Ada kabar gembira untuk kamu yang punya rencana pindah kerja atau sedang cari kerja di Semarang. Pemprov Jawa Tengah telah memutuskan UMK Semarang 2025 mengalami kenaikan, bahkan menjadi yang tertinggi di Jawa Tengah.
Tidak hanya itu, nominal Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Semarang 2025 juga sudah diketok palu.
Berapa UMK dan UMSK Semarang 2025 yang sudah ditetapkan tersebut? Simak di bawah ini, yuk!
Berapa UMK Semarang 2025?
UMK Semarang 2025, baik tingkat kota maupun kabupaten, sudah ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 pada 18 Desember 2024.
Dalam SK tersebut tercatat bahwa UMK Semarang Kota mengalami kenaikan 6,5% atau senilai Rp210.358. Jadi, UMK Kota Semarang 2025 naik menjadi Rp3.454.327 dari Rp3.243.969.
Untuk upah minimum Kabupaten Semarang juga mengalami kenaikan 6,5% sehingga menjadi Rp2.750.136. Angka ini menandakan UMK Kabupaten Semarang bertambah Rp167.849 dari UMK 2024 yang sebesar Rp2.582.287.
Dengan kenaikan tersebut menjadikan UMK Kota Semarang 2025 jadi yang tertinggi dan UMK Kabupaten Semarang ada di urutan ke empat dari 30 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Selain UMK, Pemprov juga mengesahkan UMS Kota Semarang 2025. Nilai UMSK ini lebih tinggi dari UMK serta berlaku untuk sektor pekerjaan yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda dari sektor lainnya.
Berikut ini besaran UMSK Kota Semarang 2025:
- Jasa pekerjaan konstruksi prapabrikasi bangunan sipil Rp3.627.568,00
- Penyewaan alat konstruksi dengan operator Rp3.627.568,00
- Industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih Rp3.541.198,00
- Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil Rp3.541.198,00
- Industri barang plastik untuk pengemasan Rp3.541.198,00
- Industri barang plastik lembaran Rp3.541.198,00
- Industri sepatu olah raga Rp3.541.198,00
- Industri sepatu teknik lapangan/keperluan industri Rp3.541.198,00
- Industri rokok putih Rp3.472.101,00
- Industri rokok lainnya Rp3.472.101,00
Baca Juga: UMP Jawa Tengah 2025 Resmi Naik 6,5%, Ini Daftar UMK-nya
Aturan Penetapan UMK Semarang 2025
Dasar hukum kenaikan UMK Semarang tahun 2025 adalah Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Di dalam peraturan tersebut telah ditetapkan kenaikan UMK adalah 6,5%.
Selain merujuk pada peraturan kementerian, penetapan UMK Semarang tahun 2025 juga didasarkan pada hasil rapat Dewan Pengupahan yang terdiri dari Apindo, perwakilan buruh se-Semarang, Kadin, dan Pemerintah Semarang.
Walau selama rapat ada perbedaan pendapat antara Apindo, pemerintah, dan serikat buruh, di mana serikat buruh meminta kenaikan hingga 21% sementara Apindo dan pemerintah sepakat untuk menaikkan UMK sesuai keputusan pemerintah pusat, namun akhirnya diputuskan bahwa kenaikan 6,5% adalah yang terbaik.
Keputusan menaikkan UMK di Semarang kemudian dibuat dan secara resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Pemprov juga menyatakan akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Baca juga: UMK Yogyakarta 2025 Naik 6,5% Jadi yang Tertinggi Se-Provinsi
Setelah tahu informasi tentang UMK Semarang 2025 di atas, apakah minatmu berkarir di Kota Atlas ini semakin besar? Jika jawabannya iya, KitaLulus siap bantu perjuanganmu mencari kerja! Cukup download aplikasi KitaLulus sekarang dan tentukan pilihan karir yang kamu suka!