
- Kabupaten Kediri : Rp 2.492.811,00
- Kota Blitar : Rp 2.481.450,00
- Kabupaten Tulungagung : Rp 2.470.800,00
- Kabupaten Lumajang : Rp 2.429.764,00
- Kota Madiun : Rp 2.422.105,00
- Kabupaten Blitar : Rp 2.413.974,00
- Kabupaten Magetan : Rp 2.406.719,00
- Kabupaten Sumenep : Rp 2.406.551,00
- Kabupaten Nganjuk : Rp 2.405.255,00
- Kabupaten Ponorogo : Rp 2.402.959,00
- Kabupaten Madiun : Rp 2.400.321,00
- Kabupaten Ngawi : Rp 2.397.928,00
- Kabupaten Bangkalan : Rp 2.397.550,00
- Kabupaten Trenggalek : Rp 2.378.784,00
- Kabupaten Pamekasan : Rp 2.376.614,00
- Kabupaten Pacitan : Rp 2.364.287,00
- Kabupaten Bondowoso : Rp 2.347.359,00
- Kabupaten Sampang : Rp 2.335.661,00
- Kabupaten Situbondo : Rp 2.335.209,00
Baca juga: UMK Kota Malang 2025 Fix Naik, Ini Angka Finalnya
Setelah mengetahui UMK Surabaya 2025, apakah kamu semakin tertarik untuk mencari pekerjaan di Surabaya? Gampang kok untuk nemuinnya, kamu bisa cari loker Surabaya di situs pencarian kerja terbaik KitaLulus.
Ada banyak sekali lowongan kerja daerah Surabaya dan sekitarnya yang bisa kamu lamar secara mudah, praktis, dan aman. Dan spesialnya lagi, lamaran kamu akan langsung terhubung ke WhatsApp HRD, lho! Yuk download aplikasi KitaLulus sekarang juga di Play Store maupun App Store!